, Jakarta Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah badan perwakilan masyarakat desa di Indonesia. Dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan berfungsi sebagai forum demokrasi bagi warga desa untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pengambilan keputusan di desanya masing-masing.
Baca Juga
Advertisement
BPD adalah bagian vital dari sistem pemerintahan desa di Indonesia yang bertujuan untuk memberdayakan masyarakat desa dan memastikan partisipasi aktif mereka dalam pembangunan desanya. BPD bertanggung jawab untuk berbagai tugas, termasuk penyusunan, persetujuan, dan pengesahan Peraturan Desa (Perdes).
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga yang berperan penting dalam pembangunan desa di Indonesia. BPD merupakan wadah bagi penduduk desa untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, memastikan bahwa suara mereka didengar, dan kebutuhan mereka terpenuhi. BPD adalah contoh utama upaya pemerintah Indonesia untuk memberdayakan masyarakat dan membangun sistem pemerintahan yang demokratis dan partisipatif.
Lantas apa saja tugas dan wewenang BPD, serta siapa saja anggota nya? Lebih lengkapnya, berikut ini telah Liputan6.om rangkum dari berbagai sumber informasi seputar Badan Permusyawaratan Desa atau BPD pada Jumat (24/3/2023).
Warga tengah dihebohkan dengan munculnya sebuah aliran sesat yang berada di Dusun Pape, Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aliran sesat tersebut bernama Al-Mukarrama Al-Khaerat Mukminin Segitiga Emas Sunda Nusant...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa atau BPD adalah lembaga legislatif yang ada di tingkat desa di Indonesia. BPD berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) serta mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, BPD juga memiliki tugas dan wewenang lain yang terkait dengan pembangunan desa, seperti mengawasi pelaksanaan anggaran desa, membantu pengambilan keputusan di tingkat desa, serta memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Anggota BPD dipilih oleh masyarakat desa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menurut undang-undang dapat ditemukan di beberapa peraturan perundang-undangan, di antaranya:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD adalah lembaga legislatif desa yang anggotanya dipilih oleh masyarakat desa. BPD berperan dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa serta mengawasi pelaksanaannya.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: BPD berperan dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mengawasi pelaksanaan anggaran desa, dan membantu pengambilan keputusan di tingkat desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa: BPD memiliki fungsi legislasi, pengawasan, dan representasi. Fungsi legislasi meliputi penyusunan, pengesahan, dan penetapan Peraturan Desa. Fungsi pengawasan meliputi pengawasan pelaksanaan Peraturan Desa dan pengawasan pelaksanaan kebijakan pemerintah. Fungsi representasi meliputi menyampaikan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah desa dan pemerintah kabupaten/kota.
Dari ketiga peraturan perundang-undangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa BPD adalah lembaga legislatif desa yang memiliki tugas dan wewenang dalam menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa serta mengawasi pelaksanaannya. Selain itu, BPD juga memiliki tugas dalam memfasilitasi partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, mengawasi pelaksanaan anggaran desa, dan membantu pengambilan keputusan di tingkat desa. BPD dipilih oleh masyarakat desa melalui mekanisme pemilihan yang demokratis.
Advertisement
Tugas dan wewenang BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Menurut undang-undang tersebut, BPD adalah lembaga perwakilan yang berkedudukan di tingkat desa yang memiliki tugas menyelenggarakan musyawarah untuk mufakat dalam rangka menghasilkan keputusan untuk kepentingan masyarakat desa.
Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang BPD yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Menyusun, mengesahkan, dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) berdasarkan kebijakan pembangunan desa yang telah disepakati bersama.
- Mengawasi pelaksanaan Perdes dan kebijakan pembangunan desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa.
- Menyusun rencana kerja bersama Kepala Desa dan membuat pertimbangan tentang kebijakan pembangunan desa yang akan diambil oleh Pemerintah Desa.
- Mengadakan rapat-rapat bersama masyarakat desa dan Pemerintah Desa untuk membahas masalah-masalah pembangunan desa.
- Memberikan masukan dan saran kepada Pemerintah Desa tentang kebijakan pembangunan desa, terutama dalam hal pemilihan program pembangunan desa yang akan dilaksanakan.
- Mengawasi penggunaan anggaran desa, baik dari sumber APBD, Dana Desa, atau sumber-sumber lainnya.
- Menjalin hubungan kerja sama dengan pihak-pihak lain, termasuk pemerintah kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, serta dengan pihak swasta dan masyarakat desa.
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan memperjuangkan hak-hak masyarakat dalam kerangka sistem pemerintahan yang demokratis.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh Pemerintah Desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa atau BPD di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Berikut adalah beberapa hal terkait keanggotaan BPD yang diatur dalam undang-undang tersebut:
- Anggota BPD terdiri dari perwakilan dari setiap dusun atau lingkungan di desa, yang dipilih oleh masyarakat desa melalui pemilihan yang dilaksanakan secara demokratis.
- Jumlah anggota BPD minimal 5 orang dan maksimal 11 orang, tergantung dari jumlah dusun atau lingkungan di desa.
- Anggota BPD diangkat oleh Kepala Desa setelah hasil pemilihan telah disahkan oleh Panitia Pemilihan.
- Anggota BPD bertugas selama 6 tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
- Anggota BPD harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, seperti warga negara Indonesia, berusia minimal 25 tahun, berdomisili di desa yang bersangkutan, dan tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana.
- Anggota BPD harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak boleh terikat pada kepentingan politik atau kepentingan kelompok tertentu.
- Anggota BPD dapat dijatuhi sanksi atau diberhentikan oleh Kepala Desa jika melanggar ketentuan atau melanggar kewajiban yang diemban sebagai anggota BPD.
- Apabila terjadi kekosongan atau pengunduran diri anggota BPD, maka BPD bersama Pemerintah Desa harus segera mengisi kekosongan tersebut melalui mekanisme pemilihan ulang.
Terkini Lainnya
BKKBN adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Ini Tugas Pokoknya
Babinsa adalah Satuan TNI AD, Berikut Tugas-tugasnya
PPSU adalah Pasukan Oranye Tingkat Kelurahan, Ketahui Tugas, Sanksi, dan Haknya
Pengertian Badan Permusyawaratan Desa
Tugas dan wewenang BPD
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
BPD adalah
BPD
Badan Permusyawaratan Desa
Tugas dan wewenang BPD
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Judi Online
Polres Kota Dumai Razia Judi Online di Telepon Genggam Anggota, Hasilnya?
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
Jelang Pilkada 2024, Bacagub NTB Lalu Muhamad Iqbal Bertemu Kaesang
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
TOPIK POPULER
Populer
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Menikah Tidak Didampingi Ayah, Ini 6 Potret Kebersamaan Dea Sahirah dan Ibunda
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir
7 Potret Pembangunan Rumah di Dalam Mall Arief Muhammad, Dikebut Cuma 5 Hari
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Rivalitas Ronaldo vs Messi di Fase Final Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Unggul di Usia Senja?
Legenda Jerman Remehkan Skuad Spanyol di Euro 2024, Dianggap Tim Bau Kencur
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Berita Terkini
David Beckham Balas Dendam Setelah Diabaikan Pangeran Harry Atas Permintaan Meghan Markle
5 Kapten Terbaik Manchester United: Pemimpin yang Menginspirasi di Old Trafford
Nenek 66 Tahun di Lampung Tengah Dianiaya Oknum Bidan, Ini Kronologinya
Apakah Bumi Bisa Hancur karena Ledakan Supernova?
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Kamis 4 Juli 2024
Fakta Jambret CFD: Pakai Kode Saat Beraksi hingga Minggat Usai Viral
Bidan di Lampung Tengah Diduga Aniaya Nenek Hingga Bersimbah Darah, Videonya Viral
Kisah Iblis Terbakar oleh Kekuatan Doa Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani
Guru TK di Jambi Dituntut Kembalikan Uang Rp75 Juta ke Negara, Dede Yusuf Salahkan BKD
Polisi Tangkap Pengirim Narkoba Dalam Paket Ayam Jago Melalui Bandara Pekanbaru
Mengenal Planet Kerdil Ceres yang Diduga Dihuni Alien
Ayu Ting Ting Batal Nikah padahal Sudah Lamaran, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Melacak Rekam Jejak Civitas Akademika Universitas Brawijaya Melalui Pameran QR Art
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini