, Jakarta Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah suatu hal yang perlu dipahami oleh umat Islam. Pasalnya, mawaris ini merupakan ilmu yang sangat penting dalam Islam. Istilah ini berkaitan dengan waris atau warisan, yang tentunya sudah dikenal banyak orang.
Baca Juga
Advertisement
Mawaris berkaitan dengan prinsip mengenai pembagian warisan kepada ahli waris. Masalah waris atau harta pusaka ini kerap kali menjadi permasalahan. Padahal, semuanya telah diatur di dalam Islam melalui ilmu mawaris dengan sangat baik.
Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Jadi, jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur. Namun, bila di suatu daerah belum ada seorang pun yang memahaminya, maka semua penduduk wilayah tersebut menanggung dosa.
Berikut rangkum dari cendikia.kemenag.go.id dan Universitas Islam An-Nur Lampung, Sabtu (4/2/2023) tentang hukum mempelajari ilmu mawaris.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal Ilmu Mawaris
Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah suatu hal yang perlu kamu pahami. Sebelum itu, kamu tentu perlu memahami apa itu mawaris. Istilah waris sebenarnya berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata mirats. Dalam bahasa Arab, kata waris ini berarti harta peninggalan orang yang meninggal dunia, yang akan dibagikan kepada ahli warisnya. Ilmu yang berkaitan dengan masalah pewarisan disebut dengan ilmu mawaris yang lebih dikenal dengan istilah ilmu fara’id.
Syariat Islam sudah mengatur pembagian harta pusaka (warisan) orang yang meninggal. Hal ini karena harta memainkan peranan yang besar di dalam kehidupan manusia dan menjamin keutuhan tatanan sosial ekonomi sebuah masyarakat. Harta pusaka menurut perspektif Islam meliputi semua harta. Oleh karena itu, untuk menghindari adanya perselisihan di antara ahli waris, Islam telah menetapkan bagian masing-masing pihak.
Bisa dikatakan bahwa ilmu mawaris adalah disiplin ilmu yang membahas tentang ketentuan-ketentuan atau bagian-bagian yang telah ditentukan untuk masing-masing ahli waris. Ilmu mawaris juga akan selalu terkait dengan beberapa unsur yang sering diistilahkan dengan rukun-rukun mawarits.
Rukun tersebut di antaranya waris, yaitu orang yang mendapatkan harta seseorang, muwarris, yaitu orang yang telah meninggal dan mewariskan, serta maurus, yaitu harta warisan yang siap dibagikan kepada ahli waris.
Advertisement
Mempelajari Ilmu Mawaris Hukumnya
Melansir laman Universitas Islam An-Nur Lampung, para ulama berpendapat bahwa mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah. Artinya, mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah jika telah ada sebagian kalangan yang mempelajari ilmu tersebut, maka kewajiban yang lain telah gugur. Namun, bila di suatu daerah belum ada seorang pun yang mau mendalami ilmu warisan ini, maka semua penduduk wilayah tersebut menanggung dosa.
Mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah bisa kamu cermati dalam hadis Rasulullah SAW, di mana beliau bersabda, yang artinya:
“Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang lain, dan pelajarilah ilmu faraidh (mawaris) dan ajarkanlah kepada orang lain. Karena aku adalah orang yang bakal terenggut (mati) sedang ilmu akan dihilangkan. Hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian warisan tidak mendapatkan seorangpun yang dapat memberikan fatwa kepada mereka” (HR. Ahmad, an-Nasa’i, dan ad-Daruqutni)”.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah dan tidak dapat dipandang sebelah mata. Walaupun awalnya fardu kifayah, akan tetapi dalam kondisi tertentu, saat tak ada seorangpun yang memahaminya maka mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah berubah menjadi fardu ain.
Sejarah Pembagian Warisan
Setelah mengetahui bahwa mempelajari ilmu mawaris hukumnya adalah fardu kifayah, kamu tentunya juga perlu memahami sejarahnya. Pada zaman jahiliyyah, yakni sebelum datangnya ajaran Islam, kaum perempuan, baik istri, ibu atau kerabat perempuan yang lain, tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka. Harta warisan hanya dibagikan di kalangan kaum lelaki saja. Demikian juga halnya dengan anak-anak yang belum baligh, mereka tidak mendapatkan hak dalam pembagian harta pusaka.
Penyebab tidak diberinya kaum perempuan dan anak-anak dalam pembagian harta warisan karena mereka tidak mampu untuk berperang dan tidak berupaya untuk melindungi kaum keluarga dari ancaman musuh. Ini disebabkan masyarakat Arab jahiliyyah saat itu masih hidup dengan sistem kesukuan dan sangat gemar melakukan peperangan. Lantaran sikap gemar berperang inilah, masyarakat Arab Jahiliyah amat bergantung kepada kaum lelaki yang gagah perkasa untuk melindungi kaum keluarga dan sukunya.
Berdasarkan faktor-faktor tersebut, lahirlah satu sistem waris yang hanya mengutamakan kaum lelaki yang dianggap sebagai benteng suatu suku. Sementara kaum lemah, seperti perempuan dan anak-anak, tidak diberikan hak dalam pembagian harta pusaka karena mereka dianggap tidak mampu untuk melindungi suku dan justru harus mendapatkan perlindungan.
Pembagian Warisan Setelah Islam Datang
Ketika Islam datang, fenomena ketidak adilan tersebut menjadi salah satu perhatian utama. Cara yang diambil Islam untuk mengganti hukum waris jahiliyah adalah secara bertahap. Langkah pertama, mereka dibiarkan dengan sistem waris jahiliyah. Ketika Rasulullah SAW berhijrah ke Madinah, baginda membina sebuah masyarakat yang berpegang teguh pada nilai-nilai agama dan akhlak.
Rasulullah mempersaudarakan golongan Anshar dan Muhajirin, dan menjadikan persaudaraan mereka sebagai salah satu sebab pewarisan. Hukum warisan yang ditetapkan ketika itu hanya tertumpu di kalangan orang-orang Islam Madinah. Sehingga kaum muslim yang tidak ikut hijrah (masih tinggal di Mekah) tidak dibolehkan mewarisi harta mereka yang berhijrah.
Hukum waris terus diberlakukan secara bertahap sampai akhirnya menjadi aturan yang utuh. Sistem waris dalam Islam telah membawa beberapa pembaharuan yaitu ketika para perempuan dan anak-anak telah diberi hak dalam pembagian harta pusaka. Islam juga memberikan hak untuk mewarisi, baik dari keluarga lelaki maupun perempuan, dan memberikan harta pusaka kepada semua pihak dalam keluarga, baik tua atau muda, besar atau kecil, bahkan janin dan bayi dalam kandungan pun juga tidak luput dari hak waris yang diatur oleh Islam.
Terkini Lainnya
Tujuan Hukum Islam, Pengertian, Sumber, dan Macamnya
Syariah adalah Hukum Agama Tentang Peraturan Hidup Manusia, Pahami Artinya dalam Ekonomi
Qiyas Adalah Penetapan Hukum Islam, Ini Pengertian, Rukun, dan Contohnya
Mengenal Ilmu Mawaris
Mempelajari Ilmu Mawaris Hukumnya
Sejarah Pembagian Warisan
Pembagian Warisan Setelah Islam Datang
Mempelajari Ilmu Mawaris Hukumnya Adalah Fardu Kifayah
Ilmu Mawaris
Sejarah Ilmu Mawaris
harta warisan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Viral Tren Sentuh Pantat Domba di China, Disebut Bisa Hilangkan Stress
4 Resep Soto Boyolali yang Segar dan Lezat, Cocok untuk Menu Sarapan
7 Potret Terbaru Boy William Makin Kurus, Netizen Minta Dekati Ayu Ting Ting
Membatalkan Pernikahan Setelah Lamaran Menurut Pandangan Islam, Begini Tuntunannya
16 Manfaat Susu Kambing Murni yang Berkhasiat, Redakan Kolesterol dan Cegah Alergi
7 Khasiat Torpedo Sapi yang Jarang Diketahui, Tak Kalah dari Torpedo Kambing
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Berapa Gaji Parkir Pesawat? Segini Nominal dan Tugasnya
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Kejar Produksi 600.000 Mobil Listrik, Luhut Yakin Bakal Pangkas Impor dan Subsidi BBM
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Menurut UAH Rezeki Dunia sudah Diatur, Ini yang Perlu Diikhtiarkan
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Heboh Susilo Bambang Yudhoyono Jadi Line Up Pestapora 2024, Netizen Syok: SBY Nyanyi Lagu Apa?
Saksikan Sinetron My Heart di SCTV Episode Rabu 3 Juli 2024 Pukul 17.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Diperiksa KPK Terkait Korupsi LNG Pertamina
Harga Sapi Kurban Atta Halilintar Tahun 2024, Disumbangkan ke Palestina dan Sumatera
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
SBY Bakal Tampil di Konser Musik Pestapora 2024
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Detective Chinatown, Kisah Detektif Jenius dan Pamannya yang Lucu
DKPP Resmi Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Gegara Tindak Asusila
Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat, Apa Benar?
Jepang Catat Rekor Baru, Kecepatan Internet Tembus 402 Terabit per Second