, Jakarta - Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) kini tidak perlu lagi mengisi electronic Health Alert Card (e-HAC) dalam aplikasi PeduliLindungi untuk masuk ke Indonesia. Pemeriksaan yang dilakukan cukup dengan men-scan QR Code yang ada di dalam PeduliLindungi.
Aturan penggunaan QR Code PeduliLindungi di atas sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19), yang diteken Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 5 April 2022.
Baca Juga
Adanya aturan Satgas tersebut, Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan RI Setiaji mengatakan, pihaknya melakukan penyesuaian dan penyederhanaan proses pemeriksaan syarat bagi PPLN yang datang ke Indonesia.
Advertisement
“Sejak 5 April 2022 lalu, fitur dan kewajiban pengisian e-HAC Internasional di dalam PeduliLindungi sudah tidak diberlakukan lagi, baik bagi Warga Negara Asing (WNA) maupun Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke Tanah Air,” kata Setiaji di Jakarta melalui pernyataan resmi yang diterima Health , ditulis Senin (25/4/2022).
Sebagai penggantinya, lanjut Setiaji, PPLN dapat mengunduh dan mengisi profil akun secara lengkap di PeduliLindungi sebelum tiba di Indonesia. Selanjutnya, tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia, PPLN dapat menunjukkan QR Code pada menu profil PeduliLindungi kepada petugas pemeriksaan.
“Setelah itu PPLN cukup menunjukkan syarat dokumen kesehatan kepada petugas, baik digital maupun fisik, saat proses imigrasi berlangsung. Dokumen yang dimaksud terdiri dari keterangan (bukti sertifikat) vaksinasi, bukti tes PCR 2 x 24 jam, dan kepemilikan asuransi kesehatan yang mencakup penanganan COVID-19 khusus WNA,” jelasnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Calon penumpang KRL kini harus menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi PeduliLindungi. Namun beberapa di antaranya terkendala sinyal yang tidak baik.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahapan Lengkapi Profil PeduliLindungi
![Deretan Kegiatan yang Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi selama PPKM](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/4ymShHV57LBXD_psMCotWsalP48=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3558584/original/073741400_1630552009-0E6A5458-01.jpeg)
Tahapan dan tutorial untuk melengkapi profil di dalam aplikasi PeduliLindungi bagi PPLN sebelum mendatangi wilayah negara Indonesia, antara lain:
1. Pastikan telah memenuhi syarat kedatangan ke Indonesia, di antaranya:
- Telah melakukan vaksin primer lengkap minimal 14 hari sebelum keberangkatan
- Melakukan tes PCR minimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Memiliki asuransi kesehatan yang mencakup biaya perawatan COVID-19 (khusus WNA)
2. Unduh dan daftarkan diri pada aplikasi PeduliLindungi atau situs pedulilindungi.id
3. Akses menu Akun pojok kiri atas atau menu ‘Akun Saya’ di pojok kanan atas pada situs
4. Klik ikon pensil untuk Edit Akun atau ‘Perbarui Profil’ pada situs
5. Lengkapi kolom sesuai data diri dan klik ‘Simpan’
Setibanya di bandara kedatangan Indonesia, PPLN dapat langsung menunjukkan QR Code di aplikasi PeduliLindungi kepada petugas. Caranya, dengan mengakses menu profil pada pojok kiri atas lalu klik tombol 'Tampilkan QR Code' atau akses akun pedulilindungi.id pada browser dan pilih menu 'Akun Saya'
Advertisement
Verifikasi Sertifikat Vaksin COVID-19
![Aplikasi PeduliLindungi di Pasar tradisional Tangerang](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/blXMCBLtJwkbMOMnhuqV8ReduXo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3613505/original/046225500_1635239303-20211026-Pasar-tradisional-di-tangerang-mulai-terapkan-aplikasi-pedulilindungi-angga-5.jpg)
Setiaji menambahkan, bagi PPLN yang telah melakukan vaksinasi COVID1-9 di dalam maupun luar negeri (Vaksin non-Indonesia/VNI), namun belum memiliki data vaksinasi di PeduliLindungi akan mendapatkan status hijau sementara selama 30 hari.
“Selama 30 hari tersebut, PPLN diberi kesempatan untuk melakukan klaim atau verifikasi sertifikat VNI melalui situs vaksinln.dto.kemkes.go.id bila ingin mendapatkan status hijau secara permanen,” tambahnya.
PPLN yang melakukan vaksinasi di luar negeri dapat mengajukan verifikasi VNI dengan cara berikut ini:
- Kunjungi situs vaksinln.dto.kemkes.go.id, Login dengan akun yang telah mendapat persetujuan,
- Klik 'Apply Additional Verification Request' untuk memulai,
- Data pribadi akan muncul sesuai pengajuan sebelumnya
- Masukan hanya jumlah dosis tambahan data vaksin luar negeri yang ingin diverifikasi
- Setiap pengajuan yang sukses akan mendapatkan status ‘Open’
- Proses verifikasi membutuhkan waktu 3 sampai 5 hari kerja
- Status pengajuan ‘Approved’ atau ‘Rejected’ akan diberitahukan melalui email
- Jika pernah klaim sebelumnya, sertifikat dosis tambahan akan muncul secara otomatis
Syarat PPLN Masuk Indonesia
![Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qgX-2e3T4TZ-JrpObeybyrp5TOk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3003358/original/030685300_1577073714-20191223-Bandara-Natal-2.jpg)
Selain PPLN harus men-scan QR Code PeduliLindungi, SE Satgas COVID-19 Nomor 17 Tahun 2022 juga menekankan, kewajiban tes PCR ulang tatkala tiba di pintu kedatangan Indonesia kini hanya bagi mereka yang baru sembuh dan bergejala COVID-19.
PPLN yang sudah vaksinasi lengkap dan booster serta tidak bergejala COVID-19, tak perlu lagi tes PCR. Bunyi aturan lengkapnya, yakni:
a. dalam hal PPLN terdeteksi memiliki gejala yang berkaitan dengan COVID-19 dan/atau memiliki suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius, wajib menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR dengan biaya ditanggung oleh pemerintah bagi WNI dan biaya ditanggung secara mandiri bagi WNA
b. dalam hal PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 maksimal 30 hari sebelum keberangkatan dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan COVID-19, dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan dan melampirkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19
c. setelah pengambilan sampel RT-PCR saat kedatangan, PPLN melanjutkan dengan:
- pemeriksaan dokumen keimigrasian dan dokumen bea cukai
- pengambilan bagasi dan desinfeksi bagasi
- penjemputan dan pengantaran langsung ke hotel, tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- menunggu hasil pemeriksaan RT-PCR di kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal
- tidak diperkenankan untuk meninggalkan kamar hotel, kamar pada tempat akomodasi penginapan atau tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk melakukan interaksi dengan orang lain sebelum hasil pemeriksaan RT-PCR menunjukkan hasil negatif
![Infografis 4 Cara Atasi Error Aplikasi PeduliLindungi](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/2McuW2JKW9JGYafpvaNlwPjwya0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3574239/original/069028700_1631798908-lindungi.jpg)
Terkini Lainnya
Disebut Intervensi Kasus Pemecatan Dekan FK Unair, Menkes: Saya Tidak Ada Kontak Apapun dengan Unair
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Tahapan Lengkapi Profil PeduliLindungi
Verifikasi Sertifikat Vaksin COVID-19
Syarat PPLN Masuk Indonesia
Kemenkes
e-HAC
PeduliLindungi
COVID-19
PPLN
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
virus corona
Rekomendasi
Kemenkes Beberkan Kronologi Bayi MKA di Sukabumi yang Meninggal Usai Diimunisasi
Angka DBD Nasional Tinggi Kecuali Batam, Apa Rahasianya?
Kasus Korupsi Pengadaan APD Kemenkes, KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri
Moeldoko soal Legalitas Kratom di Indonesia: Tunggu Riset Lanjutan
Ramai Beredar Pesan Menkes Budi Ancam Nakes yang Bahas Stetoskop, Kemenkes: Hoaks
Kemenkes Sebut 65 Persen Anak Tidak Sarapan Saat Berangkat Sekolah, Apa Sebabnya?
Kemenkes: Negosiasi Pandemic Treaty atau Perjanjian Pandemi Diperpanjang hingga Sidang WHA 2025
Kemenkes: Program Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer Salah Satu Pilar Transformasi Layanan Kesehatan
Pemprov DKI Bakal Permudah Perizinan Revitalisasi 3 RS agar Terintegrasi dengan Transportasi Umum
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
Pasca Hasyim Asy’ari Dipecat, Mahfud Sarankan Seluruh Komisioner KPU RI Diganti
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Maju Pilkada, Sekda Kabupaten Tangerang Pamit Pensiun Dini
Ketum PSI Kaesang Bakal Kunjungi Kantor DPP PKS Sore Ini, Bahas Pilkada?
Coklit Pantarlih Pilkada 2024, Ketahui Pengertian dan Jadwal Pelaksanaannya
DPD PSI Jakbar Usul Kaesang hingga Deddy Corbuzier Maju Pilgub Jakarta 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
TOPIK POPULER
Populer
Manfaat Tidur untuk Kesehatan Mental, Salah Satunya Bisa Meningkatkan Suasana Hati
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Cegah Keparahan dengan Deteksi Dini, Fatty Liver Apa Bisa Sembuh?
Ling Tien Kung Terapi Olah Tubuh dengan Gerakan Sederhana Dukung Masyarakat Indonesia Bugar
Bantah Wajibkan Wanita Punya 1 Anak Perempuan, Kepala BKKBN Justru Ngomong Begini
Mengenal Perawatan Kulit Wajah Trilogy 2.0 yang Kini Hadir di Jambi
4 Pasangan Zodiak yang Paling Berpotensi dari Sahabat Jadi Cinta, Kamu Salah Satunya?
Justin Bieber Tampak Bahagia Tampil di Pesta Pranikah Anant Ambani dan Radhika Merchant, Bawakan Lagu-Lagu Ikonik
Ibrahim Risyad dan Salshabilla Adriani Resmi Menikah, Kompak Unggah Foto di Instagram
Euro 2024
Tekel Keras Gelandang Jerman Akhiri Kiprahnya di Euro 2024, Pedri Kirim Pesan pada Toni Kroos
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Berita Terkini
Viral! Brian Clash of Champions Bikin Netizen Terenyuh dengan Pesan Menyentuh, Begini Isinya
7 Perusahaan di Bawah Kemenkeu Sepakat Selamatkan DAS Serayu
Undang Justin Bieber di Pesta Pranikah, Anant Ambani Putra Orang Terkaya di Asia Rogoh Kocek Segini
6 Momen Anniversary Pernikahan Mertua Jessica Mila ke-40, Dirayakan Bareng Keluarga
Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan, Persidangan Kasus Korupsi Berlanjut
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
Pilkada Jakarta 2024, Suku Betawi Usulkan 5 Nama
Tanggal Terbaik Puasa di Bulan Muharram Menurut Buya Yahya, Paling Utama
Aniaya Warga Hingga Babak Belur di Kantor Polisi, Kanit Reskrim di Bone Dimutasi
Ibrahim Risyad Menikahi Salshabilla Adriani Pakai Beskap Motif Sulur, Simbol Cinta Tumbuh Bersemi
Korban Terakhir Longsor Blitar Ditemukan, Tim SAR Dibubarkan ke Satuan Masing-Masing
Hakim Putuskan Pegi Setiawan Bebas, Polda Jabar Bakal Cari Pembunuh Vina Sebenarnya?