, Jakarta PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha atau majikan.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam hal ini jika terjadi PHK, maka perusahaan wajib membayarkan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian yang seharusnya diterima oleh karyawan.
PHK sering kali dimaknai sebagai pemecetan sepihak yang dilakukan oleh perusahaan. Namun, sebenarnya untuk dikatakan sebagai pemecatan sepihak harus melihat terlebih dahulu alasan perusahaan melakukan PHK, serta aturan yang berkaitan dengan PHK yang perlu pahami oleh perusahaan atau majikan.
Advertisement
Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis PHK dan aturannya yang telah dirangkum oleh dari berbagai sumber, Kamis (6/1/2021).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Mengenal PHK
Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK adalah pengakhiran hubungan kerja oleh perusahaan kepada pekerjanya karena terjadinya sebab tertentu. Tindakan ini dapat mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kerja antara pengusaha dengan karyawannya. Biasanya, penyebab terjadinya PHK adalah karena efisiensi, penutupan bisnis, kepailitan, pekerja mangkir atau melakukan pelanggaran, karyawan yang bersangkutan meninggal dunia atau pensiun.
Yang perlu diketahui, ada perbedaan antara PHK dan mengundurkan diri atau resign. PHK adalah pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan, sehingga perusahaan harus membayar uang kompensasi sesuai aturan yang berlaku. Sementara, dalam kasus seorang karyawan mengundurkan diri, maka perusahaan tidak diwajibkan membayarkan uang kompensasi terhadap mantan karyawannya.
Advertisement
Jenis-Jenis PHK
Berikut ini ulasan mengenai jenis-jenis PHK adalah:
1. PHK Demi Hukum
Pada jenis ini, penyebab dilakukannya PHK adalah pekerja meninggal atau jangka waktu perjanjian kerja telah habis. Oleh karena itu, perusahaan tidak perlu memberikan surat PHK karena pelaksanaannya sudah otomatis.
2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Karyawan juga bisa diberhentikan secara sepihak. Pada jenis ini, penyebab PHK adalah karena mengundurkan diri atau karena pelanggaran terhadap perjanjian kerja. Jadi, tindakan ini dilakukan oleh salah satu pihak atas kemauan sendiri, bukan diperintahkan oleh aturan.
3. PHK Karena Kondisi Tertentu
Kondisi tertentu yang menyebabkan PHK adalah ketika pekerja mengalami sakit berkepanjangan, efisiensi perusahaan, kepailitan, maupun kerugian terus-menerus.
4. PHK Karena Kesalahan Berat
Sebagaimana disebutkan di atas, salah satu alasan diperbolehkannya PHK adalah karena pekerja melakukan kesalahan berat seperti penipuan, penggelapan barang perusahaan, menyerang atau menganiaya rekan kerja, membocorkan rahasia perusahaan selain untuk kepentingan negara, dan sebagainya.
Aturan PHK
Berdasarkan Pasal 161 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK merupakan tindakan bagi pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, setelah perusahaan memberi surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut. Artinya pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa dilakukan oleh perusahaan sebagai bentuk tindakan atas pelanggaran yang dilakukan pekerja. Pelanggaran yang dimaksud adalah pelanggaran terhadap perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Dalam Pasal 158 UU Nomor 13 Tahun 2003, PHK juga dapat dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja, apabila:
1. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan uang atau barang milik perusahaan.
2. Memberi keterangan palsu sehingga merugikan perusahaan.
3. Mabuk, mengonsumsi minuman keras, memakai dan atau mengedarkan narkotika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja.
4. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja.
5. Melakukan penyerangan, penganiayaan, pengancaman, atau tindakan intimidasi terhadap teman kerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
6. Membujuk teman kerja atau pengusaha untuk melakukan tindakan yang melanggar undang-undang atau peraturan yang berlaku.
7. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan barang milik perusahaan dalam kondisi bahaya yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
8. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman kerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di lingkungan kerja.
9. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan, kecuali untuk kepentingan negara.
10. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan kerja yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain itu, ada aturan lain yang membuat PHK tidak diperbolehkan, yaitu:
1. Pekerja atau buruh berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Pekerja atau buruh berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pekerja atau buruh menjalankan ibadah yang diperintahkan agamany.
4. Pekerja atau buruh menikah.
5. Pekerja atau buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya.
6. Pekerja atau buruh mempunyai pertalian darah dan ikatan perkawinan dengan pekerja atau buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan, atau perjanjian kerja bersama.
7. Pekerja atau buruh mendirikan, menjadi anggota dan pengurus serikat pekerja atau serikat buruh, pekerja atau buruh melakukan kegiatan serikat pekerja atau serikat buruh di luar jam kerja, atau di dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
8. Pekerja atau buruh yang mengadukan pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan tindak pidana kejahatan.
9. Karena perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan.
10. Pekerja atau buruh dalam keadaan cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan.
Advertisement
Ketentuan Kompensasi PHK
Perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya wajib memberikan sejumlah hak. Misalnya, membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak. Berikut rincian pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan yang di PHK berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2020:
Uang Pesangon
1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah.
2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah.
3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah.
4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah.
5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah.
6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah.
7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah.
8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah.
9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 sembilan bulan upah.
Uang Penghargaan Masa Kerja
1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah.
2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah.
3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah.
4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah.
5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah.
6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah.
7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah.
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan Upah.
Uang Penggantian Hak
1. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja atau buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja atau buruh diterima bekerja.
3. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Terkini Lainnya
Mengenal PHK
Jenis-Jenis PHK
1. PHK Demi Hukum
2. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
3. PHK Karena Kondisi Tertentu
4. PHK Karena Kesalahan Berat
Aturan PHK
Ketentuan Kompensasi PHK
Uang Pesangon
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang Penggantian Hak
PHK
Pengertian PHK
PHK adalah
Jenis PHK
Aturan PHK
Pecat
pemecatan
Pemutusan Hubungan Kerja
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
15 Aplikasi Translate Indonesia ke Arab, Kenali Kelebihan Masing-Masing
Daftar Wakil Presiden Soeharto Selama 3 Dekade, Simak Masa Jabatannya
8 Khasiat Sate Kambing Untuk Kesehatan, Kaya Kandungan CLA
5 Potret Anak Maudy Koesnaedi dan Diah Permatasari Jadi Model Jersey Timnas Indonesia
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP, Lengkap dengan Persyaratannya
6 Momen ART Brisia Jodie Salah Bikin Sambal Bawang, Disenyumin Jonathan Alden
Cara Menghitung Persen di Excel Tanpa Ribet, Mudah dan Praktis
8 Momen Ulang Tahun Angela Gilsha ke-30, Dirayakan di Lokasi Syuting
Euro 2024
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman, Sebentar Lagi Tanding
Berita Terkini
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024
Sahroni DPR Puji Kinerja Kejagung yang Terus Membaik
Siswi SMK di Lampung Diperkosa dan Dibunuh Pamannya, Berawal dari Tumpangan Saat Pulang Sekolah
Bahaya Minum Obat Pereda Nyeri Migrain Secara Berlebihan, Begini Anjuran Dokter Syaraf
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi