, Jakarta Baru-baru ini, publik dibuat heboh dengan kasus Baiq Nuril Maknun atau Ibu Nuril. Perempuan 36 tahun ini terancam masuk penjara karena terlibat kasus ITE akibat pelecehan seksual yang dialaminya.
Kasus perempuan asal Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, bermula karena Ibu Nuril yang saat itu menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram mengungkapkan pelecehan seksual yang dialaminya oleh Kepala SMAN 7 Mataram, saat itu dijabat pria berinisial HM.
Baca Juga
Kasus Ibu Nuril bermula pada Agustus 2002. Ketika itu Nuril ditelepon oleh HM, Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 7 Mataram. Dalam percakapan melalui telepon, sang kepsek bercerita tentang pengalaman pribadinya pada Nuril.
Advertisement
Percakapan yang diduga sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam Nuril. Hingga pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam telepon seluler atau ponsel milik Nuril. Selanjutnya, ia mengambil rekaman percakapan antara kepsek dan Nuril.
Rekaman tersebut bocor, sehingga sang kepsek yang membeberkan aibnya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya. Uniknya, justru mantan Kepsek SMAN 7 Mataram itu melaporkan Nuril atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik.
Kini, Nuril didakwa jaksa dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini mendapatkan perhatian publik dan warganet karena ironi yang terjadi. Ibu Nuril menjadi korban pelecehan seksual, dia bahkan tidak melaporkan pelecehan yang dia alami, namun sekarang malah dia yang akan mengalami jeratan hukum.
Melihat kasus ini semakin menegaskan, banyak wanita yang menjadi korban pelecehan seksual berada di posisi yang lebih lemah. Tak hanya mereka tidak berani melaporkan pelecehan yang mereka alami, banyak dari wanita ini yang bahkan tidak yakin apa yang mereka alami adalah bentuk dari suatu pelecehan seksual.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apa yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pelecehan Seksual?
![Ilustrasi](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ZDjnkOmmkRrp10V-30EgudT7tRA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/928773/original/062255000_1436877207-Untitled.png)
Mengutip Komnas Perempuan, sedikitnya ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap hari. Ini data yang dikumpulkan dari tahun 2001-2012.
Pada tahun 2012, setidaknya ada 4.336 kasus yang tercatat. Lebih dari setengah kasus-kasus ini terjadi di ranah publik atau komunitas.
Komnas Perempuan menyatakan, kekerasan seksual lebih sulit ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk lain, karena hal ini berhubungan dengan konsep moral yang ada di masyarakat. Tak jarang, korban malah disalahkan dan dianggap sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual itu sendiri.
Inilah yang membuat banyak perempuan memilih bungkam dibanding melaporkan kekerasan atau pelecehan seksual yang mereka alami.
Komnas Perempuan mencatat, ada 15 jenis kekerasan seksual, yaitu:
1. Perkosaan;
2. Intimidasi Seksual termasuk Ancaman atau Percobaan
Perkosaan;
3. Pelecehan Seksual;
4. Eksploitasi Seksual;
5. Perdagangan Perempuan untuk Tujuan Seksual;
6. Prostitusi Paksa;
7. Perbudakan Seksual;
8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung;
9. Pemaksaan Kehamilan;
10. Pemaksaan Aborsi;
11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi;
12. Penyiksaan Seksual;
13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual;
14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan
atau mendiskriminasi perempuan;
15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.
Dari 15 bentuk kekerasan seksual di atas, pelecehan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling sering terjadi. Terkadang dianggap sebagai guyonan, banyak perempuan yang menjadi korban tidak sadar kalau dirinya sedang dilecehkan.
Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.
Siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh sudah termasuk pelecehan seksual jika hal ini mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, atau membuat perempuan merasa direndahkan.
Menunjukkan materi pornografi tanpa diminta, menyampaikan keinginan seksual atau memberikan isyarat yang bersifat seksual juga adalah bentuk lain dari pelecehan seksual yang harus diwaspadai oleh perempuan.
Advertisement
Alami Pelecehan? Laporkan
![Ilustrasi Pelecehan Seksual Anak](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/r25L8cQp7XQWvqENyQYXHrTtI2c=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/826788/original/068129800_1538825965-002716100_1426131106-1842092shutterstock-175158260780x390__1_.jpg)
Perempuan harus ingat, tidak ada siapa pun yang berhak melecehkan mereka, dan tidak ada siapa pun yang pantas menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual. Jangan takut untuk melaporkan segala bentuk pelecehan seksual yang dialami.
Untuk Anda yang ingin melaporkan dan membutuhkan dukungan atau bimbingan atas pelecehan dan kekerasan seksual yang dialami, bisa mengontak Komnas Perempuan:
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan)
Jl. Latuharhari 4B. Jakarta. Indonesia. 10310
Telp +62-21-3903963 Fax +62-21-3903922
(Untuk pengaduan sebaiknya melalui nomor telepon di atas)
e-mail: redaksi@komnasperempuan.go.id, mail@komnasperempuan.go.id
https://www.facebook.com/groups
twitter: @KomnasPerempuan
Terkini Lainnya
Korban Pelecehan Seksual Akan Pidanakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Apa yang Bisa Dikategorikan Sebagai Pelecehan Seksual?
Alami Pelecehan? Laporkan
Ibu Nuril
Pelecehan Seksual
Rekomendasi
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Pelanggan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Pegawai Restoran di Blok M, Permintaan Maaf Malah Ramai Dikritik
Unhas Dalami Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kadep FISIP ke Sejumlah Mahasiswinya
Cegah Pelecehan Seksual, Atlet Olimpiade Jepang Akan Kenakan Pakaian Anti-Kamera Inframerah
Hindari Pelecehan di Medsos, Seragam Atlet Olimpiade Jepang Dirancang Anti Kamera Inframerah
Undip Nyatakan Kampus Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Penting Dilakukan Orangtua, Ini 7 Cara Mencegah Anak Alami Kekerasan Seksual
Jangan Dianggap Tabu, Orangtua Perlu Beri Edukasi Seks Sejak Dini pada Anak
Jangan Lakukan 2 Hal Ini Saat Hadapi Anak Korban Kekerasan Seksual
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
Populer
Kontribusi Nutrisi dalam Mencegah Rambut Rontok Punya Peran Penting, Ini Alasannya
Efek Polusi terhadap Kerusakan Rambut Nggak Bisa Disepelekan, Begini Faktanya
Soal Serangan Ransomware, Dirut BPJS Kesehatan: Keamanan Data Kami Berlapis-Lapis
Cara Siapkan Anak Kembali ke Sekolah Usai Libur Panjang, Orangtua Bisa Terapkan Ini
Apa Itu Cryptarithm? Game Angka yang Bikin Sandy dan Axel Gampang Tumbangkan Tim Jessica Clash of Champions
Minuman Pengganti Kopi, Bantu Tetap Melek dan Semangat Bekerja
Punya Alergi tapi Ingin Memelihara Kucing, Ini Saran Dokter Hewan
Katy Saunders Hamil Lagi, Song Joong Ki Bakal Jadi Bapak 2 Anak
Jalani dengan Happy, Prilly Latuconsina Diet Apa Hingga Berhasil Turun 12 Kg?
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus
8 Pengelola Website Judi Online - Streaming Pornografi Jaringan Taiwan Dibekuk Polisi
Surati Rektor, Budi Santoso Pertanyakan Prosedur Pencopotan Dirinya Sebagai Dekan FK Unair
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen