uefau17.com

Arti Rajah dalam Ajaran Islam, Simak Pula Hukum dan Dalil-Dalilnya - Hot

, Jakarta Rajah merupakan istilah yang masih asing ditelinga masyarakat. Dalam Islam sendiri, rajah memiliki makna sebagai benda mati yang dibuat seseorang yang mempunyai ilmu hikmah yang tinggi, agar didalam rajah itu mempunyai kekuatan ghaib. 

Secara sederhana, rajah adalah sekumpulan huruf-huruf atau kalimat yang membentuk suatu gambar tertentu yang dipercaya bisa menjadi jimat. Jimat ini biasanya digunakan oleh para orang-orang syirik.

Namun, jika dalam Islam, rajah yang bisanya ditulis oleh ahli ilmu hikmah biasanya berupa tulisan arab, angka-angka, gambar, huruf-huruf tertentu atau simbol-simbol yang diketahui hanya oleh membuatnya.

Berikut ulas mengenai arti rajah dalam Islam beserta hukum dan dalil-dalilnya yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Kamis (2/3/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Arti Rajah dalam Ajaran Islam

Rajah adalah benda mati yang dibuat seseorang yang mempunyai ilmu hikmah yang tinggi, agar didalam rajah itu mempunyai kekuatan ghaib. Rajah yang ditulis oleh ahli ilmu hikmah biasanya berupa tulisan arab, angka-angka, gambar, huruf-huruf tertentu atau simbol-simbol yang diketahui hanya oleh membuatnya. Secara singkat, rajah adalah sekumpulan huruf-huruf atau kalimat yang membentuk suatu gambar tertentu yang dipercaya bisa menjadi jimat.

Kepercayaan terhadap rajah merupakan bagian dari kehidupan budaya yang dapat dipahami dalam konteks sosial. Rajah sendiri digunakan dengan harapan dapat mempengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat sehingga dapat menguntungkan masyarakat tersebut, dan untuk mengalihkan kegagalan menghadapi kehidupan serta mampu memproyeksikan harapan-harapan manusia.

Rajah adalah sebuah gambaran yang terdiri dari simbolsimbol, garis-garis, atau juga tulisan arab yang sekuatannya berasal dari ayat-ayat suci Al-Qur’an dan ditulis di atas media berupa kain, kertas, kulit, dan sebagainya. Dalam penulisan rajah sudah memiliki ketentuan, dan setiap rajah memiliki tulisan berbeda-beda tergantung dengan apa kegunaan dari rajah itu sendiri.

Dalam bahasa Arab, rajah dikenal dengan istilah wafaq. Rajah merupakan jimat yang ditulis dalam bahasa Arab, dalam rajah juga tertulis ayat-ayat Al-Qur’an dan angka-angka dalam tulisan Arab yang diyakini memiliki kekuatan magis.

Sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI, rajah adalah suratan atau gambaran, tangga dan sebagainya. Yang dipakai sebagai jimat untuk penolak penyakit dan sebagainya.

3 dari 5 halaman

Bentuk Rajah

Pada umumnya bentuk rajah adalah tulisan yang memiliki media, baik medianya kertas, kulit, maupun benda mati lain. Namun biasanya seseorang membuat rajah dengan memiliki bentuk hampir tidak ada beda dengan umumnnya yaitu tulisan dalam kertas putih. Semua tulisan rajah tersebut memiliki arti ilmi Allah SWT.

Bentuk dan tulisan yang terdapat pada rajah biasanya berbeda-beda, mulai dari bentuk lingkaran, kotak, segitiga, atau bentuk lainnya. Kerap dijadikan sebagai jimat, membuat banyak orang mempercayai keutamaan rajah.

4 dari 5 halaman

Hukum Rajah dalam Agama Islam

Mengutip buku berjudul 1001 Hal yang Paling Sering Ditanyakan Tentang Islam (2012) karya Ustaz Abu Muslim, para ulama sudah sepakat bahwa rajah diyakini bisa memberikan manfaat atau mudharat yakni hukumnya haram. Sebab, dengan memakai atau mempercayai rajah dalam kehidupan sehari-hari termasuk dalam orang-orang syirik. Keyakinan seperti itu, baik besar maupun kecil, tetaplah akidah yang tidak ditolerir dalam Islam. Secara jelas larangan ini telah disampaikan oleh Rasulullah SAW dalam hadistnya:

"Barangsiapa yang bergantung kepada jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan (kesehatannya)." (HR Ahmad dan al-Hakim).

5 dari 5 halaman

Dalil-Dalil tentang Rajah

Adapun beberapa dalil-dalil yang mengjelaskan tentang rajah yang juga dikenal dengan sebutan jimat, yakni:

1. Hadis pertama dari riwayat Imam Abu Dawud, yang berarti:

“Sesungguhnya mantera-mantera, jimat, dan pelet adalah syirik.” (HR Imam Abu Dawud)

2. Hadis kedua, Lampu Islam, diriwayatkan oleh Imam Ahmad, yang berarti:

“Barang siapa menggunakan azimat, sesungguhnya ia telah mensekutukan Allah.” (HR. Imam Ahmad)

3. Hadits ketiga ini diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, yang berarti:

“Orang yang mengalungkan jimat maka Allah tidak akan menyempurnakan hajatnya.” (HR. Imam Baihaqi)

4. Hadis berikutnya ini diriwayatkan oleh Ahmad, yang berarti:

Ketika Nabi Muhammad SAW melihat gelang kuningan di pangkal lengan seseorang, beliau mempertanyakannya, “apa ini”? orang itu menjawab: “Saya memakai ini karena terserang penyakit di pundak saya sebagai jimat. “Kemudian beliau bersabda: “Ingatlah, sesungguhnya jimat itu hanya menambah lemah tubuhmu, karena itu buanglah segera! Sebab jika engkau mati sedang jimat itu masih menempel di tubuhmu, engkau tidak akan beruntung sama sekali.” (HR. Ahmad).

5. Surat Yusuf ayat 106

Para sahabat juga sangat membenci jimat, sehingga ketika melihat seorang laki-laki yang menggantungkan benang sebagai jimat, Hudzaifah membacakan ayat dari potongan surat Al-Qur’an yakni Surat Yusuf ayat 106, yang artinya:

“Dan kebanyakan mereka tidak beriman kepada Allah melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain).” (QS. Yusuf: 106).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat