, Jakarta Larangan masuk dari 14 negara transmisi Omicron ke Indonesia kini telah dihapus dan karantina disamaratakan menjadi 7 hari. Aturan ini berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Ketentuan di atas sesuai terlihat dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 No. 2 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi COVID-19 dan Surat Keputusan (SK) Ketua Satgas No.3 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Advertisement
Baca Juga
Pada SE dan SK terbaru yang diterima Health , Jumat (14/1/2022), sudah tidak adanya aturan mengenai negara-negara transmisi Omicron yang dilarang masuk Indonesia. Kewajiban karantina yang semula 10 dan 7 hari tergantung negara asal kedatangan, berubah menjadi sama rata, yakni 7 hari.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam, demikian bunyi SE terbaru.
Ditegaskan pula dalam SK yang mengatur perjalanan luar negeri WNI berbunyi, Warga Negara lndonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri wajib melakukan karantina dengan jangka waktu 7 x 24 jam.
Kedua poin perubahan aturan pelaku perjalanan luar negeri dalam SE dan SK ini ditandangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 12 Januari 2022.
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Munculnya varian baru Covid-19, Omicron yang berasal dari Afrika membuat ramai dunia. Beberapa kasus sempat ditemukan di sejumlah negara, Hongkong, Inggris, Itali, Jerman dan Australia. Bagaima langkah yang dilakukan Pemerintah Australia menghadapi b...
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dispensasi Karantina WNA Kepala Perwakilan Asing 7 Hari
![Inggris Terapkan Lagi Aturan Wajib Bermasker](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/8r9jDzM_YewZ5UXMeFDJxPKKuhs=/0x390:8640x5260/640x360/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3647851/original/003754800_1638238087-AP21333557718931.jpg)
Pada SE dan SK Satgas COVID-19 terbaru, aturan dispensasi karantina bagi WNA kepala perwakilan asing juga menjadi 7 hari. Dispensasi berupa menjalani karantina mandiri, bukan terpusat.
Bunyi ketentuan sebagai berikut:
4. WNA dengan status kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia dan keluarga dapat diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada angka 3.e. berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual.
5. Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti: memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Permohonan dispensasi berupa pelaksanaan karantina mandiri WNA perwakilan asing di atas, diajukan minimal 7 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional dan dapat diberikan secara selektif, berlaku individual, dan dengan kuota terbatas berdasarkan kesepakatan hasil koordinasi antara Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, serta Kementerian Kesehatan.
Advertisement
Infografis Indonesia Dinilai Telah Lewati Masa Krisis Covid-19
![Infografis Indonesia Dinilai Telah Lewati Masa Krisis Covid-19. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/AB_CN_S4rj3wdbhNz-Nzbb6gdJo=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3681716/original/016677900_1639400266-Infografis_IG_Indonesia_Dinilai_Telah_Lewati_Masa_Krisis_Covid-19.jpg)
Terkini Lainnya
Bersiap Gelombang Omicron, Indonesia Upayakan Obat Antivirus Tersedia
Target Produksi Segera Selesai, Menkes Budi Siap Impor Obat Paxlovid
Epidemiolog Ungkap Definisi Super Immunity agar Masyarakat Tak Salah Kaprah
Dispensasi Karantina WNA Kepala Perwakilan Asing 7 Hari
Infografis Indonesia Dinilai Telah Lewati Masa Krisis Covid-19
COVID-19
Corona
KArantina
Satgas Covid-19
Ingat Pesan Ibu
Pelaku Perjalanan Luar Negeri
virus corona
Corona COVID-19
Rekomendasi
Cegah Wabah Penyakit, Karantina Sulut Musnahkan Ribuan Media Pembawa Hama
Petugas Karantina Gagalkan Penyelundupan Ribuan Burung di Pelabuhan Bakauheni
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador di Vidio
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei WRC Pilkada Sulut 2024: Elektabilitas Jan Maringka 27,3%, Disusul Elly Lasut 27,1%
Survei GRC Jelang Pilkada Jember 2024: Mantan Bupati Faida Unggul, Disusul Petahana Hendy Siswanto
PKB Tegaskan Tidak Dukung Ridwan Kamil di Pilkada Jabar 2024
Demokrat Rekomendasikan Dukungan ke 3 Paslon Ini untuk Pilkada Papua Barat, Babel, dan Jambi
Coklit Pilkada 2024 Sudah Sasar 16,6 Juta Pemilih di Jatim, Target Tuntas di Hari ke-20
TOPIK POPULER
Populer
Dokter Ini Ungkap Rahasia untuk Jaga Stamina Pria Dewasa
Transformasi Kesehatan Wanita, Kadin dan Brawijaya Hospital Bersatu Lawan Kanker Payudara dan Serviks
Bukan Cuma Perawatan Medis, Anak dengan Kanker Perlu Dapat Dukungan Psikososial
Kondisi Mata Bisa Jadi Indikator Kesehatan Secara Menyeluruh, Dokter: Periksa Rutin
Proses Pengobatan Panjang, Anak dengan Kanker Rentan Alami Masalah Psikososial
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Pj Bupati Bekasi Gencar Kenalkan Wisata Industri, Tur dari Pabrik ke Pabrik
Pantau Tinggi Badan Anak di Sekolah, Dokter: Penting untuk Deteksi dan Intervensi Masalah Psikososial
Terbangun Tengah Malam dengan Kondisi Lapar, Ini 8 Makanan yang Bisa Dikonsumsi Tanpa Khawatir Berat Badan Naik
Ramai Soal Tren Joki Strava, Warganet: Padahal Ngelakuin dan Lihat Progres Diri Sendiri Lebih Seru
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
5 Kode Redeem Zenless Zone Zero Juli 2024, Jangan Sampai Ketinggalan!
Cara Cek Bantuan BPNT Online, Cukup dengan HP
Jokowi Buka-bukaan soal Swasembada Pangan, Mengapa Sulit Terwujud?
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Megawati Sebut Ada Ilalang Ambisius Kejar Kekuasaan, Singgung Siapa?
Dramatis, Ibu di India Melahirkan di Atas Perahu Akibat Banjir
Rekomendasi Airbnb Bali yang Cocok untuk Healing, Damai dan Menenangkan
Emiten Sri Tahir Sejahteraraya Anugrahjaya Private Placement 1,2 Miliar Saham
Horor Serangan Israel di Gaza Belum Ada Tanda Berakhir, Warga Tewas Tembus 38 Ribu Jiwa
Ahli Ungkap 3 Cara Sederhana Menambah Energi Tanpa Minum Kopi, Patut Dicoba
2 Ciri Kamu Tak Bisa Jadikan Mantan Sebagai Teman, Salah Satunya Masih Cinta
Jenang Krasikan, Camilan Manis Khas Purworejo
Tak Cuma China, Indonesia Juga Bakal Tarik Bea Masuk 200% ke Negara Lain
Rivalnya Ganti Haluan, Peluang Manchester United Tebus Striker Idaman Terbuka Lebar