uefau17.com

Australia Mau Bayar Ganti Rugi Rp268 miliar terhadap Ratusan Anak Indonesia yang Dijebloskan ke Penjara Dewasa - Global

, Canberra - Lebih dari 120 warga negara Indonesia (WNI) yang dibui di penjara dewasa di Australia saat masih usia anak-anak dilaporkan telah menyelesaikan class action atau gugatan perwakilan kelompok.

Terkait hal itu, Pemerintah Australia setuju membayar ganti rugi lebih dari 27 juta dolar Australia atau sekitar Rp268 miliar kepada para korban, yang dalam beberapa kasus dituntut sebagai pelaku penyelundupan manusia.

Pada saat ditahan, beberapa WNI masih berusia 12 tahun.

Ini adalah yang terbaru dari serangkaian kasus terkait kebijakan pencari suaka pemerintah Australia.

"Cukup adil untuk mengatakan bahwa kami senang dengan hasil ini ... ini sudah diproses selama 10 tahun," ujar salah satu pengacara penggugat Sam Tierney, seperti dilansir BBC, Jumat (6/10/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Bermula dari Tawaran Menggiurkan

Sebagian besar pemohon yang terlibat dalam class action ditahan di Pulau Christmas atau di Darwin antara tahun 2009 dan 2012, setelah mereka tiba di Australia dengan kapal penyelundup manusia.

Penggugat mengatakan bahwa mereka dibujuk untuk melaut ketika masih usia anak-anak dengan tawaran pekerjaan bergaji tinggi. Mereka mengaku tidak tahu tujuan kapal atau bahwa kapal itu ternyata digunakan untuk mengangkut pencari suaka.

Berdasarkan hukum Australia pada saat itu, setiap awak kapal usia anak-anak harus dikembalikan ke negara asalnya bukan menghadapi tuntutan.

Namun, pihak berwenang saat itu mengandalkan analisis rontgen pergelangan tangan -yang sekarang sudah didiskreditkan- untuk menentukan usia anak-anak tersebut dan memenjarakan siapapun yang mereka yakini berusia di atas 18 tahun.

3 dari 3 halaman

Australia Vs Tuntutan Hukum Penahanan yang Salah

Sebuah laporan penting yang dikeluarkan oleh Komisi Hak Asasi Manusia Australia pada tahun 2012 menemukan banyak pelanggaran terhadap hak-hak para WNI tersebut dan dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara salah.

Ali Jasmin, penggugat utama, juga menuduh pejabat Australia yang terlibat dalam kasusnya melakukan kelalaian dan diskriminasi rasial.

Pemerintah Australia sendiri telah menyelesaikan beberapa tuntutan hukum penahanan yang salah dalam beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2017, mereka setuju membayar kompensasi sebesar 70 juta dolar Australia kepada hampir 1.700 pengungsi dan pencari suaka setelah secara ilegal menahan mereka dalam kondisi berbahaya di Pulau Manus.

Lima tahun kemudian, pemerintah Australia menyelesaikan kasus yang melibatkan seorang pencari suaka asal Irak yang ditahan secara tidak sah selama lebih dari dua tahun di pusat penahanan imigrasi dengan pembayaran ganti rugi sebesar 350 ribu dolar Australia.

Tawaran ganti rugi yang diajukan pada Kamis (5/10) terhadap para WNI harus mendapat persetujuan akhir dari Pengadilan Federal sebelum dapat dibayarkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat