, Jakarta Kongres Ulama Perempuan Indonesia kedua atau KUPI II berakhir pada Sabtu(26/11/2022) di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara. Kongres ini berhasil melahirkan lima sikap keagamaan yang berfokus pada perlindungan perempuan. Dalam sejarahnya, KUPI memang telah menghasilkan pandangan dan sikap progresif terhadap hak-hak dan keadilan perempuan.
Baca Juga
Advertisement
KUPI sebagai gerakan progresif perempuan di Indonesia telah menjadi rujukan pengambil kebijakan. KUPI menjadi medium atau ruang refleksi ulama perempuan, sekaligus konsolidasi pengetahuan ulama perempuan tak hanya Indonesia tetapi juga di seluruh dunia.
Tajuk KUPI kedua ini adalah “Meneguhkan Peran Ulama Perempuan dalam Membangun Peradaban yang Berkeadilan”. Di KUPI II kali ini, pandangan dan sikap keagamaan dibacakan oleh beberapa representasi peserta. Sikap dan pandangan ini merupakan hasil dari musyawarah KUPI II selama tiga hari di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara.
Berikut lima pandangan dan sikap yang dihasilkan pada KUPI II yang berhasil rangkum langsung dari KUPI II.
Dihadiri peserta dari puluhan negara, pembukaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia ke-2 digelar di Semarang, Jawa Tengah. Kongres ini ditujukan untuk menunjukkan peran perempuan dalam membangun kebijakan yang ramah dan melindungi jiwa perempuan.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pandangan dan sikap pertama
![KUPI II hari ke-2](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uSHRqtzfrJfATcrQPGCe6EK80m0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4239975/original/062510500_1669394006-photo_6053270183805563406_y.jpg)
Sikap dan pandangan pertama adalah tentang peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama. Dr. Fatum Abu Bakar dari PP. Al Khoirot Ternate, salah satu representasi peserta yang membacakan pandangan dan sikap keagamaan KUPI II. Ia menyampaikan bahwa hukum menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah wajib bagi setiap warga negara. Namun ketika terjadi peminggiran perempuan yang berdampak sebaliknya, hukumnya adalah haram.
“Hukum peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama adalah haram bagi setiap lembaga negara, masyarakat sipil, organisasi sosial dan keagamaan sesuai dengan otoritas yang dimilikinya,” ujar Dr. Fathum.
Advertisement
Pandangan dan sikap kedua
![KUPI II hari ke-2](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/763BuE7cnkHAkVGNnF0S02KtYzg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4239973/original/022552200_1669394006-photo_6053270183805563420_y.jpg)
Pandangan dan sikap kedua dikemukakan oleh Mohammad Khatibul Umam dari PP. An-Nuqayah Guluk Guluk Sumenep Madura. Sikap ini tentang pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan.
Umam menyampaikan bahwa semua pihak wajib mengelola sampah sesuai kemampuan dan kapasitas masing-masing. Terutama pemerintah wajib membangun kesadaran warga akan bahaya sampah dan memberikan edukasi pengelolaan sampah yang paling sederhana.
“Hukum pembiaran kerusakan lingkungan hidup akibat polusi sampah adalah haram bagi pelakunya langsung dan makruh tahrim (mendekati haram) bagi orang yang tidak mempunyai wewenang,” ujar Khatibul Umam.
Pandangan dan sikap ketiga
![KUPI II](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Eoy7rFeoZiqAuw07HcPTz5EF4rE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4241086/original/032495600_1669527588-20221125_155719.jpg)
Selanjutnya, Nyai Nurul Mahmudah dari Jombang mengungkapkan bahwa sikap keagamaan KUPI melihat pemaksaan perkawinan terhadap perempuan tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tapi juga sosial, ekonomi, politik, dan hukum.
“Dengan demikian, pemerintah harus membuat peraturan perundangan yang menjamin hak-hak korban, pemulihan yang berkelanjutan, dan sanksi pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan pada perempuan hukumnya adalah wajib,” tutur Nyai Nurul.
Advertisement
Pandangan dan sikap keempat
![KUPI II](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RdZaFTaN6kNGHFlLEQU2mHJ3H7Y=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4241087/original/019540700_1669527590-20221126_122940.jpg)
Pandangan dan sikap keempat adalah tentang perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Pandangan ini disampaikan oleh Prof. Hj. Masyitah Umar. Guru Besar UIN Antasari Banjarmasin ini menyebutkan bahwa hukum melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan adalah wajib di usia berapa pun kehamilannya, baik dengan cara melanjutkan atau menghentikan kehamilan, sesuai dengan pertimbangan darurat medis dan atau psikiatris.
“Semua pihak mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan. Pelaku juga mempunyai tanggungjawab untuk melindungi jiwa korban dengan cara yang tidak semakin menambah dampak buruk bagi korban,” ungkap Prof. Masyitah.
Pandangan dan sikap kelima
![KUPI II](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/JwHYXVi082qZZgJByO-IOMhxpN8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4241088/original/097630600_1669527591-20221125_152628.jpg)
Terakhir, Wakil Ketua STAI Teuku Chik Pante Kulu Banda Aceh, Dr. Sarina Aini mengatakan bahwa hukum melakukan tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis adalah haram.
“Semua pihak harus bertanggungjawab untuk mencegah P2GP tanpa alasan medis. Sedangkan hukum menggunakan wewenang sebagai tokoh agama, tokoh adat, tenaga medis, dan keluarga dalam melindungi perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan/atau P2GP tanpa alasan medis adalah wajib,” ujarnya.
Terkini Lainnya
Penghapusan Kekerasan Perempuan Jadi Isu Utama KUPI II, Bangun Keadilan Gender
Kongres Ulama Perempuan Indonesia II Desak Pengesahan RUU PPRT, Masuk Misi Keislaman
KUPI II: Bentuk Ruang bagi Perempuan dalam Gerakan Keulamaan di Indonesia
Pandangan dan sikap pertama
Pandangan dan sikap kedua
Pandangan dan sikap ketiga
Pandangan dan sikap keempat
Pandangan dan sikap kelima
KUPI
KUPI II
Kongres Ulama Perempuan
Kongres Ulama Perempuan Indonesia
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
7 Potret Gisella Anastasia dan Gempi Liburan di Australia, Ikut Marathon
6 Potret Heels dan Tas Wanita Ukuran Mini Unik, Menarik Dikoleksi Pecinta Fashion
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
7 Potret Syifa Adik Ayu Ting Ting Melahirkan Anak Kedua, Didampingi Keluarga Besar
10 Nama Punggung Nyeleneh di Baju Jersey Ini Bikin Geleng Kepala
Cara Cetak Kartu Keluarga Online, Gampang Banget dan Tidak Perlu ke Dukcapil
6 Potret Akad Nikah Chand Kelvin dan Dea Sahirah, Mahar 77 Gram Logam Mulia
MPLS Singkatan dari Apa? Pahami Tujuan, Kegiatan, dan Aturannya
6 Potret Fuji Usai Eks Manajer Ditangkap, Dulu Dekat Seperti Saudara
6 Potret Barang Nyeleneh Dijual di Toko Ini Bikin Heran, Pembeli Enggak Tertarik
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Berita Terkini
Nadhif Basalamah Sukses Bikin Penonton Pertamina Weekend Fest 2024 Bergalau Ria
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Anggota DPRD Lampung Tengah Tembak Warga hingga Tewas, Terancam 20 Tahun Penjara
Jimly Soal Anwar Usman Gugat Putusan MKMK ke PTUN: Salah Alamat
Cegah Penyelewengan BBM Subsidi, BPH Migas Imbau Penyalur BBM Cek Kelengkapan Dokumen
Penampilan Barry Likumahuwa Project Reunion feat Teddy Adhitya Hibur Pengunjung Pertamina Weekend Fest 2024
Selidiki Kasus Kematian Wanita Tanpa Busana di Cipayung, Polisi Buru Pria Ini
Dirga Wira Berjaya di Indonesian Grandprix 2024, Gondol Piala Kemenpora
Prakiraan Cuaca Bandung Raya 7-9 Juli, Potensi Hujan dan Suhu Minimum
PBNU Tetapkan 1 Muharram 1446 H Senin 8 Juli 2024, Ini Perhitungannya
BNPB: Gempa Batang Sebabkan Bangunan Rusak dan 4 Warga Luka-Luka
Hasil IBL 2024: Menang Dramatis atas Pelita Jaya, Satria Muda Rebut 10 Kemenangan Beruntun