, Jakarta Aturan berkendara dalam lalu lintas sudah sepantasnya ditaati bersama. Jika melanggar, pihak berwajib bisa saja menilang dan menjerat pengendara bandel dengan hukuman. Seperti melanggar lampu merah, kebut-kebutan, hingga tak memakai peralatan berkendara yang lengkap.
Masih seputar ketertiban berlalu lintas, ada kejadian unik seorang pengendara yang berakhir kena tilang polisi. Bukan karena ngebut atau berkendara tanpa helm namun ia ditilang karena hanya punya bensin yang sedikit di dalam tangki. Kejadian ini memang seketika terdengar aneh di telinga.
Advertisement
Baca Juga
Namun hal ini benar terjadi di Kerala, India, pria pengendara motor itu mulanya mengendarai motor dan berboncengan dengan seorang penumpang. Diketahui pria itu bernama Basil Syam yang kini hanya bisa pasrah didakwa tak punya cukup bensin dalam berkendara.
Berawal dari kesalahan melanggar jalur satu arah, surat tilang yang dikirimkan kepada Basil Syam berkata lain. Berikut merangkum kisahnya melansir dari berbagai sumber, Kamis (28/7/2022).
Pengendara sepeda motor nekat menaikkan motornya ke separator demi menghindari razia di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Pengendara sepeda motor yang terjaring razia diberikan sanksi tilang sebesar Rp 500 ribu.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bermula Menerobos Jalan Satu Arah
![Ingat, Tilang Elektronik Sepeda Motor Mulai Berlaku Awal Februari 2020](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/nWQiNUPE6Gj3o8X5gjYVhrJJm5U=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3030767/original/092209200_1579782673-202001223-Ingat_-Tilang-Elektronik-Sepeda-Motor-Mulai-Berlaku-Awal-Februari-2020-4.jpg)
Kejadian yang dialami Basil Syam bermula saat ia menerobos jalur searah secara berlawanan. Ia menyadari hal itu memang salah mengingat ia sengaja agar tidak terlambat datang ke kantor.
“Suatu hari saat akan bekerja untuk menghindari putaran dan menghemat waktu, saya mengendarai motor Royal Enfield Classic 350 saya di arah yang berlawanan di jalan satu arah di persimpangan Pukka Padi, petugas dari kantor polisi Edathala mendenda Rs 250 untuk kendaraan saya,” tulis Basil Syam dalam pernyataannya di Facebook Basil Syam Rabu (27/7/2022) kemarin.
Dikarenakan bakal terlambat, Syam seketika langsung membayar polisi tersebut. Ia juga segera memasukkan kuitansi surat tilang ke dalam sakunya dan segera bergegas ke kantor. Usai di kantor ia ternyata baru sadar mengetahui ada hal yang janggal.
Advertisement
Tilang Tak Sesuai Pelanggaran
![Pengendara Kena Tilang Karena Punya Bensin Sedikit](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/FJTle9Yt513rSnI4YViWStvr8vk=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4103862/original/012374900_1658986267-296060642_8200706836621206_1539030836673812100_n.jpg)
Selepas membayar denda sebesar Rs 250 atau setara Rp 45 ribu, Basil Syam melihat kembali kuitansi tilang di kantor. Ia membaca dengan seksama dakwaan yang ia terima dalam secarik kertas bertuliskan “Mengemudi Tanpa Bahan Bakar yang Cukup dengan Penumpang". Seketika hal ini membuatnya heran.
Bermula melanggar jalur searah, namun Basil Syam didenda melanggar aturan lalu lintas karena tak mempunyai bensin yang cukup. Namun akhirnya Basil Syam hanya bisa pasrah. Ia sadar telah melanggar lalu lintas, dan ia seketika sudah membayar denda kesalahannya tersebut.
Simpang Siur Aturan
![Operasi Patuh Jaya Dimulai](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/dANGWRTOlvxxnPlmFU785zN8ojI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3188074/original/076513400_1595483838-20200723-Operasi-Patuh-Jaya-2020-di-Jalan-Letjen-Suprapto-Jakpus-FANANI-2.jpg)
Menanggapi kabar yang beredar, banyak berita lokal menghadirkan pendapat ahli untuk menjelaskan lebih lanjut tentang pelanggaran lalu lintas ini. Namun, mereka diberitahu bahwa tidak ada klausul dalam Undang-Undang Kendaraan Bermotor India atau undang-undang negara bagian yang melarang siapapun mengemudi/mengendarai kendaraan mereka dengan bahan bakar rendah.
Terlepas dari itum, menurut Mashable, satu-satunya pelanggaran terkait bahan bakar yang disebutkan dalam undang-undang transportasi Kerala adalah bahwa jika kendaraan komersial - seperti van, mobil, bus, dan mobil - kehabisan bahan bakar sebelum mengantar penumpang ke tujuan maka pengemudi atau pemilik kendaraan kendaraan harus membayar denda sebesar Rs 250 atau setara Rp 45 ribu.
Terkini Lainnya
7 Potret Nyeleneh Pengendara Motor Saat Ditilang Polisi Ini Kocak
4 Tingkah Laku Nyeleneh Orang Menghindari Tilang Ini Bikin Geleng-geleng
6 Aksi Polisi Tilang Pengendara yang Melanggar Ini Bikin Senyum
Bermula Menerobos Jalan Satu Arah
Tilang Tak Sesuai Pelanggaran
Simpang Siur Aturan
Punya Bensin Sedikit Ditilang
Tilang
Aturan Lalu Lintas Unik
Berita Terkini
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
4 Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Copa America, Plus Era Keemasan dan Pemain Legenda yang Menentukan Prestasi
Timnas Argentina Parkir Lionel Messi di Laga Terakhir Grup Copa America 2024
Prediksi Copa America 2024 Paraguay vs Brasil: Momen Penebusan Tim Samba
Copa America 2024: Uruguay Hajar Bolivia 5-0
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
HEADLINE: PPATK Membongkar Ada 1.000 Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Siap Buka Data?
Judi Online Merebak, Begini Islam Memandang Hal Tersebut
Gara-Gara Judi Online dan Pinjol, Kasus Perceraian di Depok Meningkat
Kominfo Luncurkan Dua Aplikasi Pemberantasan Judi Online
Bos PPATK Bakal Lapor MKD, Setor Data 1.000 Anggota Legislatif Main Judi Online
Pilkada 2024
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
Pj Gubernur Kalbar Imbau Masyarakat Waspadai Hoaks Jelang Pilkada 2024
TOPIK POPULER
Populer
6 Potret Ayu Ting Ting Sibuk Kerja di Tengah Kabar Hubungannya dengan Fardhana
8 Resep Masak Daging Kurban Tanpa Santan yang Enak dan Tetap Sehat
8 Momen Kejutan Ulang Tahun Azriel Hermansyah, Lamar Sarah Menzel saat Dinner
3 Cara Daftar Barcode Pertamina untuk Beli Solar Subsidi, Siapkan Persyaratannya
10 Potret Rumah dan Studio Brisia Jodie, Satu Kompleks Beda Bangunan
Kelainan Aneh Rambut Tumbuh dalam Tenggorokan Perokok, Hilang Usai Dibakar
Cara Download Nada Dering Pesan WA dari TikTok, Gampang Banget
8 Momen Sarah Menzel Dilamar Azriel Hermansyah, Sudah Dapat Izin Mualaf
8 Potret Sarah Menzel Pakai Busana Senada dengan Keluarga Azriel Hermansyah
9 Resep Bola-Bola Daging Praktis dan Enak, Tidak Hancur saat Dimasak
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Lolos dari Jalur Neraka di Babak Gugur Euro 2024, Bek Timnas Inggris Pantang Anggap Remeh Lawan
Meriahkan UEFA Euro 2024, EA Sports FC Mobile Gelar Exhibition dan Turnamen Seru di Sarinah
Memantau Persiapan Timnas Jerman Hadapi Denmark di 16 Besar Euro 2024
Phil Foden Kembali Gabung Timnas Inggris Jelang 16 Besar Euro 2024 Melawan Slovakia
Berita Terkini
UAH Ungkap Janji Allah bagi yang Rajin Sholat Tahajud, Dapat Dunia dan Akhirat
Soal Bandar Judi Online Terdeteksi di Indonesia, Kapolri: Penelusuran Sampai Titik Puncak
Media Asing Soroti Jemaah Haji Indonesia Berbusana Hebring dan Pamer Emas Saat Pulang dari Tanah Suci
Jemaah Haji Asal Banjar Kalsel Meninggal Dunia dalam Penerbangan Pulang
Hukum Tidur Setelah Subuh, Benarkah Bikin Rezeki Sempit? Ini Kata Buya Yahya
Mohammad Idris soal Baliho Viral Sebagai Cagub Jabar: Saya Enggak Masang
Ketika Fungsi Otak Terhenti Total, Mengenal Kasus Mati Otak
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil di Indosiar dan Vidio, Sabtu 29 Juni Pukul 08.00 WIB
Dua Astronaut Batalkan Spacewalk Karena Kebocoran Baju, Ini Faktanya
Selidiki Kematian Tahanan, Polisi Bakal Periksa Petugas Lapas Bulak Kapal Bekasi
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 29 Juni 2024
Anda Tahu Daun Kratom? Ternyata Tumbuhan Ini Memiliki 6 Manfaat Istimewa, Simak Penjelasannya
Davina Karamoy Singgung Sosok Asli Rani, Pelakor di Film Ipar Adalah Maut
Bupati Lampung Tengah Diperiksa Terkait Penipuan Proyek, Ini Alur Kasusnya
Gus Baha Kisahkan tatkala Bumi Menangis dan Tersenyum, Ternyata Ini Penyebabnya