, Jakarta Ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022. Surat Edaran ini mengatur pelaksanaan vaksinasi booster pada Januari 2022. Seperti yang telah diketahui, vaksinasi booster telah dimulai pada 12 Januari.
Baca Juga
Advertisement
Ketentuan ini mencakup jenis vaksin booster yang diberikan pada bulan Januari ini. Di antaranya, untuk penerima dosis primer Sinovac akan diberikan booster berupa 1/2 dosis vaksin AstraZeneca (0,25 ml) atau 1/2 dosis vaksin Pfizer (0,15 ml). Sementara itu, untuk penerima dosis primer AstraZeneca, maka akan diberikan booster berupa ½ dosis vaksin Moderna (0,25 ml) atau ½ dosis vaksin Pfizer (0,15 ml).
Selain itu, surat edaran ini juga berisi syarat untuk menerima vaksin Booster, seperti harus berusia 18 tahun ke atas, skema prioritas untuk lansia dan penderita masalah kekebalan tubuh (immunocompromised), serta bagi yang telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
Untuk bisa mendapatkan vaksin booster, kamu perlu menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK ke fasilitas layanan kesehatan terdekat atau daftar melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut rangkum dari Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022, Kamis (13/1/2022) tentang ketentuan pelaksanaan vaksinasi booster.
Mulai disuntikkannya dosis booster vaksin melawan Covid alias suntikan lanjutan ikut disambut antusias diaspora Indonesia yang memenuhi syarat. Pusat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit AS melaporkan tidak ada efek samping anomali dari dosis ketiga ...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster
![FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 di Surabaya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/o3ZGXTbsvVt86Jz4DgimDU9IF1c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902800/original/030307300_1642071993-20220113-Vaksinasi-Booster-COVID-19-Surabaya-2.jpg)
1. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) adalah vaksinasi CQVID-19 setelah seseorang mendapat Vaksinasi Primer Dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan.
2. Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (booster) diselenggarakan oleh Pemerintah.
3. Sasaran Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) adalah masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas yaitu kelompok lanjut usia dan penderita imunokompromais.
4. Pelaksanaan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (booster) bagi sasaran lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, sementara sasaran non-Iansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70% dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60%.
5. Syarat penerima vaksin dosis lanjutan (booster) adalah:
- Calon penerima vaksin menunjukkan NIK dengan membawa KTP/KK atau melalui aplikasi Peduli Lindungi.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Telah mendapatkan vaksinasi primer dosis lengkap minimal 6 bulan sebelumnya.
6. Pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan melalui dua mekanisme yaitu:
- Homolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang sama dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
- Heterolog, yaitu pemberian dosis lanjutan (booster) dengan menggunakan jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin primer dosis lengkap yang telah didapat sebelumnya
Advertisement
Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster
![FOTO: Pelaksanaan Vaksinasi Booster COVID-19 di Surabaya](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vNvjJlVFg6KVeGTMpxp8OeJqykw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3902802/original/022176400_1642071995-20220113-Vaksinasi-Booster-COVID-19-Surabaya-4.jpg)
7. Regimen dosis lanjutan (booster) yang diberikan pada bulan Januari 2022 yaitu:
- Untuk sasaran dengan dosis primer Sinovac maka diberikan: Vaksin Astra Zeneca, separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau , Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Untuk sasaran dengan dosis primer Astra Zeneca maka diberikan: Vaksin Moderna , separuh dosis (half dose) atau 0,25 ml. Atau, Vaksin Pfizer, separuh dosis (half dose) atau 0,15 ml.
- Bila ada regimen dosis lanjutan yang baru untuk Vaksinasi Program akan disampaikan kemudian.
8. Tata cara pemberian dosis lanjutan (booster) dilakukan sebagai berikut:
- Penyuntikan dilakukan secara intramuskular di lengan atas.
- Penyuntikan half dose dilakukan dengan menggunakan ADS 0,3 ml yang telah diberikan tanda ukuran dosis 0,15 ml dan 0,25 ml. Bagi daerah yang belum menerima ADS ini, maka dapat memanfaatkan AOS yang tersedia.
- Sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu menggunakan format yang terlampir pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.
- Penggunaan vaksin pada ibu hamil mengacu pada Surat Edaran nomor HK.02.01/1/2007/2021 tentang Vaksinasi COV10-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuaian Skrining Dalam Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
9. Pelaksanaan kegiatan Vaksinasi Program Dosis Lanjutan (Booster) dilakukan di puskesmas, rumah sakit milik Pemerintah dan Pemerintah daerah, maupun pos pelayanan vaksinasi yang dikoordinasi oleh Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota.
10.Alur pelayanan vaksinasi dilaksanakan sesuai standar sebagaimana dijelaskan pada Lampiran 2, pada Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022.
11.Vaksinasi dosis lanjutan (booster) dapat dilaksanakan bersamaan dengan vaksinasi primer, dengan vaksinator yang berbeda. Dahulukan penggunaan vaksin yang sudah dekat masa kadaluarsa terlebih dahulu (Early Expired First Out).
12. Pencatatan hasil layanan dilakukan menggunakan aplikasi PCare Vaksinasi.
Terkini Lainnya
Kombinasi Vaksin Booster Versi Kemenkes, Gunakan Setengah Dosis
Vaksinasi Booster Mulai Hari ini, Berikut Manfaat dan Cara Mendapatkannya
Daftar Lokasi Untuk Mendapatkan Vaksin Booster, Ini Ketentuan dan Takarannya
Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster
Ketentuan Pelaksanaan Vaksinasi Booster
vaksin
vaksin booster
COVID-19
Kemenkes
Vaksinasi Booster
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Brontosaurus, Dinosaurus Sauropoda Terbesar yang Pernah Hidup
Apa Beda PM dan AM? Sistem 12 Jam yang Digunakan Secara Internasional
Upaya Wisata Taiwan Ramah Muslim, Ada Musala dan Pojok Produk Makanan Halal
Kandungan Sumsum Tulang Sapi dan Manfaatnya untuk Kesehatan
5 Resep Daging Kerbau Sederhana dan Enak, Jadi Menu Favorit Keluarga
Cara Mengganti Background Zoom di Laptop dan Hp, Mudah Juga Cepat
Cara Tukar Uang Baru via pintar.bi.go.id, Gampang Banget dan Tak Perlu Antre
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
7 Potret Unik Cara Siswa Belajar di Sekolah, Ada Rumus Kimia di Langit-Langit Kelas
Poco F6 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
Bacaan Niat Puasa Daud, Tata Cara, dan Waktu Pelaksanaannya yang Perlu Diketahui
Potret Afgan Bareng Dita Secret Number dan Zayyan Xodiac, Sukses Konser di Seoul
Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Demon Slayer: Kimetsu no Yaiba Infinity Castle Bakal Tayang di Bioskop sebagai Film Trilogi, Jadi Puncak Kisah Animenya
Saksikan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Jumat 5 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 16.00 WIB
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir