, Jakarta - Pasal pelarangan iklan dan sponsor rokok rupanya belum masuk ke dalam RUU Kesehatan. Hal ini disoroti oleh Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI).
Founder dan Chief Executive Officer CISDI Diah Satyani Saminarsih menyampaikan, RUU Kesehatan Omnibus Law seyogianya harus dilengkapi dengan aturan pelarangan iklan dan sponsor rokok. Terlebih lagi, rokok termasuk salah satu produk tembakau yang perlu diperhatikan peredarannya.
"Yang harus disempurnakan dan menjadi catatan CISDI tentunya adalah yang soal rokok, di mana belum memasukkan peraturan pelarangan Iklan Promosi dan Sponsor," ujar Diah saat Diskusi Publik, Kepentingan Publik yang Belum Ada di RUU Kesehatan pada Kamis, 8 Juni 2023.
Advertisement
"Atau biasa kita kenal dengan IPS kalau disingkat. Untuk produk tembakau ini konsekuensinya sangat besar bagi publik terutama anak-anak."
Jumlah Perokok Laki-laki Indonesia Sangat Besar
Diah membeberkan, jumlah perokok laki-laki di Indonesia terbilang besar di dunia sekitar 74 persen. Selain itu jumlah perokok anak-anak yang bertambah.
"Kita, jumlah perokok laki-lakinya sangat besar, tertinggi di dunia. Kalau saya tidak salah 74 persen dan juga perokok anak-anak yang akan terus terpapar dari usia yang makin muda oleh iklan iklan atau promosi dari produk rokok. Ini yang seolah-olah dicitrakan baik, padahal sudah jelas-jelas berbahaya untuk kesehatan," ungkapnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tambahan Pasal Larangan Iklan dan Sponsor Rokok
Demi melengkapi aturan produk tembakau dalam RUU Kesehatan Omnibus Law, CISDI mendorong adanya penambahan pasal pelarangan iklan dan sponsor rokok.
"CISDI mendukung penambahan pasal larangan iklan promosi dan sponsor rokok. Kita melihat bagaimana kemudian media memberikan iklan-iklan tersebut beberapa kali di billboard dan lain sebagainya," Diah Satyani Saminarsih melanjutkan.
Setarakan Rokok dengan Narkotika
Jagad media sosial sedang gaduh dengan RUU Kesehatan yang menyetarakan produk hasil tembakau, yakni rokok dimasukkan ke dalam kelompok yang sama dengan narkotika, salah satu zat adiktif. Kontroversi datang dari sejumlah pihak yang menilai hal itu akan merugikan industri tembakau dan konsumen rokok.
Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) melihat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyetarakan rokok dengan narkotika tersebut rentan mengancam keberlangsungan ekosistem pertembakauan.
Ancaman yang dimaksud, menurut Sekjen AMTI Hananto Wibisono, khususnya terkait Pengaturan Zat Adiktif yang tercantum di Bagian Kedua Puluh Lima RUU Kesehatan.
“Sejak awal elemen ekosistem pertembakauan sebagai bagian dari masyarakat tidak diakomodirnya suaranya untuk memberikan masukan terkait RUU Kesehatan tersebut," ujar Hananto dalam 'Diskusi Media: Mengawal Rancangan Regulasi yang Eksesif dan Diskriminatif Terhadap Ekosistem Pertembakauan' beberapa waktu lalu.
"RUU Kesehatan ini dibuat dengan sangat eksesif dan diskriminatif terhadap elemen hulu hingga hilir ekosistem pertembakauan."
Advertisement
Kendalikan Suplai Rokok
![Membuang Sampah Rokok Sembarangan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/voGVIoUsOcCojCH1nGm_R-O7Nqk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4010199/original/056607500_1651150435-andres-siimon-ryBnRg4c3L0-unsplash__1_.jpg)
Terkait rokok, sebagaimana data Global Adult Tobacco Survey (GATS) menunjukkan, ada sekitar 70,2 juta orang yang merokok di dunia, dan Indonesia berada di urutan ketiga dengan jumlah perokok tertinggi.
Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, bahwa angka dalam survei itu mungkin muncul salah satunya karena Indonesia masih menjadi negara penghasil tembakau.
Dalam merespons hal tersebut, imbauan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk percepatan pengendalian tembakau pun sudah dibuat. Salah satunya, mensubstitusi lahan pertanian dengan pertanian bersumber pada pangan dan gizi.
"Imbauan tersebut menjadikan tema We Need Food, Not Tobacco. Kita perlu makan pangan, bukan rokok. Imbauan ini sekaligus muncul sebagai latar belakang bagaimana kita mengendalikan suplai rokok yang makin lama makin meningkat," ujar Dante dalam acara Puncak Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia bersama Kemenkes RI, Kamis (8/6/2023).
Aturan Baru Khusus Rokok Elektrik
Selain berfokus pada lahan pertanian tembakau yang akan disubtitusi, Dante menyebut hal lain yang tak kalah pentingnya berkaitan dengan aturan untuk rokok elektrik.
"Hal yang penting lagi adalah pengaturan regulasi yang baru untuk beberapa produk tembakau yang sebelumnya tidak ada. Seperti rokok elektrik," kata Dante.
"Rokok elektrik yang sebelumnya tidak ada aturannya, kita nanti akan berlakukan sebagai salah satu bentuk implementasi aturan yang baru."
Tingginya Penggunaan Tembakau
Dalam kesempatan yang sama, Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan, alasan di balik mengapa rokok harus dikendalikan di Indonesia. Hal itu tak lain dikarenakan rokok membuat kejadian penyakit tidak menular dan pembiayaannya menjadi tinggi.
"Tingginya angka penggunaan tembakau berhubungan dengan kejadian penyakit tidak menular yang menyebabkan angka kematian dan pembiayaan yang tinggi. Misalnya penyakit jantung, stroke, dan kanker," ujar Dante.
"Bukan soal merokoknya saja dan tidak ada keluhan pada saat itu. Tetapi jangka panjang dan internal metabolisme yang terjadi di dalamnya berpengaruh pada kesehatan manusia."
![Infografis Rokok Kalahkan Telur dan Ayam, Tertinggi Kedua Setelah Beras](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/hzV_gj7UJ9Ro-v7_3CBPc5Oy8VQ=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4215040/original/073444500_1667563594-cukai_rokok_3.jpg)
Terkini Lainnya
Jumlah Perokok Laki-laki Indonesia Sangat Besar
Tambahan Pasal Larangan Iklan dan Sponsor Rokok
Setarakan Rokok dengan Narkotika
Kendalikan Suplai Rokok
Aturan Baru Khusus Rokok Elektrik
Tingginya Penggunaan Tembakau
CISDI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Rokok
iklan rokok
sponsor rokok
tembakau
TOPIK POPULER
Populer
Konsumsi Bawang Putih Bisa Turunkan Kolesterol, Bagaimana Caranya?
Migrain Rentan Terjadi di Usia 20-30an, Dokter Sebut Tidak Dapat Disembuhkan
Hepatitis pada Anak, Ini Penyebab dan Pencegahan yang Orangtua Wajib Tahu
Cara Menyimpan Nomor Ponsel Orang yang Ditaksir Bisa Tunjukkan Potensi Hubungan
Liburan Sekolah Banyak Anak Jalani Sunat, Adakah Usia Terbaik untuk Khitan?
DBD di Indonesia Mengganas, Vaksinasi Jadi Senjata Bagi Dunia Melawan Demam Berdarah Dengue
Peduli Dampak Sampah Plastik pada Lingkungan, Amorepacific dan Waste4Change Bersih-Bersih Citarum
5 Cara Mudah Bersosialisasi Buat Pemilik Kepribadian Introvert, Anti Baper dan Minder
Frisian Flag Indonesia Resmikan Pabrik Baru di Cikarang, Terapkan Teknologi Ramah Lingkunan
Orang di Atas 50 Tahun yang Kesepian Kronis Berisiko Lebih Tinggi Terkena Stroke
Euro 2024
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
Jangan Biarkan Pelek Sepeda Motor Peyang, Akibatnya Bisa Fatal
3 Ribu Polisi Siap Amankan Suroan dan Suran Agung di Madiun 6-7 Juli 2024, Pesilat Diimbau Tertib
Terjerat Skandal Doping, Mantan Pesakitan Manchester United Umbar Ambisi Besar
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Mengenal Telaga Biru Cicerem, Wisata Alam Cantik di Kuningan Jawa Barat
3 Resep Ayam Kukus Suwir yang Lezat supaya Tidak Selalu Makan Gorengan
PTPP Penuhi Kewajiban Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Gejala Awal Hepatitis pada Anak Sering Disepelekan, Apa Saja?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Stablecoin USDT jadi Pembayaran Program Asuransi di Filipina
3 Juli 2022: Tragedi Longsor Gletser Gunung Marmolada di Pegunungan Alpen Italia, 10 Pendaki Tewas
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum