, Jakarta Sertifikat tanah merupakan dokumen yang membuktikan kepemilikan sebuah lahan. Dokumen ini sangat penting untuk segera diurus setelah terjadi transaksi jual beli atau penyerahan lahan sebagai warisan atau hibah. Sertifikat tanah menjadi bukti legal atas kepemilikan sebuah lahan yang dapat menghindarkan masalah di masa depan. Maka penting bagi pemilik lahan mengetahui cara membuat sertifikat tanah.
Baca Juga
Advertisement
Beberapa pemilik lahan memilih untuk meminta bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah miliknya. Namun sebenarnya, cara membuat sertifikat tanah sangat mudah dan dapat dilakukan sendiri. Cukup dengn datang ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat dan membawa syarat serta dokumen yang dibutuhkan.
Seseorang yang memiliki sertifikat tanah berarti memegang bukti terkuat atas kepemilikan lahan. Oleh sebab itu mengurus sertifikat tanah harus segera dilakukan setelah kepemilikan tanah berubah. Berikut cara membuat sertifikat tanah yang dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (23/11/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat
Sebelum pergi ke Kantor BPN untuk mengurus surat sertifikat tanah, sebaiknya anda mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk cara membuat sertifikat tanah.
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Kartu keluarga (KK) pemohon sertifikat
- Bawa fotokopi dan dokumen asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain dokumen pribadi, pemohon sertifikat tanah juga perlu membawa data properti. Berikut data properti yang dibutuhkan pada cara membuat sertifikat tanah.
- Bukti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk tanah yang ada bangunannya
- Akta Jual Beli (AJB), jika tanah diperoleh dari jual beli.
- Bukti pembayaran Pajak Penghasilan (PPh)
- Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Advertisement
Tahap Cara Membuat Sertifikat Tanah
Setelah melengkapi dokumen dan persyaratan yang diperlukan, cara membuat sertifikat tanah selanjutnya adalah mengikuti tahapan pengajuan sertifikat. Berikut alur dalam mengurus sertifikat tanah.
1. Mengunjungi Kantor BPN
Langkah pertama, cara mengurus sertifikat tanah yaitu dengan mengunjungi kantor BPN yang ada di wilayah lokasi tanah. Kemudian kunjungi loket pelayanan sertifikat tanah.
Ambil formulir pendaftaran dan lakukan verifikasi dokumen, pemohon akan mendapatkan map dengan warna biru dan kuning. Buatlah janji dengan petugas untuk mengukur lahan yang dibuatkan sertifikat tanah.
Setelah itu pemohon akan mendapatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STT) dan Surat Perintah Setor (SPS) yang selanjutnya harus dibayarkan. Biaya pendaftaran yang harus dikeluarkan sekitar 50.000 rupiah.
2. Pengukuran Lokasi
Cara membuat sertifikat tanah selanjutnya adalah melakukan pengukuran tanah. Pengukuran lokasi dilaksanakan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari Kantor BPN.
Pengukuran dilakukan oleh petugas BPN dengan didampingi oleh pemohon yang akan bertindak sebagai saksi. Petugas akan memberi patok pada lahan yang diukur sesuai dengan data yang tercantum pada berkas pendaftaran. Hasil dari pengukuran akan diproses dan dilanjutkan untuk membuat surat keputusan sertifikat tanah dari kantor BPN.
Dalam proses pengukuran lokasi ini pemohon akan dikenakan tarif pengukuran yang jumlahnya bergantung pada luas tanah yang diukur. Tarif pengukuran tanah yang harus dibayarkan oleh pemohon biasanya akan disampaikan oleh kantor BPN melalui sms.
Berikut adalah rumus yang untuk menghitung tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah.
Luas tanah sampai dengan 10 hektar: Tu = (L/500 x HSBKu ) + Rp 100.000
Luas tanah lebih dari 10 hektar sampai dengan 1.000 hektar: Tu = (L/4.000 x HSBKu ) + Rp 14.000.000
Luas tanah lebih dari 1.000 hektar Tu = (L/10.000 x HSBKu ) + Rp 134.000.000
Keterangan:
Tu: tarif Pelayanan Pengukuran dan Pemetaan Bidang Tanah Dalam Rangka Penetapan Batas.
L: luas tanah.
HSBku: Harga Satuan Biaya Khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan, untuk komponen belanja bahan dan honor yang terkait dengan keluaran (output) kegiatan.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah proses pengukuran tanah selesai, pemohon akan mendapatkan Surat Ukur Tanah. Surat tersebut digunakan untuk melengkapi dokumen yang telah ada. Setelah itu, pemohon tinggal menunggu dikeluarkannya surat keputusan.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Setelah surat putusan keluar, pemohon akan dibebankan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sembari menunggu sertifikat tanah terbit. Penerbitan sertifikat tanah biasanya memakan waktu kurang lebih setengah sampai satu tahun. Pemohon juga dapat memastikan kapan sertifikat tanah yang diajukan jadi dan dapat diambil kepada petugas BPN.
Biaya mengurus sertifikat tanah sangat relatif terutama tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasinya, biaya akan semakin tinggi.
Meski demikian, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Hal itu menjadi patokan biaya pembuatan sertifikat tanah.
Terkini Lainnya
Begini 3 Cara Cek Sertifikat Tanah Lewat Online dan Offline
7 Kategori Masyarakat yang Bisa Urus Sertifikat Tanah Gratis, Siapa Saja?
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik, Begini Proses Mendaftar dan Menggantinya
Cara Membuat Sertifikat Tanah: Syarat
Tahap Cara Membuat Sertifikat Tanah
Cara Membuat Sertifikat Tanah
Membuat Sertifikat Tanah
Prosedur Cara Membuat Sertifikat Tanah
Prosedur Membuat Sertifikat Tanah
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
Populer
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
7 Potret Salshabilla Adriani dan Ibrahim Risyad Disebut Bakal Menikah, Sebar Undangan
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
6 Mitos dan Larangan Malam 1 Suro Menurut Adat Jawa, Bisa Membawa Sial
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
7 Potret Nagita Slavina Kembali Lepas Hijab Sepulang Haji, Sibuk Momong Lily
Sering Kegerahan, Wanita Ini Mau Dinikahi Asal Si Pria Punya AC di Rumah
6 Potret Desain Bangunan Sekolah di Luar Ekspektasi, Bikin Murid Baru Terkesan
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Euro 2024: Pengakuan Jujur Pelatih Jerman dan Ungkapan Sedih Toni Kroos Usai Akhiri Karier dengan Kecewa
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Tesla Masuk Mobil Resmi Pemerintah China?
Menikmati Keindahan dan Kedamaian di Trinity St. Sergius Lavra, Biara Kristen Ortodoks Utama Rusia
Restoran Korea Hidden Gem di Jakarta, Ketika Resep Warisan Keluarga Berpadu Nuansa Premium
Olimpiade 2024 Bakal Penuh Kejutan Sejak Upacara Pembukaan
Ada Kereta Cepat Whoosh, Kunjungan Wisatawan ke Jabar Melesat
Disebut Baby Face, Ini 7 Potret Putri Titian saat Asuh 2 Anak
Review Film Daddio: Adu Akting Dakota Johnson Vs Sean Penn, Bahas Kehilangan, Cinta dan Selingkuhan
Sanksi Pemecatan Mengintai Prajurit TNI yang Terlibat Judi Online
Maling Beraksi Siang Bolong, Gondol Perhiasan Warga Senilai Rp36 Juta di Depok
Top 3: Aturan Pembatasan Kendaraan Pribadi di Jakarta Rampung Tahun Ini
Top 3 Islami: Amalan Jumat agar Cepat Kaya dari Abah Guru Sekumpul, Ayu Ting Ting Batal Nikah dan Hukumnya dalam Islam
Permalukan Jerman, Spanyol Raih Tiket Semifinal Euro 2024
Cuaca Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Jabodetabek Diprediksi Hujan