, Jakarta Arti makruh perlu dipahami setiap umat Islam. Hal ini terkait sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan, serta perbuatan yang disukai ataupun dibenci oleh Allah SWT. Arti makruh, mubah, wajib, sunah, dan haram tentu perlu kamu pahami.
Di samping arti wajib, sunah, dan haram yang sudah dikenali, makruh dan mubah masih banyak membuat orang-orang bingung. Oleh karena itu, hukum yang berdampak pada boleh atau tidaknya kamu mengerjakan sebuah perbuatan ini perlu dipahami.
Baca Juga
Advertisement
Arti makruh adalah suatu perkara yag jika dilakukan tidak akan mendapat dosa, namun jika ditinggalkan akan mendapat pahala. Aktivitas yang berstatus hukum makruh dilarang, namun tidak terdapat konsekuensi bila melakukannya.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Kamis (3/6/2021) tentang arti makruh.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Hukum Islam
![Ilustrasi Muslim](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/MPjmmdxlU2jCWG95zn_W0f_rMQI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3197416/original/069761300_1596443869-close-up-woman-open-hands-showing-something_2034-2041.jpg)
Sebelum mengenal arti makruh, kamu perlu mengetahui pembagian hukum dalam Islam terlebih dahulu. Hukum artinya norma (norm) atau kaidah (rule), yakni ukuran, tolok ukur, patokan, pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah laku atau perbuatan manusia.
Dalam hukum Islam, ada lima hukum atau kaidah yang digunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dalam tata cara hidup. Kelima jenis kaidah tersebut adalah al-ahkam al-khamsah atau penggolongan yang lima atau lima kualifikasi, yaitu;
1. Wajib (wajib, fardh). Hukum Islam ini dibedakan menjadi kewajiban perorangan (fardh’ain) seperti shalat dan puasa, dan kewajiban kolektif (fardh kifayah) atau pemenuhan kewajiban ini oleh sejumlah individu membebaskan individu yang lain untuk melaksanakannya, seperti shalat jenazah dan jihad.
2. Dilarang (haram). Ketika kamu melakukan sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT maka akan mendapatkan dosa dan apabila kamu meninggalkan larangan tersebut, maka Allah SWT akan memberikan pahala.
3. Dibolehkan (mubah, jaiz, ibahah).
4. Dianjurkan (sunnah, mandub, mustahab).
5. Tidak disukai (makruh).
Advertisement
Arti Makruh
![Ilustrasi Islami](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kyqm9TtEiXyl7nS3z5tc-lwBZzU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3430352/original/064627900_1618536710-pexels-mentatdgt-1071968.jpg)
Arti makruh secara bahasa adalah mubghod atau yang dibenci. Arti karuh adalah sebuah hukum yang menganjurkan kamu untuk tidak melakukan suatu perbuatan. Arti makruh adalah bila kamu tidak melakukan perbuatan tersebut, maka akan mendapatkan pahala, sedangkan bila kamu melakukannya, maka tidak akan berdosa pula.
Arti makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik daripada mengerjakannya. Contoh perbuatan makruh ini di antaranya berkumur dan memasukkan air ke hidung secara berlebihan ketika akan berwudhu di siang hari saat Ramadhan, karena dikhawatirkan air akan masuk ke rongga kerongkongan dan tertelan.
Selain itu, perbuatan makruh lainnya termasuk makan bawang (karena baunya), merokok, dan berbagai perbuatan yang sekiranya dapat mengganggu orang lain.
Arti makruh ini juga acap kali tertukar dengan mubah, padahal makna keduanya berbeda. Mubah adalah hukum yang sifatnya paling netral. Mubah besifat netral karena hukum ini boleh dilakukan dan boleh ditinggalkan. Bila dilakukan mendapat pahala, sementara saat ditinggalkan tidak mendapat dosa. Menurut Ulama, hukum mubah adalah perbuatan yang condong dianjurkan, tetapi tidak ada jaminan pahala.
Jenis Makruh
![Doa](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/kKwpI0_b3V7Zut346OH-VfN6Rvs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3119492/original/084607400_1588617155-3989.jpg)
Setelah memahami arti makruh, kamu juga perlu mengenali jenis-jenisnya. Jenis makruh terbagi menjadi dua, yaitu makruh tahrim dan makruh tanzih.
1. Makruh Tahrim
Makruh tahrim adalah sesuatu yang dilarang oleh syariat secara pasti. Makruh tahrim yaitu tuntutan meninggalkan suatu perbuatan secara pasti tetapi dalil yang menunjukkannya bersifat zhanni. Makruh tahrim ini kebalikan dari wajib sekaligus juga kebalikan arti fardhu dikalangan jumhur ulama. Contohnya larangan memakai perhiasan emas bagi laki-laki.
Contoh lainnya, salat sunnah mutlak yakni salat sunnah atau salat tanpa sebab tertentu usai salat Subuh atau salat Ashar. Hal ini masuk ke dalam kategori makruh tahrim seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim. Pandangan ini juga dipegang oleh Madzhab Syafi’i.
2. Makruh Tanzih
Sementara itu, makruh tanzih adalah sesuatu yang dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, tetapi larangan tidak bersifat pasti. Makruh tanzih ini kebalikan dari hukum mandub. Contohnya memakan daging kuda saat waktu perang. Contoh lainnya adalah minum sambil berdiri, mengipasi makanan panas, memulai sesuatu serba kiri, serta meninggalkan amalan yang dianjurkan.
Perbedaan Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih
Orang yang melanggar larangan makruh tahrim diancam dengan dosa, sedangkan orang yang melanggar larangan makruh tanzih tidak mendapat ancaman dosa.
Artinya: “Perbedaan antara karahatut (makruh) tahrim dan karahatut (makruh) tanzih, adalah yang pertama perbuatan (makruh tahrim) meniscayakan dosa dan yang kedua (makruh tanzih) tidak meniscayakan dosa,” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyatul Baijuri ala Syarah Allamah ibni Qasim, [Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], cetakan pertama, halaman 197).
Selain itu, makruh tahrim juga sering kali disamakan dengan haram. Perbedaan dari makruh tahrim dan haram terletak pada karakter sumber dalilnya. Apabila larangan sebuah perbuatan datang dari dalil yang memungkinkan takwil, maka hal terlarang tersebut masuk ke dalam makruh tahrim. Akan tetapi saat larangan sebuah perbuatan datang dari dalil qath’i yang tidak bisa ditakwil, maka hal terlarang itu termasuk haram.
Terkini Lainnya
Bacaan Doa untuk Orang Meninggal Dunia, Lengkap Arti dan Tata Caranya
5 Macam-Macam Riba dalam Islam, Lengkap Penjelasan, Hukum, dan Contohnya
Tujuan Hukum Islam, Pengertian, Sumber, dan Macamnya
Hukum Islam
Arti Makruh
Jenis Makruh
Perbedaan Makruh Tahrim dan Makruh Tanzih
Arti Makruh
Arti Mubah
Jenis Makruh
Hukum Islam
Makruh
Rekomendasi
Membaca Al-Qur’an yang Seperti Ini Bisa Jadi Makruh, Kata Gus Yusuf
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
8 Potret Melody Prima saat Asuh Anak, Umumkan Kehamilan Ketiga
BPJS Kesehatan Checking dan Langkah Mudah Melakukannya, Bisa Lewat Online
Pertama di Dunia, Robot Bisa Gerak Pakai Sel Otak Manusia Ini Tuai Kontroversi
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
Ingat Alwi Assegaf di Sinetron ‘Raden Kian Santang’? 7 Potretnya Sudah Dewasa
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Euro 2024
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Jin BTS Bakal Jadi Pembawa Obor Olimpiade Paris 2024, ARMY Desak Angkat Bicara soal Palestina
SEC Tuntut Perusahaan Kripto Consensys, Ini Gara-garanya
Mirip Lisa BLACKPINK, Penjual Ayam Goreng di Pasar Thailand Ini Viral
China Perketat Aturan Tambang Tanah Jarang, Berlaku Mulai 1 Oktober 2024
Pesan Cinta Kaesang Pangarep Saat Erina Gudono Hamil: Kamu Ajariku Pengorbanan dan Kasih Tanpa Batas
Good Bye Jebakan Badman Customer Service Palsu! Begini Langkah Jitu Antisipasinya
Indonesia dan Malaysia Komitmen Perjuangkan Kemerdekaan Palestina, Sepakat Aktif di Forum Internasional
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Dipecat karena Terbukti Cabul, Begini Kronologinya
Objek Pertama yang Dilihat di Ilusi Optik Ini Ungkap Keinginan Terdalammu
Cek Fakta: Hoaks Foto Vladimir Putin dan Kim Jong-un Angkat Gelas Bir di Klub Malam
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Mobil Innova dan Harganya, Jadi Terlaris Nomor 2 di Indonesia pada April 2024
Kasus Dugaan Penipuan Like Video YouTube, Polisi Buru 2 Orang di Luar Negeri
115 Penerbangan Jet Komersial Korea Selatan Terganggu Balon Sampah Korut, 10.000 Penumpang Pesawat Terdampak