, Jakarta Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin telah mengonfirmasi bahwa terdapat lima penyebab terjadinya gagal ginjal akut. Namun, keracunan obat yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) itulah yang menjadi faktor risiko terbesarnya.
"Kalau ditanya penyebabnya apa, saya bilang penyebabnya sudah pasti. Maksud saya pasti adalah faktor risiko paling besar menyebabkan anak ini meninggal itu keracunan obat," ujar Budi Gunadi saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR pada Rabu, 2 November 2022.
"Apakah ada yang meninggal bukan karena obat? Saya rasa pasti ada, karena tanpa obat pun bulan-bulan sebelumnya ada," tambahnya.
Advertisement
Pria yang akrab disapa BGS tersebut menyebutkan faktor lainnya yang dianggap berkontribusi adalah infeksi dari virus atau bakteri, kelainan kongenital (genetik), dehidrasi berat, dan kehilangan darah.
"Memang ada penyebab-penyebab AKI (Acute Kidney Injury) yang lain, betul. Tapi yang paling drastis menyebabkan kenaikan ini adalah adanya senyawa kimia berbahaya di obat," ujar Budi Gunadi.
Berkaitan dengan hal ini, Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dr Zullies Ikawati mengungkapkan bahwa perlu adanya regulasi baru yang mewajibkan para industri farmasi memastikan kembali kualitas bahan baku yang digunakan, dan tidak hanya mengacu pada apa yang diperoleh dari supplier.
"Maksudnya perlu dibuat regulasi baru yang mewajibkan industri farmasi untuk memastikan lagi kualitas bahan bakunya, tidak hanya mengacu pada Certificate of Analysis (CoA) produk yang diperoleh dari supplier," ujar Zullies pada Health ditulis Jumat, (4/11/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Regulasi untuk Ukur Cemaran EG dan DEG
Bahkan menurut Zullies, perlu adanya tambahan regulasi juga terkait dengan cemaran EG dan DEG dalam suatu produk obat. Hal ini akan berguna untuk lebih menegaskan soal batasan yang diperbolehkan dan tidak.
"Juga ada tambahan regulasi terkait mengukur cemaran EG dan DEG jika perlu pada produk jadi atau final product," kata Zullies.
Selama ini, adanya kandungan EG dan DEG dalam suatu produk obat memang diperbolehkan. Hanya saja batasnya 0,1 mg/ml dari setiap produk. Sehingga bila melebihi kadar tersebut, maka kandungan ini akan menjadi cemaran yang membahayakan bagi konsumen.
Banyak masyarakat menilai bahwa masalah cemaran dalam obat sendiri merupakan bentuk kelalaian pihak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dalam mengawasi mutu dan keamanan obat.
Namun menurut Zullies, hal ini bisa disebut kelalaian jika aturan yang dilakukan tidak ditetapkan. Sementara pihak BPOM RI sebenarnya telah melakukan pemeriksaan yang sesuai aturan.
Seperti diketahui, hingga saat ini pengawasan obat yang beredar dilakukan secara acak. Belum secara spesifik pada seluruh obat yang dijual. Terutama soal kadar EG dan DEG dalam obatnya.
Advertisement
Belum Ada Aturan Pengukuran EG dan DEG
Menurut Zullies, jika merujuk pada permasalahan saat ini, memang belum ada aturan yang mengharuskan kadar EG dan DEG diukur dengan sebagaimana mestinya. Padahal, penting untuk mengetahui takaran keduanya.
"Tetapi dalam masalah ini, pengawasan obat pasca pasar sudah dilakukan, hanya saja memang tidak ada yg mengatur bahwa EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) pada produk jadi itu harus diukur," kata Zullies.
"Ini memang menjadi kelemahan, ketika kemudian ditemukan bahwa ada produk-produk yang memang mengandung ED/DEG dalam dosis yang jauh melebihi batas aman. Dengan adanya kejadian ini, maka ini menjadi hal baru yang perlu diatur lagi," tambahnya.
Selain itu, Zullies mengungkapkan soal pentingnya kajian saintifik untuk mendukung penyebab gagal ginjal akut. Dengan begitu, pihak BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan benar-benar bisa membuktikan penyebabnya.
"Menurut saya perlu dilakukan kajian saintifik yang benar-benar bisa menggali penyebab pasti kematian anak dengan gagal ginjal akut. Apakah memang ada kaitannya dengan penggunaan obat, atau ada faktor lain," ujar Zullies.
Aturan Kadar EG dan DEG
Budi Gunadi mengungkapkan bahwa EG dan DEG sebelumnya memiliki kadar atau batas aman yang boleh dikonsumsi oleh anak per harinya. Kadar tersebut berada pada batas 0,1 mg/ml.
"Itu sebabnya kenapa ditaruh di standarnya cemaran ini tidak boleh lebih dari 0,1 mg/ml, karena itu tadi. Hitung-hitungannya sebenarnya sudah jelas, yang kejadian adalah begitu diukur di atas itu," ujar Budi Gunadi.
"Kenapa? Kalau dari informasi yang saya dapat dari para ahli, kalau ada kenaikan yang tinggi dari cemaran, itu biasanya datang dari bahan bakunya, dari pelarutnya. Bukan dalam prosesnya," tambahnya.
Sehingga menurut Budi Gunadi, hal itu menjadi tugas BPOM RI untuk melacak dimana letak perubahan bahan bakunya.
"Jadi kalau ditanya, 'Dulu enggak pernah kejadian. Kenapa sekarang kejadian?' Itu tinggal dilacak apakah ada perubahan bahan baku. Sehingga terjadi kenaikan kadar EG dan DEG yang melebihi ambang batas," kata Budi Gunadi.
Terkini Lainnya
Regulasi untuk Ukur Cemaran EG dan DEG
Belum Ada Aturan Pengukuran EG dan DEG
Aturan Kadar EG dan DEG
Gagal Ginjal Akut
Gagal Ginjal
gagal ginjal anak
gangguan ginjal akut
EG dan DEG
Keracunan Obat
Regulasi
Euro 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Copa America 2024
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
Tugas Pantarlih Pilkada 2024, Pahami Tanggung Jawab dan Besaran Gajinya
Alasan DPD PSI Jakbar Usulkan Deddy Corbuzier Maju Pilkada Jakarta: Otot Politiknya Kuat
TOPIK POPULER
Populer
Dalai Lama Ungkap Kondisi Kesehatan di Usia 89: Dalam Masa Pemulihan dari Operasi Lutut
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Pilih Kopi atau Teh di Pagi Hari? Ungkap Kepribadian Seseorang Lewat Minuman Favorit
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
BPJS Kesehatan Luncurkan Face Recognition FRISTA, Permudah Layanan JKN dengan Pengenal Wajah
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pegi Setiawan Bakal Dibebaskan, Komnas HAM Pastikan Penyelidikan Kasus Vina Cirebon Berlanjut
Hotman Paris Ajak Pegi Setiawan Makan Ramen Setelah Status Tersangka Kasus Vina Cirebon Batal
Pegi Setiawan Bebas, Polri: Jadi Evaluasi Bersama
Ini Respons KY soal Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Berita Terkini
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Pemain Vidio Original Series Ular Tangga Dara(h) Bagikan Cerita Syuting Menyeramkan Bersama Ular
Pembiayaan Multifinance Capai Rp 490,69 Triliun per Mei 2024
Kado HUT ke-50, Yamaha Hadirkan Premium Shop Pertama di Indonesia
Redmi Note 7 Spesifikasi dan Harga Terbaru, Resolusi Kamera 48 MP
Stadion Sepak Bola Gaza Kini Jadi Tempat Penampungan Warga Palestina
Jumlah Penumpang KAI Daop 8 Meningkat 12,9 Persen pada Semester I 2024, Capai 2.896.332 Pelanggan
Donor Darah Bisa Jadi Gaya Hidup Sehat, Tapi Perhatikan Dulu 4 Hal Ini
Profil Ibrahim Risyad, Pria yang Resmi jadi Suami Salshabilla Adriani
Bamsoet: Silaturahmi Kebangsaan MPR Tinggal Menunggu Megawati dan Prabowo
BTN Batal Akuisisi Bank Muamalat
Manchester United Rekrut Striker Baru, Bayern Munchen Dapat Durian Runtuh
Harga HP bakal Naik Gara-Gara Rupiah Anjlok, Analis Imbau Vendor Smartphone Lakukan Hal Ini
Cek Fakta: Hoaks Artikel Liputan6.com Berjudul Menteri AS Komentari Kominfo Imbas PDNS Diserang Hacker
Kemendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Sinergi untuk Kendalikan Inflasi dan Harga Pangan