, Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta agar pelaksanaan RUU Kesehatan Omnibus Law tidak langsung mencabut semua Undang-Undang (UU) Kedokteran. Hal ini ditegaskan oleh Ketua Umum PB IDI Moh. Adib Khumaidi di hadapan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin.
“Saya kira juga perlu untuk diperhatikan sehingga penggunaan mekanisme Omnibus Law tidak serta merta mencabut semua Undang-Undang (kedokteran),” terang Adib saat sesi ‘Public Hearing RUU Kesehatan Bersama Dinkes Seluruh Indonesia, IDI dan PDGI’ di Gedung Kemenkes RI Jakarta, ditulis Selasa (28/3/2023).
Adib menyebut beberapa UU Kedokteran yang bila dilihat dari RUU Kesehatan Omnibus Law dapat berakhir dicabut.
Advertisement
“Penggunaan mekanisme omnibus yang serta-merta mencabut beberapa undang-undang yang tidak disertai hasil evaluasi terhadap undang-undang itu sendiri, artinya ada pasal-pasal yang berkaitan untuk pencabutan Undang-Undang Praktik Kedokteran, pencabutan Undang-Undang Keperawatan, Undang-Undang Kebidanan,” lanjutnya.
Urgensi UU Kedokteran Masih Dibutuhkan
Berkaitan dengan pencabutan UU di atas, sebelumnya IDI menyuarakan di DPR RI bahwa urgensi pelaksanaan UU Kedokteran masih dibutuhkan. Urgensi ini turut disuarakan pemerintah daerah Bengkulu dan Riau.
“Kami pernah diskusi dan dipanggil oleh Satuan Pelaksanaan Pengawasan Undang-Undang di DPR, yang mana pada kesempatan itu pun juga, kami sampaikan bahwa urgensi terkait dengan pelaksanaan Undang-Undang Kedokteran masih dibutuhkan,” papar Adib.
“Itu juga kemudian disosialisasikan (UU Kedokteran) ada dua wilayah, yakni Bengkulu dan Riau dengan jawaban yang sama.”
Stres hamil di saat pandemi? Cari tahu jawabannya di program Cek Fakta dengan Dokter!
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ada UU yang Harus Tetap Dipertahankan
![Hukum](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/bO2SGQ3Pwt597_JX1UbrKrEqzb8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4212610/original/058628100_1667401231-tingey-injury-law-firm-6sl88x150Xs-unsplash.jpg)
Di sisi lain, kehadiran RUU Kesehatan Omnibus Law bagi Moh. Adib Khumaidi memang baik untuk memperbaiki layanan kesehatan di Indonesia. Walau begitu, bukan berarti semua UU yang bersentuhan dengan kedokteran dapat dicabut.
“Kita tahu bahwa perubahan-perubahan yang memang kita hadapi ke depan, tentunya ada beberapa hal yang perlu kita sepakati,” jelasnya.
“Tapi sekali lagi, masih ada undang-undang yang layaknya spesialis yang harus tetap dipertahankan dalam kaitannya tugas-tugas yang ada di dalam profesi kesehatan, profesi kedokteran.”
UU yang Akan Dicabut Jika RUU Kesehatan Disahkan
Sebagaimana draf RUU Kesehatan, tertulis pada Pasal 474 soal UU mana saja yang akan dicabut dan tidak berlaku bila RUU Omnibus Law tersebut disahkan.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3237)
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063)
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072)
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5571)
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607)
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236)
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6325)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Advertisement
Dokter Perlu Jaga Kemampuan Masing-masing
![Ilustrasi dokter menangani gegar otak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/_WPUb9NWGmS4syj735HoeL_VmKU=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3349226/original/098115300_1610619665-national-cancer-institute-xcN1taJ2y0M-unsplash.jpg)
Salah satu pembahasan ‘panas’ dalam RUU Kesehatan menyentil perizinan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang terbilang ribet. Polemik ini pun mencuat pertanyaan, kenapa STR dan SIP tidak berlaku untuk seumur hidup saja?
Seperti diketahui, STR dan SIP harus diperpanjang tiap 5 tahun sekali. Menurut Moh. Adib Khumaidi, perpanjangan STR dan SIP demi menjaga kompetensi dan kemampuan dokter.
“Kalau kita mengacu di luar negeri kepentingan STR dan SIP itu menjaga uji kompetensi . Saya perlu menjaga kemampuan saya sebagai dokter bedah, maka pada saat kita menjaga kompetensi di dalam pelayanan, patient safety (keamanan pasien) tadi perlu ada sekuensi,” imbuhnya.
“Apakah satu tahun, dua atau lima tahun. Kita cukup lama (perpanjangan 5 tahun sekali) sebenarnya dibandingkan negara lainnya. Malaysia satu tahun, ada sebagian besar Eropa dua tahun.”
Knowledge dan Attitude Harus Dijaga
Lebih lanjut, Adib mengatakan, proses perpanjangan STR dan SIP dokter di Indonesia tiap 5 tahun juga menyasar pengetahuan (knowledge) dan sikap (attitude) harus dijaga. Etik dokter pun harus tetap dijaaga.
“Kita 5 tahun sangat sudah sangat panjang dan tentunya proses penjagaan knowledge harus dijaga, attitude harus dijaga, etik juga. Ini termasuk dengan permasalahan etik dan hukum yang bisa dipengaruhi dalam resertifikasi (registrasi ulang SIP dan STR) lagi nantinya,” lanjutnya.
Di sisi lain, pada dasarnya keanggotaan IDI yang aktif ditegaskan Adib bukanlah memaksa. Hal ini sempat ada anggapan bahwa mengurus STR dan SIP butuh rekomendasi IDI, yang dinilai menjadi anggota IDI bersifat memaksa.
“Anggota yang mendaftar bukan memaksa untuk menjadi anggota. Dan sampai sekarang bisa kami katakan 204.000 dokter sudah bergabung dan jadi anggota IDI,” tutupnya.
![Infografis Hindari Penularan Covid-19, Ayo Jaga Jarak! (/Abdillah)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/g9kIGUiWLBUokkVITIy2Q_LqUH4=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3257381/original/079416200_1601801776-Infografis_AYO__JAGA_JARAK.jpg)
Terkini Lainnya
Urgensi UU Kedokteran Masih Dibutuhkan
Ada UU yang Harus Tetap Dipertahankan
UU yang Akan Dicabut Jika RUU Kesehatan Disahkan
Dokter Perlu Jaga Kemampuan Masing-masing
Knowledge dan Attitude Harus Dijaga
IDI
PB IDI
RUU Kesehatan
RUU Kesehatan Omnibus Law
UU Kedokteran
Omnibus Law
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
TOPIK POPULER
Populer
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Video Harashta Haifa Zahra Miss Supranational 2024 Bawakan Bubuy Bulan Viral, Bule-Bule Melongok
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota-Kota Besar Hari Ini, Pakar Bagikan Kiat Jaga Kesehatan di Musim Pancaroba
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Wajah Mulus Bebas Jerawat Hanya dengan 1 Cara, Simak Tipsnya di Sini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Cegah Keparahan dengan Deteksi Dini, Fatty Liver Apa Bisa Sembuh?
Justin Bieber Tampak Bahagia Tampil di Pesta Pranikah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Bawakan Lagu-Lagu Ikonik
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Laporan Keuangan Kuartal II 2024 Bakal Menguat, 3 Saham Ini Wajib Dicermati Investor
Kejutan di Pemilu Prancis 2024, Sayap Kiri Unggul dalam Perolehan Suara
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Top 3 Tekno: Bocoran Harga Samsung Galaxy Ring hingga 3 iPad Baru
Manchester United Temukan Pengganti Rashford, Bagnaia Dapat Durian Runtuh di MotoGP Jerman 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Pahami Risiko Operasi Hidung yang Diduga Dijalani Mahalini
6 Potret Ussy Sulistiawaty dan Anak di Momen Libur Sekolah, Elea Curi Perhatian
Cerita Napi Lapas Pohuwato Pamerkan Karya Lukisan dari Balik Jeruji Besi
Raffi Ahmad Beber Alasan Dukung Jeje Govinda di Pilkada Bandung Barat, Bukan karena Masih Keluarga
Cegah Judi Online, Kalapas Sidak HP Petugas Lapas Parepare Usai Apel Pagi
Berburu Promo Menarik di HUT KB Bank ke-54, Diskon hingga 54% di Berbagai Merchant Favorit
BPK Beri Predikat WTP ke LKPP 2023, Jokowi: Ini Bukan Prestasi, tapi Kewajiban
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini