, Jakarta Mungkin masih banyak umat Islam yang belum tahu apa itu pengertian ijtihad, walaupun sudah cukup sering mendengarnya. Ijtihad secara bahasa memiliki pengertian mencurahkan pikiran dengan bersungguh-sungguh.
Sedangkan menurut istilah, pengertian ijtihad adalah proses penetapan hukum syariat dengan mencurahkan seluruh pikiran dan tenaga secara bersungguh-sungguh. Dengan pengertian tersebut, bisa disimpulkan bahwa ijtihad merupakan penetapan salah satu sumber hukum Islam.
Advertisement
Baca Juga
Fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk menetapkan suatu hukum di mana hal tersebut tidak dibahas dalam Al-quran dan hadits. Jadi, bisa dikatakan, ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Al-Quran dan Hadits.
Berikut rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/8/2019) tentang fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengertian Ijtihad
Sebelum membahas fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, kamu perlu untuk mengetahu pengertian ijtihad terlebih dahulu. Kata Ijtihad sendiri berasal dari kata ijtahada yajtahidu ijtihadan yang memiliki arti mengerahkan segala kemmpuan yang ada pada diri dalam menanggung beban. Menurut bahasa, ijtihad dapat di artikan dengan bersungguh-sungguh dalam mencurahkan semua isi pikiran.
Sedangkan untuk pengertian ijtihad dilihat dari isitilah adalah mencurahkan semua tenaga serta pikiran dan bersungguh-sungguh dalam menetapkan suatu hukum. Maka dari itu tidak disebut ijtihad jika tidak adanya unsur kesulitan pada suatu pekerjaan.
Secara terminologis, berijtihad merupakan mencurahkan semua kemampuan dalam mencari syariat dengan menggunakan metode tertentu. Ijtihad sendiri dipandang sebagai sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadits. Ijtihad juga menjadi pemegang fungsi penting dalam penetapan hukum Islam. Orang yang melaksanakan Ijtihad disebut dengan Mujtahid, dimana orang tersebut adalah orang yang ahli tentang Al-quran dan hadits.
Advertisement
Fungsi Ijtihad
![ijtihad](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/jt0e_jo_Symw6-ywK9aAzalbQ8A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2217896/original/099130100_1526605125-hands-prayers.jpg)
Seperti yang telah disinggung sebelumnya, fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam dipandang sebagai sumber hukum ketiga setelah Al Quran dan hadits. dungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam adalah untuk mendapatkan sebuah solusi hukum jika ada suatu masalah yang harus di tetapkan hukumnya, akan tetapi tidak di temukan baik di Al-Quran atau hadits.
Oleh karena itu, dari segi fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, ijtihad memiliki kedudukan dan legalitas dalam Islam. Walaupun dengan demikian, ijtihad tidak dapat di lakukan oleh sembarang orang artinya hanya orang-orang tertentu saja, yang memenuhi syarat khusus yang boleh berijtihad. Beberapa Syarat tersebut di antaranya adalah :
- Mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam
- Mempunyai pemahaman yang baik, baik itu bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah)
- Mengetahui cara meng-istinbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas,
- Mempunyai akhlaqul qarimah.
Pada intinya, fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam sangat penting untuk kehidupan umat Islam di kehidupan yang semakin berkembang. Sebagai sumber hukuk ketiga setelah Alquran dan Hadits tentunya seorang mujathid yang akan berijtihad tidak bisa sembarangan orang. Karena fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam akan mempengaruhi semua orang Islam di dunia.
Macam-Macam Ijtihad
Setelah mengetahui fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam, kamu juga perlu mengenal berbagai macam bentuk ijtihad. Dengan fungsi ijtihad sebagai sumber hukum Islam yang sangat penting, pengetahuan tentang ijtihad tentunya juga harus dimiliki oleh setiap muslim. Berikut jenis atau macam-macam ijtihad:
Ijma’ adalah suatu kesepakatan para ulama dalam menetapkan hukum agama Islam berdasarkan Al-quran dan hadits dalam suatu perkara. Hasil dari kesepakatan para ulama tersebut berupa fatwa yang dilaksanakan oleh umat Islam.
Qiyas adalah suatu penetapan hukum terhadap masalah baru yang belum pernah ada sebelumnya, namun mempunyai kesamaan (manfaat, sebab, bahaya) dengan masalah lain sehingga ditetapkan hukum yang sama.
Maslahah Mursalah adalah suatu cara penetapan hukum berdasarkan pada pertimbangan manfaat dan kegunaannya.
Sududz Dzariah adalah suatu pemutusan hukum atas hal yang mubah makruh atau haram demi kepentingan umat.
Istishab adalah suatu penetapan suatu hukum atau aturan hingga ada alasan tepat untuk mengubah ketetapan tersebut.
Urf adalah penepatan bolehnya suatu adat istiadat dan kebebasan suatu masyarakat selama tidak bertentangan dengan Al-quran dan hadits.
Istihsan adalah suatu tindakan meninggalkan satu hukum kepada hukum lainnya karena adanya dalil syara’ yang mengharuskannya.
Advertisement
Contoh Ijtihad
![ijtihad](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/hveBAPedMGmCrl8waZyMm6l4PwU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2230074/original/031055600_1527492935-shah-mosque-iran.jpg)
Salah satu contoh ijtihad adalah suatu peristiwa yang pernah terjadi di zaman Khalifah Umar bin Khattab, yang mana pada saat itu para pedagang muslim mengajukan suatu pertanyaan kepada Khalifah yakni berapa besar cukai yang wajib dikenakan kepada para pedagang asing yang melakukan perdagangan di wilayah Khalifah.
Jawaban dari pertanyaan tersebut belum termuat secara terperinci di dalam Al-Quran atau hadis, maka Khalifah Umar bin Khattab selanjutnya melakukan berijtihad dengan menetapkan bahwasanya cukai yang dibayarkan oleh pedagang adalah dengan disamakan dengan taraf yang umumnya dikenakan kepada para pedagang muslim dari negara asing, di mana mereka berdagang.
Sedangkan contoh yang lebih dekat lagi dengan kehidupan sehari-hari, yaitu penetapan 1 Ramadan dan 1 Syawal. Proses penentuan 1 Ramadhan dan 1 Syawal, di mana para ulama berdiskusi berdasarkan hukum Islam untuk menentukan dan menetapkannya merupakan salah satu contoh ijtihad yang nantinya diikuti oleh seluruh umat Islam.
Terkini Lainnya
Mahfud MD: Tidak Ada Sistem Khilafah dalam Islam
PDIP: Pancasila Ijtihad Para Ulama dan Bangsa Indonesia
Fatwa Lengkap MUI tentang Hukum dan Pedoman Muamalah via Medsos
Pengertian Ijtihad
Fungsi Ijtihad
Macam-Macam Ijtihad
Contoh Ijtihad
fungsi ijtihad sebagai sumber hukum islam
fungsi ijtihad
sumber hukum islam
Hukum Islam
ijtihad
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
TOPIK POPULER
Populer
Alasan Ekshumasi Dilakukan Beserta Prosedurnya, Simak Dasar Hukum di Indonesia
7 Status Nyeleneh Cowok Lagi Galau dan Patah Hati Ini Kocak Banget
Mobil Innova dan Harganya, Jadi Terlaris Nomor 2 di Indonesia pada April 2024
Sanksi Belum Padankan NPWP dengan NIK, Hati-hati Bisnis Terganggu
Mengenal Mom Shaming, Contoh, dan Dampaknya pada Kesehatan Ibu Baru
Akun Facebook Saya Diretas, Ini Cara Memulihkan Akun yang Dihack
8 Potret Tulisan Spanduk Peringatan di Jalan Ini Nyeleneh Banget
7 Potret Nikita Willy Elegan Pakai Kebaya Saat Hamil Kedua, Pamer Baby Bump
Rumah Orang Kaya di Berbagai Belahan Dunia, Mengalami Inflasi Signifikan
8 Potret Desain Tangga di Rumah Ini Nyeleneh Banget, Bikin Heran
Euro 2024
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Berita Terkini
Heru Budi Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Barat, Dihadiri Aguan hingga Boy Thohir
Tamaris Infrastructure Milik Anthony Salim Ajukan Pinjaman Bank Rp 4,9 Triliun, Buat Apa?
Cristiano Ronaldo Mau Pensiun? Euro 2024 Jadi Laga Terakhir Membela Portugal
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Kinerja Pj Walikota Pekanbaru Muflihun Dinilai Jadi Tolak Ukur di Pilkada 2024
Ilmuwan Beberkan Alasan Ketika Seseorang Merinding
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun