uefau17.com

Curi Angpau Senilai Rp 8,2 Juta, TKI di Singapura Dipenjara - Global

, Singapora City - Seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura dijebloskan ke penjara selama tiga minggu pada Jumat 6 Maret 2020. Ia terbukti mencuri angpau senilai $ 800 Singapura atau sekitar Rp 8,2 juta.

TKI itu mengaku mengambil angpau milik tiga anggota keluarga selama periode Tahun Baru Imlek belum lama ini.

Seperti dikutip dari Channel News Asia, Jumat (6/3/2020), Siti Aisyah Riyadi Putri yang berusia 26 tahun mengaku bersalah atas dua tuduhan pencurian, dengan tuduhan ketiga yang masih dipertimbangkan.

Laporan pengadilan menyebut bahwa dia mulai bekerja untuk majikannya pada Maret 2019. Ia bekerja sebagai tenaga pembersih rumah di kondominium The Centris di Singapura, selama periode Tahun Baru China tahun ini ketika mencuri paket merah.

Menurut dokumen pengadilan, Siti mengaku mencuri karena tengah membutuhkan uang untuk sang ayah yang dirawat di rumah sakit dan akan dioperasi.

Siti mencuri dua angpau senilai $ 300 Singapura dari putra majikannya yang berusia 18 tahun dan yang berisi $ 300 Singapura dari putra lainnya yang berusia 24 tahun.

Sementara angpau ketiga yang berisi $ 200 Singapura dicuri dari anggota keluarga perempuan tengah dipertimbangkan.

Kedua putra itu masing-masing menerima angpau dari ibu dan kakek-nenek mereka pada 25 Januari tahun ini, hari pertama Tahun Baru China.

Keduanya menyimpan paket merah di lemari yang tidak terkunci di kamar masing-masing.

Pada 10 Februari, putra bungsu itu menghitung angpau di kamar ketika menyadari dua di antaranya yang berisi $ 300 Singapura hilang. Dia memberi tahu sang ibu, dan kakak laki-lakinya diperintahkan memeriksa angpau miliknya dan kemudian juga melapor kehilangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aksi Pencurian Terkuak

Ibu mereka curiga bahwa Siti terkait dengan angpau hilang itu dan mengkonfrontasinya. Kendati demikian asisten rumah tangga itu membantah mengambilnya, mengelak dengan mengaku tak tahu menahu soal amplop berwarna merah itu.

Ketika sang majikan meminta memeriksa kwitansi pembayaran Western Union Siti, barulah diketahui ia mengirimkan lebih banyak uang dari biasanya ke kampung halaman.

Siti mengklaim bahwa mantan majikannya memberi sejumlah angpau. Ketika dilakukan klarifikasi, mantan bosnya menyatakan tak pernah memberikan hadiah itu. Laporan polisi pun dibuat.

Setelah penangkapannya, Siti akhirnya mengakui pelanggaran tersebut dan mengungkap bahwa ayahnya membutuhkan uang untuk operasi. Uang itu pun tidak dapat dikembalikan.

Siti mengatakan kepada pengadilan melalui seorang penerjemah bahwa dia sangat menyesal atas pelanggaran yang dilakukannya. Ia memohon keringanan hukuman.

Untuk setiap aksi pencurian, Siti sejatinya terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun dan didenda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat