, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) Mohammad Syahril menegaskan, tidak benar informasi yang beredar, kalau RUU Kesehatan menghilangkan perlindungan bagi tenaga kesehatan (nakes).
Penegasan di atas menyikapi masih maraknya informasi soal tidak adanya perlindungan tenaga kesehatan dalam Rancangan Undang-Undang Kesehatan. Padahal, beberapa pasal terkait perlindungan nakes sudah ditambahkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbaru.
Baca Juga
“Dalam undang-undang yang berlaku saat ini memang perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya masih belum maksimal," kata Syahril melalui pernyataan resmi yang diterima Health pada Senin, 24 April 2023.
Advertisement
"Untuk itu, dalam RUU ini akan kita usulkan untuk ditambah. Jadi, tidak benar informasi yang beredar kalau RUU menghilangkan perlindungan. Kami justru menambah."
Usulan Tambahan Perlindungan Hukum
RUU Kesehatan Omnibus Law saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR RI dengan Pemerintah. Dengan adanya RUU Kesehatan ini, Pemerintah mengusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Pasal-pasal perlindungan hukum ditujukan agar jika ada sengketa hukum, para tenaga kesehatan tidak langsung berurusan dengan aparat penegak hukum, sebelum adanya penyelesaian di luar pengadilan, termasuk melalui sidang etik dan disiplin,” tutur Syahril.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pasal Baru Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
![Membaca Buku Hukum](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/45sf2DbUCkriWl9Tpv_7edwoR54=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3644152/original/064918200_1637829437-pexels-tima-miroshnichenko-6549364.jpg)
Mohammad Syahril melanjutkan, terdapat beberapa pasal baru perlindungan hukum yang diusulkan Pemerintah dalam RUU Kesehatan, antara lain:
Pertama, Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan yang tertuang dalam Pasal 322 ayat 4 DIM Pemerintah. Pasal ini mengatur Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum wajib mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif.
Kedua, Perlindungan Untuk Peserta Didik yang tertuang dalam Pasal 208E ayat 1 huruf a DIM Pemerintah. Pasal ini, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan berhak memeroleh bantuan hukum dalam hal terjadinya sengketa medik selama mengikuti proses pendidikan.
Ketiga, anti-bullying yang tertuang dalam dua pasal. Pasal 282 ayat 2 DIM Pemerintah mengatur Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dapat menghentikan pelayanan kesehatan apabila memeroleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai sosial budaya.
Ini termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan. Pasal 208E ayat 1 huruf d DIM Pemerintah, mengatur peserta didik yang memberikan pelayanan kesehatan mendapat perlindungan dari kekerasan fisik, mental, dan perundungan.
Advertisement
Perlindungan Hukum bagi Nakes Perlu Diatur tetapi Harus Ketat
Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menyampaikan pandangannya terkait usulan hak imunitas bagi tenaga kesehatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) yang sedang dibahas bersama pemerintah.
Ia sepakat bila ada pengaturan subtansi bagi tenaga kesehatan (nakes) dan tenaga medis untuk mendapatkan perlindungan hukum saat melakukan pelayanan kesehatan.
"Saya setuju perlindungan hukum bagi nakes perlu diatur tetapi harus ketat, enggak bisa longgar begitu ya," ujar Yahya usai Rapat Dengar Pendapat Umum Tim Panja RUU Kesehatan di Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Profesi Dokter Sangat Rentan Terhadap Kriminalisasi
Yahya menilai, profesi dokter sangat rentan terhadap kriminalisasi dalam menjalankan praktik sehari-hari. Ia menyebutkan harus ada aturan yang jelas terkait prosedur hukum menyangkut profesi dokter.
"Profesi dokter atau nakes ini kan beresiko, mulai dari yang ringan sampai risiko berat, yaitu meninggal dunia. Nah, bagaimana bentuk perlindungan hukum yang dikehendaki, ini yang perlu diatur sedemikian rupa," sambung Politisi dari Fraksi Golkar, dikutip dari laman DPR RI.
"Tadi dalam RDPU ada masukan yang sangat baik, mereka mengatakan kalau sesuai dengan prosedur, iktikad baik, kemudian juga apa SOP sudah dipenuhi kan kira-kira begitu, itu tidak terkena hukuman."
![Infografis 6 Tips Mudah Perlindungan Diri dan Sekitar dari Covid-19. (/Niman)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_GJ6aIpkrSI6t8mcpMdq8fqlBAs=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594893/original/086219100_1633574212-Infografis_6_Tips_Mudah_Perlindungan_Diri_dan_Sekitar_dari_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Makan Siang dengan Jokowi, Prabowo Diminta Kirim Rumah Sakit hingga Nakes ke Gaza
Strategi Binawan dan RSUP Dr Kariadi Tingkatkan Mutu Kesehatan
Usulan Tambahan Perlindungan Hukum
Pasal Baru Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
Perlindungan Hukum bagi Nakes Perlu Diatur tetapi Harus Ketat
Profesi Dokter Sangat Rentan Terhadap Kriminalisasi
Kemenkes
Kemenkes RI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
Perlindungan Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan
Rekomendasi
Strategi Binawan dan RSUP Dr Kariadi Tingkatkan Mutu Kesehatan
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
Tahapan Pilkada 2024, Ini Jadwal Persiapan Sampai Pengumuman Perhitungan Suara
Ramai Artis Masuk Bursa Pilkada 2024, Cara Pragmatis Raih Modal Sosial dan Kapital
Alur Pilkada Serentak 2024, Catat Kapan Penyelenggaraannya
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
TOPIK POPULER
Populer
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Pegi Setiawan
Kejagung Soal Putusan Bebas Pegi Setiawan: Ada Prosedur Tidak Terpenuhi
Status Tersangka Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon Batal Demi Hukum, Ini Respons Hotman Paris
DPR Minta Nama Baik Pegi Setiawan Dipulihkan Usai Status Tersangkanya Gugur
Polda Jabar Segera Jalankan Putusan Hakim PN Bandung: Bebaskan Pegi Setiawan
Pegi Setiawan Segera Dibebaskan, Pengacara Akan Jemput ke Rutan Polda Jabar
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?
Berita Terkini
Bareskrim Polri Evaluasi Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Usai Pegi Setiawan Menang Praperadilan
Belanja di Tempat Ini Berkesempatan Dapat Mitsubishi XForce
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Intip Rencana Emiten Anak Tommy Soeharto Setelah IPO
BPJS Kesehatan Luncurkan Layanan Face Recognition, Apa Saja Keunggulannya?
Ikatan Pustakawan Indonesia Gelar Rakerpus XXV di Bali
Insiden di Selat Malaka, Pencarian ABK Rusia Tenggelam Masih Dilakukan
Bamsoet Sambangi Markas PKS, Disambut Hangat Ahmad Syaikhu
Apple Watch Series 10 Bakal Punya Lebih Besar, Mirip dengan Varian Ultra
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Di Tengah Popularitas Pemain Diaspora, Kolektor Jersey Timnas Indonesia Tak Lupakan Skuad Garuda Era 1990-an
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Panggilan Unik Ketiga Anak Pangeran William dan Kate Middleton untuk Para Nenek Kakek dan Ratu Elizabeth II
Rizky Febian Diduga Operasi Hidung, Sule Sempat Blak-blakan soal Penyakit Anaknya