, Jakarta - Pengertian nikah mut'ah adalah perkawinan dengan kontrak tertentu. Mahkamah Syar'iah Aceh menggambarkan nikah mut'ah adalah perkawinan yang dilakukan antara laki-laki dan perempuan dengan akad dan jangka waktu tertentu. Nikah mut'ah dinilai hanya menguntungkan pihak laki-laki saja dan merugikan bagi perempuan.
Dijelaskan, para Jumhur Ulama Fiqh mengartikan "akad dan jangka waktu tertentu" dalam nikah mut’ah adalah akad yang tidak diikat oleh kehendak bersama yang berdasarkan cinta kasih untuk hidup berumah tangga selama-lamanya sebagai suami istri, melainkan didasarkan pada kebutuhan biologis saja. Nikah mut'ah tidak ada kewajiban memberi mahar, nafkah, dan waris mewarisi.
Advertisement
Baca Juga
Ini pernikahan yang akan berakhir dengan jangka waktu. Mayoritas ulama menyetujui hukum nikah mut'ah adalah haram. Meski begitu, sebenarnya ada perbedaan pendapat dari ulama sunni dan ulama syiah mengenai hukum nikah mut'ah.
Dalam jurnal penelitian berjudul Pandangan Al-Zamakhsharī Tentang Nikahmut’ah: Analisis Ideologis Dalam Kitab Tafsir Al-Kashshāf (2020) oleh Miftahatul Qalbi, ulama sunni menghukumi nikah mut'ah adalah haram dan ulama syiah menghukumi nikah mut'ah adalah boleh dan tidak haram. Agar lebih memahami, simak penjelasan lengkapnya.
Berikut ulas lebih mendalam tentang nikah mut'ah adalah perkawinan kontrak yang diharamkan dalam Islam, Kamis (2/3/2023).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nikah Mut'ah adalah Perkawinan Kontrak yang Haram dalam Islam
Nikah mut'ah dalam Al-Qur'an disebutkan sebanyak 71 kali. Dalam jurnal penelitian berjudul PERKAWINAN MUT’AH: Pandangan Islam dalam Ketatanegaraan Indonesia oleh Lukmanul Hakim, nikah mut'ah adalah dinamakan mut'ah karena laki-lakinya bermaksud untuk bersenang-senang sementara waktu saja.
Dalam nikah mut'ah, keterangan mengenai jangka waktu perjanjian pernikahan (ajal) dan besarnya mahar (mas kawin) yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak perempuan yang hendak dinikahi, harus dinyatakan secara spesifik dan eksplisit.
Rasulullah SAW bersabda: "Wahai manusia, sesungguhnya dulu aku pernah mengizinkan kalian melakukan nikah mut'ah dengan sebagian kaum wanita. Dan, sungguh kini Allah telah mengharamkannya hingga hari kiamat. Karena itu, barang siapa yang masih ada di sisinya seseorang dari mereka, maka hendaklah melepaskannya untuk menempuh jalan (hidup) nya sendiri. Dan janganlah kalian mengambil apa-apa yang telah kalian berikan kepada mereka barang sedikit pun." (HR. Muslim, Abu Dawud, dan An-Nasa'i)
Hukum nikah mut'ah dalam Islam dulu di masa Rasulullah SAW pernah diperbolehkan, dengan alasan perang dan saat itu masih di masa peralihan masyarakat Arab yang memiliki kebiasaan berzina. Akan tetapi, kini hukum nikah mut'ah dalam Islam mayoritas ulama setuju untuk mengharamkannya karena bertentangan dengan tujuan pernikahan sesungguhnya.
Meski mayoritas ulama menyetujui hukum nikah mut'ah adalah haram, sebenarnya ada perbedaan pendapat dari ulama sunni dan ulama syiah mengenai hukum nikah mut'ah.
Dalam jurnal penelitian berjudul Pandangan Al-Zamakhsharī Tentang Nikahmut’ah: Analisis Ideologis Dalam Kitab Tafsir Al-Kashshāf (2020) oleh Miftahatul Qalbi, ulama sunni menghukumi nikah mut'ah adalah haram dan ulama syiah menghukumi nikah mut'ah adalah boleh dan tidak haram.
Paham syiah nikah mut'ah adalah mereka menyatakan bahwa hubungan yang terjalin secara mut’ah sebagai hubungan yang sah dan tidak diharamkan oleh Allah. Perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah pun dikatakan sebagai istri yang sah dan berhak atas mahar yang seharusnya diberikan oleh pihak suami terhadap istri.
Dalam buku berjudul Perempuan dari Cinta sampai Seks, dari Nikah Mut’ah sampai Nikah Sunnah dari Bias Lama sampai Bias Baru (2005) oleh M. Quraish Shihab, penjelasannya ini mewakili pendapat para ulama sunni yang mengharamkan nikah mut'ah.
Dijelaskan, perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah adalah tidak dikatakan sebagai istri sah sebagaimana dalam pernikahan-pernikahan langgeng. Ini karena ulama Sunni beranggapan, Islam hanya membenarkan dua cara dalam menyalurkan nafsu seksualnya, yaitu dengan pernikahan tanpa batas waktu tertentu atau pernikahan yang langgeng dan juga kepemilikan budak. Jika perempuan-perempuan yang dinikahi secara mut’ah bukanlah istri sah, maka segala bentuk istimtā’ (hubungan seksual) yang dilakukan pun haram, karena tidak diakui atau tidak disahkan oleh agama.
Advertisement
Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lainnya
Nikah mut'ah adalah salah satu jenis pernikahan yang dilarang dan dihukumi haram oleh mayoritas ulama sunni. Apa lagi jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam selain nikah mut'ah? Dalam buku berjudul Fiqih Sunnah Wanita oleh Abu Malik Kamal, total ada lima jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, simak penjelasannya:
Nikah Syighar
Nikah syighar adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena ini praktik kawinnya seorang perempuan yang dinikahkan walinya dengan laki-laki lain tanpa adanya mahar. Ini dilakukan dengan perjanjian, laki-laki akan menikahkan wali perempuan tersebut dengan wanita yang berada di bawah perwaliannya. Rasulullah SAW tegas melarang jenis pernikahan syighar.
Nikah dalam Masa Iddah
Nikah dalam masa iddah adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena masa idah belum seleai setelah perceraian maupun karena kematian suaminya. Jika menikahi wanita sebelum masa iddahnya selesai, maka nikah itu dianggap batal. Lalu, tidak ada warisan di antara keduanya dan tidak ada kewajiban memberikan nafkah serta mahar bagi wanita tersebut.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 235:
"Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah, sebelum habis masa ‘iddahnya."
Nikah Berbeda Agama
Nikah berbeda agama adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena Allah sendiri melarangnya dengan tegas. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat al-Baqarah ayat 221:
“Dan janganlah kaum nikahi perempuan musyrik, sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu nikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun ia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedangkan Allah mengajak ke Surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”
Nikah Tahlil
Nikah Tahlil adalah jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam karena praktik kawinnya dilakukan seorang laki-laki dengan seorang wanita yang sudah ditalak tiga oleh suami sebelumnya. Lalu, laki-laki tersebut mentalaknya (secara sengaja). Hal ini bertujuan agar wanita tersebut dapat dinikahi kembali oleh suami sebelumnya (yang telah mentalaknya tiga kali) setelah masa iddah wanita itu selesai.
Terkini Lainnya
Viral Drakor ‘Love in Contract’, Bagaimana Hukum Nikah Kontrak dalam Islam?
Macam-Macam Talak, Pengertian, Hukum, dan Rukunnya
3 Sebab Perceraian Menurut Islam, Ini Hak dan Kewajiban setelah Cerai
Nikah Mut'ah adalah Perkawinan Kontrak yang Haram dalam Islam
Jenis Pernikahan yang Dilarang dalam Islam Lainnya
Nikah Syighar
Nikah dalam Masa Iddah
Nikah Berbeda Agama
Nikah Tahlil
Nikah Mut'ah adalah
Nikah mut'ah
Hukum Nikah Mut'ah adalah
Paham Syiah Nikah Mut'ah adalah
Pengertian Nikah Mut'ah adalah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
7 Potret Ryana Dea Mendadak Mudik ke Malang, Main ke Pantai dan Gunung Bareng Anak
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
6 Potret Transformasi Marshanda, Kini Makin Langsing Berkat Rajin Olahraga
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
Diyakini Bawa Nasib Sial, Ini 8 Pantangan Sasi Suro Menurut kepercayaan Masyarakat Jawa
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Spanyol Segera Rilis Paspor Porno Digital yang Berlaku 30 Hari, Apa Fungsinya?
Manchester United Siap Merugi Rp 672 Miliar agar Pemain Tak Berguna Laku Dijual
Dampak Positif Olahraga terhadap Kesehatan Mental
Aksi Sosial Bersama Masyarakat Peradilan, MA Bangun Surau untuk Korban Banjir Sumbar
Lowongan Kerja bagi Lulusan D3 dan S1, Simak Posisi dan Syaratnya
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Penyebab Rambut Kusut dan Susah Diatur, Yuk Kembalikan Helai Indahnya!
Nadin Amizah Tampil Memukau di Weekend Fest 2024 Meski Alami Suara dalam Kondisi Serak
Sandiaga Masuk Radar PKB di Pilgub Jabar, PPP: Pak Sandi Cocok untuk di Mana Saja
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Sebut Bukan Solusi Tepat
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
3 Emiten Bakal Jadi Pendatang Baru di BEI Hari Ini 8 Juli 2024