, Jakarta Rancangan Undang-Undang Kesehatan (RUU Kesehatan) sudah masuk dalam rapat paripurna tingkat kedua di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, masih ada beberapa hal yang mesti dikritisi.
Hal ini disampaikan Pendiri dan CEO Center for Indonesia's Strategic Development Initiatives (CISDI) Diah Satyani Saminarsih. Menurutnya, secara umum, UU Kesehatan yang lama memang sudah membutuhkan pembaruan. Sehingga ada beberapa pasal dalam RUU Kesehatan yang memang patut diapresiasi.
Namun, tidak sedikit pasal dalam rancangan undang-undang ini yang perlu mendapat kritik dan perhatian masyarakat.
Advertisement
“Ada kesan bahwa beberapa pasal di RUU Kesehatan ini yang mengembalikan desentralisasi kesehatan menjadi sentralistik. Di antaranya dengan memberi kewenangan luas kembali ke pemerintah pusat,” ujar Diah dalam keterangan pers ditulis Senin (20/2/2023).
Selain itu, ada pasal mengenai pembentukan komite sektor kesehatan yang hanya berisi kementerian dan lembaga negara, tanpa menyertakan ahli, organisasi profesi, atau masyarakat sipil.
Salah satu yang perlu dikritisi menurut Diah adalah soal minimnya pelibatan masyarakat yang bermakna dan inklusif dalam perumusan di DPR.
“CISDI melihat pembahasan Rancangan Undang-undang Kesehatan di Baleg DPR ini terlalu singkat. Isu adanya omnibus kesehatan ini pertama kali muncul akhir September 2022. Waktu itu, Badan Legislasi DPR mengundang perwakilan beberapa organisasi profesi membahas RUU ini.”
“Sayangnya, meski banyak kritik dan penolakan, baleg DPR nyata jalan terus membahas RUU ini. Bahkan, masyarakat kebanyakan juga susah mengakses drafnya,” jelas Diah.
Sebuah video yang menampilkan seorang wanita sedang mengamuk lantaran ditolak untuk berobat di RSUD viral di media sosial. Disebutkan, wanita itu ditolak lantaran dokter yang menangani ibunya, yang merupakan pasien, sedang mengambil cuti.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Seharusnya Inklusif dan Transparan
CISDI melihat reformasi di sektor kesehatan memang perlu, lanjutnya. Namun, proses ini hendaknya dilakukan secara inklusif dan transparan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan DPR melibatkan masyarakat yang memiliki kepentingan atau terdampak langsung dari peraturan yang sedang mereka susun, dalam konteks ini adalah RUU Kesehatan.
Artinya, DPR tidak hanya cukup mengundang organisasi profesi, tetapi juga harus mendengar suara masyarakat sipil yang mengetahui dengan jelas kondisi di lapangan. Terutama yang menyangkut kelompok rentan, seperti anak-anak, lansia, atau penyandang disabilitas, termasuk yang mendampingi tenaga kesehatan.
Advertisement
Wewenang Berlebih Kemenkes
Hal kedua yang menurut Diah perlu dikritisi yakni terkait wewenang berlebihan ke Kementerian Kesehatan yang berpotensi mengarah kepada sentralisasi dan minim pelibatan aktor non-pemerintah.
CISDI melihat Kementerian Kesehatan memegang peranan lebih luas dalam RUU ini. Setidaknya ada dua pasal yang menempatkan Kemenkes memiliki kewenangan lebih.
Pertama, pasal 425 yang mengubah beberapa isi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Pasal 425 ayat 3, misalnya, terang-terangan menyebut BPJS Kesehatan berkewajiban melaksanakan penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Kebijakan ini mengubah isi Pasal 13 dalam UU BPJS.
“CISDI khawatir perubahan pasal ini akan menghilangkan independensi BPJS Kesehatan. Independensi BPJS Kesehatan penting agar lembaga ini tetap dapat mempertahankan otonominya secara operasional untuk menjalankan fungsi sebagai pembeli dalam sistem kesehatan.”
Potensi Hilangkan Otonomi BPJS
Penugasan dari Kementerian Kesehatan berpotensi makin menghilangkan otonomi BPJS Kesehatan untuk memilih metode pembayaran, menetapkan tarif, dan mengontrak pemberi layanan. Dengan begitu, BPJS kesehatan akan kesulitan mengelola dana amanat dan menjamin solvabilitas.
Penugasan BPJS Kesehatan tidak seharusnya dimonopoli oleh Kementerian Kesehatan. Dalam hal pengalokasian sumber daya untuk BPJS Kesehatan misalnya, juga penetapan premi, pemilihan paket manfaat, seharusnya melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas.
Termasuk Kementerian Keuangan, Asosiasi Tenaga Kesehatan Profesional, Akademisi, Industri dan juga publik.
Fungsi-fungsi ini sudah tepat dijalankan oleh komite-komite di dalam Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
“CISDI mendesak agar Kementerian Kesehatan lebih berkonsentrasi untuk memperbaiki perannya untuk memastikan standar kualitas layanan, kepatuhan terhadap protokol penegakan diagnosis, tatalaksana klinis, dan alur rujukan untuk penyakit-penyakit yang tercakup dalam paket manfaat.”
Kementerian Kesehatan juga sebaiknya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memastikan kepatuhan standar praktik klinis dan pedoman penyelenggaraan layanan dengan menggunakan instrumen kebijakan verifikasi klaim.
![infografis kartu bpjs palsu](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/okzzni_J-BM3Qi6XvQ1LjNfd3LA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298681/original/081937800_1469524786-Kartu_BPJS_Palsu.jpg)
Terkini Lainnya
Taktik Industri Rokok Lemahkan Regulasi Zat Adiktif di UU Kesehatan Menurut Studi Rukki dan Lentera Anak
Seharusnya Inklusif dan Transparan
Wewenang Berlebih Kemenkes
Potensi Hilangkan Otonomi BPJS
RUU Kesehatan
UU Kesehatan
RUU
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
70 Persen Ibu Hamil Konsumsi Kental Manis, YAICI: Itu Bukan Susu
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
IPO di Asia Tenggara Anjlok pada Semester I 2024, Bagaimana Indonesia?
Live Translate, Fitur Penerjemah dari Samsung Bakal Terintegrasi dengan WhatsApp
Hadiri Pameran Interior di Mal Bareng Selvi Ananda, Kenapa Gibran Rakabuming Disorot Warganet?
Top 3 Islami: Sebutan Bulan Muharram itu Keliru Kata UAH, Tirakat Terberat Syaikh Abdul Qadir al-Jilani saat Berguru
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Langit Pagi hingga Siang Hari Jakarta Diprediksi Cerah Berawan
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi