, Jakarta - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Bambang Soesatyo menanggapi perihal aksi damai yang dilakukan lima organisasi profesi kesehatan pada Senin 8 Mei 2023 di Gedung Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Lima organisasi yang terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Apoteker Indonesia, dan Ikatan Bidan Indonesia memprotes RUU Kesehatan Omnibuslaw.
Baca Juga
Bamsoet meminta pemerintah --- dalam hal ini Kemenkes RI --- duduk bersama lima organisasi profesi kesehatan tersebut guna memastikan RUU Kesehatan tetap dapat mengakomodir berbagai hal secara optimal dan menyeluruh.
Advertisement
Hal ini disebabkan adanya kekhawatiran bahwa penyederhanaan berisiko menghilangkan pasal-pasal penting karena luasnya cakupan dan banyaknya aturan yang harus disinkronisasikan.
Bamsoet Mendorong Kemenkes Memperhatikan Poin di RUU Kesehatan
Lebih lanjut Bambang Soesatyo meminta Kemenkes memperhatikan poin-poin yang menjadi substansi penting dalam pembahasan RUU Kesehatan, seperti kewenangan organisasi profesi, terutama dalam hal izin praktik, kolegium pendidikan, konsil kedokteran, hingga isu investasi dan tenaga kesehatan asing.
"Saya juga meminta pemerintah bersama stakeholders terkait lainnya berkomitmen untuk meningkatkan sistem kesehatan di Indonesia, salah satunya melalui RUU Kesehatan," kata Bamsoet dalam keterangan resmi yang diterima Health pada Rabu 10 Mei 2023.
"Sehingga jangan sampai keberadaan regulasi tersebut justru memicu konflik atau kontroversi, mengingat profesi tenaga kesehatan beserta infrastrukturnya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia," dia menambahkan.
Poin terakhir yang disinggung Bamsoet, meminta Kemenkes dan stakeholders terkait lainnya segera menyelesaikan polemik tersebut dan bisa saling berkomunikasi dengan lebih baik.
"Sehingga tenaga dan pikiran bisa fokus pada pemerataan kesehatan di seluruh Indonesia," pungkas Bamsoet.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kata IDI Soal Penolakan RUU Kesehatan
Dalam aksi damai itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk menghentikan pembahasan RUU Kesehatan karena substansi dalam RUU tersebut dinilai belum mencerminkan kebutuhan dari permasalahan kesehatan yang terjadi di Indonesia. Penyusunan RUU Kesehatan pun dinilai terburu-buru.
"Substansi yang ada dalam undang-undang itu belum mencerminkan kebutuhan dari permasalahan kesehatan di Indonesia. Substansinya belum mencapai permasalahan-permasalahan keseluruhan," ujar Ketua IDI dr Adib Khumaidi di Jakarta, Senin, 8 Mei 2023.
"Kalau kemudian ini dibuat, maka yang terjadi adalah tidak menjadi sebuah jawaban permasalahan penyelesaian masalah kesehatan di Indonesia, itu yang pertama," Adib melanjutkan.
Advertisement
7 Poin Terkait Penolakan RUU Kesehatan
Setidaknya ada tujuh poin yang menjadi alasan kelima organisasi profesi tolak RUU Kesehatan seperti disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria.
- Draft yang IDI pelajari dan kaji terkait pelayanan kesehatan justru menghilangkan unsur-unsur lex specialis di dalam Undang-Undang Profesi.
- Dalam draft ada penghapusan anggaran yang sudah ditetapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Jadi, pemerintah mengusulkan agar anggaran yang ditetapkan sebesar 10 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu dihapuskan.
"Itu tentu kami tolak, kenapa? Karena masyarakat pasti terabaikan di sini. Alokasi 10 persen saja tidak terserap secara maksimal, apalagi kalau itu dihapuskan. Ini menjadi persoalan khusus," kata Beni Satria.
Seluruh undang-undang yang mengatur dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga kesehatan, rumah sakit dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pencabutan ini dinilai mengganggu perlindungan dan hak masyarakat.
- Pemerintah menghapuskan satu-satunya unsur organisasi profesi. Padahal, organisasi profesi bisa memberi perlindungan pada masyarakat dan sudah diatur dalam undang-undang.
"Undang-undang profesi itu hak wajib satu untuk memberi perlindungan kepada masyarakat. Jangan sampai ada double standard, dobel profesi yang kemudian menimbulkan kegaduhan dan masyarakat tidak mendapatkan haknya," ujarnya.
"Terkait pasal aborsi, tadinya diatur maksimal 8 minggu. Dalam RUU ini, aborsi dibolehkan hingga 14 minggu di mana janin sudah terbentuk. Ini dinilai bukan lagi kategori aborsi melainkan pembunuhan janin," katanya menambahkan.
Terkait legalisasi tembakau dan alkohol. IDI khawatir banyak masyarakat yang tidak terlindungi dari sisi kesehatan.Terkait kriminalisasi tenaga kesehatan, RUU tersebut dinilai memuat banyak pasal pemidanaan nakes.
"Hubungan dokter dan tenaga kesehatan dengan masyarakat adalah hubungan keperdataan kesehatan. Maksudnya adalah upaya maksimal, tidak boleh menjanjikan hasil. Pasien yang datang ke dokter maka dokter sesuai sumpahnya akan mengobati secara maksimal supaya mencapai kesembuhan," kata Beni.
"Tapi yang terjadi adalah perbedaan, kalau terjadi sengketa atau permasalahan tentu diarahkan pada penyelidikan dan pemidanaan. Nah kalau ini terjadi maka akan penuh penjara yang isinya tenaga kesehatan. Karena untuk membuktikan adanya unsur kelalaian tidak bisa menggunakan azas pidana umum yang diatur dalam KUHP," pungkas Beni.
Ketujuh poin tersebut disampaikan oleh lima perwakilan organisasi profesi saat berdiskusi dengan Kemenkes dalam rangkaian aksi damai 8 Mei 2023.
Terkini Lainnya
Bukan di IKN Nusantara, Pelantikan Prabowo Jadi Presiden Dilakukan di Jakarta
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945
Jokowi Rapat dengan Pimpinan MPR RI, Singgung Pentingnya Bangun Sinergi Nasional
Bamsoet Mendorong Kemenkes Memperhatikan Poin di RUU Kesehatan
Kata IDI Soal Penolakan RUU Kesehatan
7 Poin Terkait Penolakan RUU Kesehatan
MPR
Kemenkes
Kemenkes RI
Ketua MPR
Bambang Soesatyo
Ketua MPR Bambang Soesatyo
Bamsoet
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibuslaw
Rekomendasi
Bertemu Jokowi, Pimpinan MPR Tegaskan Tak Bisa Amandemen UUD 1945
Jokowi Rapat dengan Pimpinan MPR RI, Singgung Pentingnya Bangun Sinergi Nasional
Wakil Ketua MPR Dorong Pengembangan Pariwisata Berkelanjutan
Ketua DPR dan MPR 2024-2029 Harus Sosok Negarawan, Bukan Sebatas Simbol Politik
Infografis Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR dan Kilas Balik Pemilihannya
HEADLINE: Muncul Wacana Amandemen UUD 1945 Presiden Kembali Dipilih MPR, Urgensinya?
3 Fakta Munculnya Wacana Amandemen UUD 1945 Terkait Pemilihan Presiden oleh MPR
Bamsoet: Tidak Ada Amandemen, Apalagi Ubah Sistem Pemilihan Presiden di MPR
Partai Demokrat Tengah Mengkaji Wacana Amandemen UUD 1945
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
Populer
Waspada Flu Singapura atau HFMD di Musim Liburan, Kasus Rentan Naik
Mengoptimalkan Perkembangan Anak Usia Dini Perlu Kolaborasi Multisektor
Antusiasme Fans Meluap! Yoshi TREASURE Ajak Teume Jakarta Nyanyi Bareng Lagu STUPID
Relawan Dokter Ungkap Pengalaman Bertugas di Jalur Gaza, Tangani Luka Tembak dan Ledakan Jadi Pekerjaan Sehari-hari
Bayi Asal Sukabumi Meninggal Beberapa Jam Usai Imunisasi, Komnas KIPI Angkat Bicara
Jangan Anggap Remeh Demam Berdarah Dengue, Cegah dengan Jaga Lingkungan dan Vaksinasi DBD
Jangan Buru-Buru Marah, Ini 3 Langkah Menghadapi Pasangan yang Ketahuan Berbohong
[Kolom Pakar] Prof Tjandra Yoga Aditama: 5 Hal tentang Bakteri Pemakan Daging dan 7 Langkah Antisipasi Berbagai Negara
Rambut Rontok Bikin Panik? Simak 6 Kemungkinan Penyebab dan Cara Mengatasinya
Keluarga Tolak Autopsi pada Bayi Asal Sukabumi yang Meninggal Setelah Imunisasi
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 1 Juli 2024: Bitcoin Cs Kompak Menghijau
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian