, Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM berusaha untuk meluruskan hingar-bingar terkait KUHP yang baru. Media-media asing serta kelompok HAM internasional memberikan sentimen negatif.
Dua pasal yang ramai disorot adalah soal seks di luar nikah (zina) dan tinggal bersama (kohabitasi) bagi pasangan yang belum menikah. Itu dikhawatirkan mengurangi turis yang akan datang ke Indonesia.
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat absolut, sehingga tak bisa hanya satu pihak saja yang dilaporkan. Artinya, apabila orangtua si A melaporkan hubungan A dan B, maka si A juga harus diproses hukum.
Advertisement
"Soal zina dan kohabitasi, sebetulnya persoalan zina tak ada permasalahan. Toh, pasal ini sudah ada dalam pasal 284 KUHP yang lama. Dan dia adalah delik aduan yang absolut," ujar Edward dalam konferensi pers hybrid bersama Kementerian Luar Negeri, Senin (12/12/2022).
Edward berkata soal kohabitasi masih ada permasalahan, namun ia menjamin para turis tidak akan terdampak, sebab pelapor harus keluarga dekat.
Lantas bagaimana jika bule berhubungan dengan warga lokal kemudian dilaporkan orangtua warga tersebut? Edward menyebut hal itu bisa terjadi, namun laporan tidak bisa sepihak.
"Apa makna delik aduan yang absolut? Delik aduan yang absolut itu pengaduan tidak boleh dipisah. Apa maksudnya pengaduan tak boleh dipisah? Kalau orangtua itu mengadukan si bule itu, maka orang itu harus juga merelakan anaknya masuk penjara," jelas Edward.
"Maka kembali pertanyaan apa ada orangtua yang merelakan anaknya masuk penjara? Jadi tak bisa dia mengadukan bule itu saja. Itu makna pengaduan absolut. Pengaduan tak boleh dipisah," kata Wamenkumham.
Sidang paripurna DPR mengesahkan RUU KUHP. Namun sejak pembahasannya, RKUHP kerap menuai kontroversi. Sidang dihadiri 290 anggota DPR RI. Selama sidang, sempat diwarnai perdebatan oleh salah satu anggota DPR RI, fraksi PKS.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Indonesian Way
![Dewan Pers Menganggap Pasal-Pasal Dalam UU KUHP Mengancam Kebebasan Pers](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9O2tozB4FILw-zs9yq3o0vOTsQ8=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4256671/original/041984900_1670677561-318148371_509397034555908_2095559738877130895_n.jpg)
Lebih lanjut, Wamenkumham menjelaskan bahwa memang ada daerah-daerah yang pro-kontra. Edward berkata ada satu daerah yang menolak pasal KUHP kontroversial itu karena dinilai terlalu memasuki ranah pribadi.
Namun, Edward berkata daerah Sumatra Barat menuntut agar pasal KUHP yang mengganggu privasi ini supaya diperluas, pasalnya delik aduan dinilai terlalu terbatas.
Edward berkata di Parlemen juga ada pro dan kontra. Ada fraksi yang meminta aturan ini dicabut saja dar RUU, sementara fraksi Islam menolak.
Fraksi-fraksi Islam di Parlemen menolak penghapusan pasal KUHP yang mengganggu privasi itu dihapus dari RUU KUHP dengan alasan moral.
"Ada sebagian fraksi, terutama fraksi-fraksi Islam, mengatakan bahwa ini adalah moral value dan tidak mungkin ini kemudian di-take out," jelas Edward.
Edward menyebut pemerintah mengambil "Indonesian way" agar ada kompromi. Delik aduan pun dipilih sebagai tengah-tengah.
KUHP ini pun dinilai mampu mencegah aksi main hukum sendiri seperti penggrebekan atau sweeping.
"Tidak boleh ada peraturan daerah yang menyatakan ini sebagai delik biasa. Kalau ada peraturan daerah maka harus delik aduan. Kalau delik aduan maka impossble ada penggrebekan," ujar Edward.
Advertisement
Bali Potensi Kehilangan 1 Juta Turis Australia Gara-Gara KUHP
![Pemimpin Dunia Tanam Mangrove Bersama di Sela KTT G20](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ExwC89uOpWUcSL0MYYEMbmUYQpQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4228218/original/019603000_1668580248-20221116-KTT-G20-Tanam-Mangrove-AP-3.jpg)
Sebelumnya dilaporkan, pakar Hukum dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai, mispersepsi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru berpotensi membuat Indonesia kehilangan banyak turis asing, utamanya Bali yang kerap jadi surga wisatawan mancanegara, khususnya Australia.
Dalam hal ini, sejumlah media asing menyoroti pasal zina yang tertera dalam KUHP tentang extra marital sex (sex di luar nikah).
Kendati Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjelaskan tak mungkin seseorang diproses hukum bila tak ada laporan keluarga dekat, tapi publik sudah kadung salah memahami.
Terlebih, Trubus mengatakan, pasal karet seperti itu cenderung rawan untuk dimainkan sejumlah pihak.
"Ini kegagalan pemerintah dalam mensosialisasikan RUU KUHP yang disahkan menjadi UU KUHP. Meskipun dijelaskan di situ (pasal zina KUHP) hanya keluarganya yang bisa melaporkan, tetapi dalam praktiknya enggak seperti itu. Nanti ada orang yang mengaku, saya dari keluarganya," ujarnya kepada , Jumat (9/12).
Takut Ditangkepin
![Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/K1olC4-OJp_0Li6_YZH0bfhVGQE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2579698/original/071584400_1546584906-20190104-Pantai-Kuta-Bali-AFP3.jpg)
Trubus menegaskan, KUHP baru ini memang akan berdampak buruk terhadap banyak aspek, salah satunya sektor pariwisata Indonesia. Ini sudah menjadi bukti ketika Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengeluarkan travel warning bagi warganya yang hendak melancong ke Indonesia.
"Apalagi Australia langsung mengeluarkan travel warning. Karena setiap tahun, apalagi sekarang Desember mau akhir tahun, minimal 1 juta warga Australia berada di Bali. Minimal loh itu," kata Trubus.
Menurut dia, kasus KUHP saat ini punya kesamaan dampak dengan diterbitkannya Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Itu akhirnya di Bali kan enggak boleh ditetapkan, karena kalau orang mempertontonkan payudara jadi porno, itu di Bali di Pantai Kuta banyak sekali, masa nanti ditangkepin semua," sebutnya.
"Kita boleh berdebat ini melanggar norma kesusilaan. Tapi ini harus diurai dalam konteks global sekarang. Jadi UU ini relevan dengan dunia sekarang," pungkas Trubus.
![Infografis UU KUHP Baru Tuai Kritik Keras. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/POJoiOqphOPPL_ANMrayyJaLjy4=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4255579/original/099951200_1670583153-Infografis_SQ_UU_KUHP_Baru_Tuai_Kritik_Keras.jpg)
Terkini Lainnya
Indonesian Way
Bali Potensi Kehilangan 1 Juta Turis Australia Gara-Gara KUHP
Takut Ditangkepin
pasal zina
ham
kohabitasi
kumpul kebo
kuhp
WamenkumHAM
zina
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Pilkada 2024
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
TOPIK POPULER
Live Streaming
Pencadangan Data Pasca Serangan Ransomeware, Kesiapan atau Keterlambatan?
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Israel Disebut Buang Limbah Cemari Aliran Air Al-Auja Spring, Kesehatan Warga Palestina di Desa Al-Auja Kian Terancam
Kekurangan Pasukan, Ukraina Berikan Narapidana Pembebasan Bersyarat untuk Ikut Berperang
Kecelakaan Pesawat Jet Militer Subsonik Su-25 Georgia Saat Latihan, Pilot Tewas
7 Fenomena Astronomi Juli 2024, Ada 2 Hujan Meteor
Kisah Izumo Kotanya Para Jagoan IT di Jepang, Mayoritas dari Eropa Timur
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Korban Tewas Insiden Terinjak-injak di Acara Keagamaan India Bertambah Jadi 116 Orang
Swedia Sahkan UU yang Izinkan Kakek-Nenek Dapat Cuti Berbayar untuk Merawat Cucu
Hujan Badai di China Picu 242.000 Orang Dievakuasi, Ketinggian Air Sungai Yangtze Kian Mengkhawatirkan
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Waspada Belanda, Turki Bikin Pelatih Austria Ralf Rangnick Menyesal Tak Bisa Lanjut di Euro 2024
Berita Terkini
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik di Karawang, Jokowi: Siapa Bisa Hadang Kita?
Inflasi AS Buat Kemajuan, Bos The Fed Masih Sabar Turunkan Suku Bunga
Maksimal Transfer BCA 2024 Terbaru, Lebih Fleksibel dalam Bertransaksi
Server PDN Diretas, Jokowi Minta Semua Data Nasional Di Back Up
Belanda Gulung Rumania di Euro 2024, Inggris Terancam Kehilangan Jude Bellingham
8 Momen Apes Kendaraan Terjebak di Jalan Sempit Hingga Dicor Semen Ini Kocak
Top 3 Tekno: Janji Manis Brain Cipher hingga Data Kominfo Diduga Bocor
Superbank Kembali Dapat Suntikan Modal dari Grab, Singtel, dan KakaoBank, Nilainya Fantastis
Buya Yahya Menyebut Tahun Baru Hijriyah Bukan Hari Raya, Kenapa?
Thariq Halilintar Tersentuh dengan Perjuangan Ibunya yang Mengajaknya Naik Haji di Usia 2 Bulan
KPU DKI Jakarta Libatkan Kelompok Disabilitas dalam Pemutakhiran Data Pemilih
Bursa Incar IPO Perusahaan Mercusuar dengan Aset di Atas Rp 3 Triliun
Pesawat Garuda Indonesia Penjemput Jemaah Haji Tujuan Jeddah Putar Balik Kembali ke Bandara Adi Soemarmo
Debut Jepang, aespa Rilis 'Hot Mess' Hari Ini
Gibran soal Kondisi Prabowo: Beliau Sehat dan Siap Kembali Bekerja