, Jakarta Palang Merah Indonesia (PMI) menggantikan syarat hasil tes PCR calon donor plasma konvalesen dengan surat sehat dari fasilitas kesehatan (faskes) atau rumah sakit yang merawat calon donor tersebut.
Menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) PMI Sudirman Said perubahan syarat dan ketentuan ini dilakukan untuk memudahkan pendonor plasma konvalesen.
"Secara umum, kami mengubah alur dan prosedur untuk memudahkan calon pendonor," katanya, dalam temu media daring, ditulis Kamis (22/7/2021).
Advertisement
Selain syarat PCR, ketentuan lain secara garis besar masih sama, kata dia.
- Usia 18-60 tahun
- Berat badan lebih dari 55 kilogram
- Diutamakan pria, apabila perempuan dikategorikan yang belum pernah hamil
- Pernah terkonfirmasi Covid-19 Surat keterangan sembuh dari dokter yang merawat Bebas keluhan minimal 14 hari
- Tidak menerima transfusi darah selama 6 bulan terakhir
- Lebih diutamakan yang pernah mendonorkan darah
Simak Video Berikut Ini:
Nino RAN melakukan donor plasma konvalesen. Nino memiliki keinginan untuk bisa bermanfaat bagi siapapun yang sedang berjuang melawan Covid-19.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permintaan plasma konvalesen
Permintaan plasma konvalesen yang dikelola PMI meningkat sekitar 300 persen pada bulan Juli atau sejak gelombang kedua pandemi terjadi. Pada Juni permintaan harian plasma konvalesen berkisar 1.000 kantong, sementara pada Juli meningkat hingga 3.000 lebih.
"Data terakhir, permintaannya mencapai 4.006, sementara persediaan atau stoknya sejumlah 96. Yang belum terpenuhi itu boleh jadi karena tidak tersedia golongannya dan sebagainya," terang Sudirman Said.
PMI telah menggalakkan kampanye donor plasma konvalesen untuk mengatasi defisit plasma darah penyintas COVID-19.
"Kami punya 42 UDD di seluruh Indonesia yang telah tersertifikasi CPOB (Cara Pembuatan Obat yang Benar). Jumlah alatnya beragam di masing-masing daerah, ada yang lebih dari satu, ada yang hanya satu," imbuhnya.
Kepala Bidang UDD PMI Pusat Dokter Linda Lukitari Waseso menjelaskan, pembagian tugas dalam donor plasma konvalesen dengan RS dilakukan demi memangkas waktu pengolahan.
"Ini (kerja sama pengolahan PK) dilakukan di beberapa wilayah. Pembagiannya, misalnya RS yang mengambil plasma tersebut dari donor, kami yang melakukan pemeriksaan darah sebelum diambil plasmanya," terang dokter Linda.
Seperti pengolahan darah, pengolahan plasma konvalesen juga dikenakan biaya pengganti pengolahan. Linda menjelaskan, biaya ini berlaku secara nasional di seluruh UDD PMI, biaya tersebut paling tinggi sejumlah Rp 2.500.000. Biaya ini, lanjutnya, ditagihkan ke RS tempat pasien dirawat.
“Beberapa dilaporkan, ada pungli dan sebagainya. Saya tegaskan, PMI tidak memungut biaya lain selain biaya pengganti pengolahan dan tidak memperjualbelikannya. Saya juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan PMI,” kata Linda.
Advertisement
Pemberian plasma konvalesen
Inisiator terapi plasma konvalesen untuk pasien COVID-19 dokter Theresia Monica Raharjo menjelaskan, pemberian plasma konvalesen sebaiknya digunakan sebelum pasien bergejala sedang. Dalam kondisi ini, lanjutnya, antibodi dalam plasma tersebut akan membantu melawan virus.
“Kita berikan secara umum itu pada 14 hari pertama. Secara khusus, waktunya adalah di minggu pertama demam atau 72 jam pertama sejak nafas timbul. Ini adalah golden periode pemberian plasma," kata dokter Mo sapaan akrab dokter Theresia.
Pemberian plasma konvalesen tidak bisa untuk memperbaiki organ yang sudah rusak melainkan membantu melawan virus yang menyerang organ.
"Ibarat tentara, plasma konvalesen membantu penyerangan virus yang banyak sehingga efektif diberikan pada pasien gejala sedang hingga berat, bukan pasien dengan gejala berat hingga kritis," pungkasnya.
Infografis 6 Kriteria Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
![Infografis 6 Kriteria Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ymOyUxqKOpK8hl49q5DaG_N4Ty0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3365086/original/047439000_1612164001-Infografis_kriteria_donor_plasma_konvalesen.jpg)
Terkini Lainnya
Simak Video Berikut Ini:
Permintaan plasma konvalesen
Pemberian plasma konvalesen
Infografis 6 Kriteria Penyintas Covid-19 Donor Plasma Konvalesen
PMI
Plasma Konvalesen
syarat donor plasma konvalesen
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Prancis, Rabu 10 Juli Pukul 02.00 WIB: Siapa Lolos ke Final?
Kylian Mbappe Melempem di Euro 2024, Spanyol Tetap Waspada Penuh
Semifinal Euro 2024: Adu Mahal Timnas Spanyol vs Prancis
Timnas Prancis Siap Rebut Tiket Final Euro 2024
Copa America 2024
Jadwal dan Link Siaran Langsung Semifinal Copa America 2024 Argentina vs Kanada di Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Kanada: Tim Tango Memburu Sejarah
Kanada Bertekad Redam Argentina di Semifinal Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Cerita Kader Partai Gerindra Kampar Menumpang Tinggal di Rumah Pengurus Panti Asuhan
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Kemendagri Bela KPU yang Dituding Mahfud Md Tak Layak Jadi Penyelenggara Pilkada
Pilkada Serentak 2024 Dilaksanakan Pada Bulan November, Begini Tahapannya
Punya Kader Mumpuni, PDIP Tak Mau Ambil Pusing soal Hasil Survei Kaesang
Deddy Corbuzier soal Usulan PSI Maju di Pilkada 2024: Nyetir Aja di Jakarta Masih Nyasar
TOPIK POPULER
Populer
Jangan Buru-Buru Makan, Mengunyah Makanan dengan Baik Cegah Kanker Lambung
Temu Anak Nasional 2024: Anak Indonesia Suarakan Isu dan Tantangan di Tingkat Nasional
7 Penyebab Sendawa Berlebihan, Bisa Jadi Tanda Masalah Kesehatan yang Serius
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Cara Membangkitkan Semangat dan Rasa Percaya Diri Anak dengan Kanker
Gedung Putih Bantah Joe Biden Mengidap Parkinson
Viral Penampakan Tukang Parkir Mirip Bruno Mars, Netizen Terpingkal: Mas Bruno Lagi Kerja Freelance
Makan Kolang-Kaling Bisa Sehatkan Sendi, Mitos atau Fakta?
IDI Tidak Tolak Dokter Asing tapi Minta Pemerintah Tetapkan Syarat Ketat
Masalah Sendi Tak Melulu Serang Lansia, Dokter Ortopedi Jelaskan Keluhan Lutut yang Kerap Dialami Orang Muda
HyunA Bakal Menikah dengan Yong Jun Hyung, Netizen Ungkit Ucapannya soal Pernikahan
Penyebab Anak Tidur Sambil Berjalan, Orangtua Harus Tahu
Dekan FK Unair Dipecat, Ketua PB IDI: Masih Banyak Hal yang Perlu Diklarifikasi Pihak Rektorat
Benarkah Nabi Khidir Masih Hidup hingga Kini? PCNU Sidoarjo Bahas Soal Kitab Inayatul Muftaqir
Data Kependudukan Tidak Diserang Ransomware, Dirjen Dukcapil: Alhamdulillah Belum Bergabung dengan PDN Sementara
Flashback Perjalanan Cinta Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Hingga Menyambut Anak Kedua
Pegi Setiawan
Keinginan Pegi Setiawan Setelah Bebas: Tetap Bekerja Jadi Kuli dan Bangun Masjid
7 Respons Berbagai Pihak Mulai Kuasa Hukum, Polri, hingga KY Usai Pegi Setiawan Bebas Menang Praperadilan
Polri Bakal Tindaklanjuti Kasus Pegi Setiawan yang Dinyatakan Tidak Sah Menurut Hukum
Detik-Detik Ratusan Warga Bersolawat Sambut Kedatangan Pegi Setiawan di Rumahnya
Berita Terkini
Kabur saat Ditangkap, Pelaku Begal Handphone di Warteg Grogol Ditembak Kakinya
Top 3 Berita Hari Ini : Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani
Cerita Kader Partai Gerindra Kampar Menumpang Tinggal di Rumah Pengurus Panti Asuhan
Kunjungan Kebun Raya Mangrove Surabaya Meningkat di Semester Pertama 2024
Rapat dengan Jokowi, Menpora: Indonesia Siap Gelar Kejuaraan Dunia 2025
Ramai Kasus Data Pelamar Kerja Dipakai Pinjol, Ini Kata Polisi
Diduga Menyontek, Remaja China Jurusan Tata Busana Lolos Tahap 12 Besar di Kontes Matematika Nasional
Koperasi Ini akan Punya Kebun Sawit 5.657 Hektar di Merauke
Rumah Mewah di Menteng Kebakaran, Diduga Akibat Korsleting Listrik
Perjuangan TNI Bantu Evakuasi Korban Longsor Tambang Suwawa Bonebol
Jangan Lewatkan Sinetron Di Antara Dua Cinta di SCTV Episode Selasa 9 Juli 2024 Pukul 21.30 WIB, Simak Sinopsisnya
Pilkada 2024 Dinilai Lebih Hangat, Menko Polhukam: Ada yang Tidak Siap Kalah
Syahrini Bagikan Foto Kehamilan 8 Bulan, Buat Warganet Kagum
Dinkes Kota Tangerang Bersiap Tangani Stunting: Kami Sudah Memetakan
Penyebab Anak Tidur Sambil Berjalan, Orangtua Harus Tahu