, Melbourne - Senin 28 November 2022, Pengadilan Kota Darwin menjatuhkan vonis terhadap keempat nelayan Indonesia karena terbukti melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Australia.
Empat nelayan asal Indonesia tersebut dijatuhi hukuman denda hampir AU$20,000 atau senilai lebih dari Rp200 juta, setelah mengaku bersalah menangkap ikan komersial di wilayah perairan Australia.
Baca Juga
Mengutip ABC Indonesia, Selasa (29/11/2022), para terdakwa nelayan yang berusia antara 19 dan 37 tahun ditangkap awal bulan ini oleh patroli kapal perang Angkatan Laut Australia HMAS Albany di perairan utara Australia Barat.
Advertisement
Mereka ditemukan pada posisi 5,2 mil laut (9,6 kilometer) di dalam titik terdekat zona penangkapan ikan Australia, menggunakan berukuran 10 meter dengan empat tali pancing, tiga kantong garam seberat 30 kilogram, dan tanpa hasil tangkapan.
Aparat Australia kemudian mengarahkan para nelayan ini untuk meninggalkan zona tersebut.
Tapi berselang enam hari kemudian, mereka tertangkap kembali setelah ditemukan oleh pesawat pengintai maritim di dekat Pulau Sir Graham Moore di lepas pantai Kimberley.
Petugas Penjaga Perbatasan langsung menggeledah perahu nelayan dan menemukan empat sirip hiu, 10 kilogram ikan kering, lima kilogram garam, peralatan memancing, kompas, dan ponsel dengan dua aplikasi navigasi.
Keempat pria WNI tersebut telah mengaku bersalah atas dua dakwaan, yaitu menggunakan kapal asing untuk penangkapan ikan komersial di Australia dan menggunakan kapal asing di laut teritorial.
Penggawa Timnas Indonesia, Jordi Amat dan Sandy Walsh akhirnya resmi menjadi warga negara Indonesia usai bersumpah di Kantor Wilayah Kemenkumham, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Nelayan asal Pulau Rote
![Ilustrasi kapal laut](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/EKdkWV02swgIKtz1bH2cVyNYb0s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/825637/original/087368900_1425985609-perahu-di-laut-1-150310b.jpg)
Dalam persidangan terungkap bahwa para nelayan ini berasal dari Pulau Rote di Indonesia.
Disebutkan juga dua nelayan yang berusia 32 dan 37 tahun merupakan satu-satunya pencari nafkah untuk keluarga masing-masing dan berasal dari "keluarga tidak berada".
Namun, pengacara mereka mengakui bahwa tindakan kliennya ini merupakan pelanggaran hukum Australia yang "terang-terangan" dan "tidak jera".
Jaksa Penuntut Umum Naomi Low dalam persidangan menyebut kejahatan itu berpotensi berdampak pada stok ikan Australia dan kerusakan lingkungan.
Jaksa Naomi mengatakan sirip ikan hiu seringkali diambil dari hiu saat masih hidup, meskipun tidak ada bukti dalam kasus ini.
Ia menambahkan bahwa jenis kejahatan seperti ini lebih sering terjadi sejak awal pandemi, kemungkinan besar karena faktor dampak kesulitan keuangan akibat COVID-19 di Indonesia.
Advertisement
Vonis Meringankan
![Ilustrasi Pengadilan](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/MzXjACHZX266U4kL9iFUleInlMw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3276076/original/040207400_1603438032-top-view-frame-with-gavel-sounding-block.jpg)
Dalam vonisnya, Hakim John Neill mempertimbangkan hal meringankan yaitu para terdakwa belum pernah melakukan pelanggaran di Australia dan karakter baik mereka, tapi menyebut pelanggaran ini sengaja dilakukan para terdakwa.
"Mereka berada di perairan teritorial Australia. Mereka tahu dengan hal ini," katanya.
"Saya menerima bahwa mereka adalah ini para nelayan miskin, inilah satu-satunya cara mereka mencari nafkah. Saya mempertimbangkan hal itu," ujar Hakim John.
"Terlepas dari keadaan keluarga miskin di negara tetangga, mereka tidak berhak datang ke Australia dan mengganggu pengelolaan penangkapan ikan di sini," tegasnya.
Total Denda Capai Rp 200 Juta Lebih
![Dolar Australia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/5oSQru3qtlklFxiwwJdyKPZH68I=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2801055/original/081245600_1557396945-_106851692_39333782105_a508c46691_o.jpg)
Hakim John Neill kemudian menjatuhkan denda masing-masing sebesar 6 ribu dolar (sekitar Rp 63 juta) untuk dua nelayan tertua, denda 4.500 dolar (sekitar Rp 47 juta) untuk nelayan berusia 27, dan denda 3 ribu dolar (sekitar Rp 31 juta) untuk yang berusia termuda. Dengan kata lain total denda keseluruhan mencapai Rp 200 juta lebih.
Para terdakwa diberi waktu 28 hari untuk membayar dan jika tidak sanggup mereka berisiko dipenjara hingga 38 hari.
![Infografis Indonesia Australia](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/saKCFK8smQfgPss32Ckn96CHVHo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1463561/original/017262400_1483685642-Infografis_Australia_revisi.jpg)
Terkini Lainnya
Dikira Alkohol, 4 Nelayan di Sri Lanka Tewas Usai Minum Air dari Botol yang Ditemukan di Laut
Perahu Nelayan di Sumenep Ditabrak Kapal Besar saat Mencari Ikan, 3 Orang Belum Ditemukan
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Nelayan asal Pulau Rote
Vonis Meringankan
Total Denda Capai Rp 200 Juta Lebih
Indonesia
WNI
nelayan
abk
Australia
ABC Australia
ABC Indonesia
Rekomendasi
Perahu Nelayan di Sumenep Ditabrak Kapal Besar saat Mencari Ikan, 3 Orang Belum Ditemukan
Kabel Laut jadi Tulang Punggung Komunikasi Papua, Nelayan Diminta Tak Merusak
Naluri Ibu, Putri Tokoh Muhammadiyah Ini Janji Bantu Nelayan Tulungagung Saat Gandeng Investor
Nelayan Tradisional Dorong Hilirisasi Sektor Perikanan
Nelayan Maluku Utara Ngeluh Rugi Jual Ikan Tuna di Pasar
Viral Daging Babi Dibuang ke Sungai Bikin 30 Nelayan Tak Kerja, Takut Ikan Jadi Haram
3 Nelayan Ditangkap karena Selundupan WNA China ke Australia, Bagaimana Modusnya?
Lewat Manggrove, PLN Group Angkat Nasib Nelayan di Bali
Starlink Meluncur di Indonesia, Menteri Trenggono Minta Ini ke Elon Musk
Copa America 2024
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Hasil Copa America 2024: Uruguay Singkirkan Amerika Serikat, Panama Melenggang ke Perempat Final
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Siaran Langsung Vietnam vs Indonesia di Vidio: Perebutan Peringkat 3 AFF U-16 2024
Ini Penyebab Kekalahan Lawan Australia Menurut Pelatih
Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Piala AFF U-16, Nova Arianto Tetap Beri Apresiasi
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah dan Kebobolan 5 Gol, Garuda Nusantara Gagal ke Final
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Judi Online
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Puan Minta MKD Buka Daftar Anggota DPR yang Diduga Terlibat Judi Online
Dewan Pers Minta Kapolri-Kapolda Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo
MKD: 2 Anggota DPR dan 58 Staf Terlibat Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 1,9 Miliar
Pilkada 2024
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
KPU RI Resmi Terbitkan Peraturan Anyar soal Batasan Usia Kepala Daerah, Ini Isinya
Puan Sebut PDIP Pertimbangkan Kaesang Maju Pilkada Jateng
Hasto PDIP: Coklit Ini Penting Dalam Menjamin Hak Konstitusional Warga
PPP Sebut Pernyataan KPU soal Usia Cagub-Cawagub Bukan Hanya untuk Kaesang
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Populer
Polisi Australia Tangkap Remaja 14 Tahun Pelaku Penusukan di Universitas Sydney
Utang Negara-negara di Afrika Makin Parah Akibat Bunga Pinjaman dari China
Kekurangan Pasukan, Ukraina Berikan Narapidana Pembebasan Bersyarat untuk Ikut Berperang
Pengunjuk Rasa Bersenjata Vs Pasukan Turki di Suriah Utara Bentrok, 4 Orang Tewas
92 Negara Sepakati Komunike KTT Perdamaian Ukraina, Dubes Vasyl: di PBB Selalu Temui Jalan Buntu
Warga Korea Utara Mulai Wajib Kenakan Pin Kim Jong Un
Kemlu RI: Tak Ada WNI Korban Mobil Tabrak Pejalan Kaki di Korea Selatan yang Tewaskan 9 Orang
5 Komet Paling Terang hingga Saat Ini
2 Juli 1881: Penembakan Tragis Presiden ke-20 Amerika Serikat James A. Garfield di Hadapan Anaknya
Euro 2024
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Link Live Streaming Euro 2024 Austria vs Turki, Sebentar Lagi Tanding
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Cody Gakpo dan Donyell Malen Menyala, Belanda Sikat Rumania 3-0 untuk Tiket Perempat Final
Berita Terkini
Foto Syaikh Abdul Qadir al-Jilani yang Beredar Asli atau Khayalan? Ini Kata Buya Yahya dan Habib Hasan
Polri Bantah Ada Masalah Koordinasi dan Supervisi dengan KPK, Ini Buktinya
Geger Anak di Bawah Umur Dinikahi Pengurus Pesantren Tanpa Izin Orangtua, Kiai Said Aqil: Jangan Digeneralisir, Itu Oknum
Euro 2024: Sukses Hancurkan Rumania 3-0, Ronald Koeman Masih Punya Satu Penyesalan soal Permainan Belanda
Mengenal Latar Belakang Pendirian Museum Konferensi Asia Afrika Bandung
Pempek Palembang Masuk Daftar 50 Makanan Terbaik Berbasis Seafood Versi TasteAtlas
Mengenal Omega Centauri, Gugus Bintang Paling Terang dan Padat
Gus Baha Minta Jangan Minder Kerja ke Nonmuslim, Sitir Kisah Ali bin Abi Thalib
PKB Minta PKS Bersabar Soal Cawagub untuk Anies di Pilkada Jakarta: Duduk Bareng Dulu
Fakta Menarik Lombok Dijuluki Kota Seribu Masjid, Begini Asal Usulnya
Viral Penjual Ayam Goreng Dianggap Mirip Lisa BLACKPINK
Hasil Euro 2024: Segel Perempat Final, 2 Gol Mantan Bek Juventus Antarkan Turki Sikat Austria
Takut Ketahuan Orang Tua, Pasangan Mahasiswa di Ende Tega Buang Bayinya
Pendapat Suro atau Muharram Bulan Petaka adalah Suudzon kepada Allah, Kata Buya Yahya
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online