, Riyadh - Satu TKI asal Karawang, Jawa Barat bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan telah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi pada Kamis, 7 Mei 2018.
Nurkoyah dituduh melakukan tindak pidana ghilah (pembunuhan dengan pemberatan) berupa pembunuhan berencana.
Ia dituduh membunuh anak majikan bernama Masyari bin Ahmad Al Busyail yang masih berusia 3 bulan dan sengaja mencampurkan obat tertentu dan racun tikus ke dalam botol susu.
Advertisement
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan alot sejak ditangkap pada 9 Mei 2010, akhirnya pada 31 Mei 2018 hakim menolak tuntutan qisas dan diyat terhadap Nurkoyah. Keputusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan selesai.
Putusan tersebut ditandatangani hakim Muhammad Abdullah Al Ajjajiy.
Dalam persidangan, hakim menolak had ghilah (hukuman mati) dan memutuskan vonis hukuman kurungan 6 tahun penjara serta cambuk 500 kali, selaras dengan sistem hukum Arab Saudi.
Keputusaan hakim berdasar keterangan dari Nurkoyah bahwa petugas memaksa perempuan itu untuk mengakui perbuatannya.
Pengakuan itu, yang sebelumnya digunakan sebagai dasar tuntutan, kemudian dicabut oleh hakim di persidangan karena dilakukan di bawah tekanan.
Hakim Pengadilan Umum Dammam menolak tuntutan hukuman mati terhadap Nurkoyah, menggunakan pembuktian sumpah (yamin) sang majikan yang tak mampu menghadirkan bukti-bukti lain sebagai penguat tuntutan.
Baca Juga
Setelah tuntutan qisas terhadap Nurkoyah ditolak oleh Pengadilan, ia mendapatkan secercah harapan untuk dibebaskan dan segera pulang menemui keluarganya di Karawang, Jawa Barat. Apalagi saat ini kesehatan sang ibu sudah menurun.
Akan tetapi, Nurkoyah harus kembali berurusan dengan proses hukum setelah majikannya, Khalid Al-Busyail kembali mengajukan tuntutan diyat(tebusan), atas tuduhan melakukan kelalaian sehingga anak kandungnya meninggal dunia.
KBRI Riyadh dibantu Pengacara Mishal Al-Sharif kemudian melakukan pendampingan hukum kepada Nurkoyah.
Pada 3 April 2018, tim KBRI Riyadh dan pengacara Mishal Al-Sharif mendampingi Nurkoyah dalam persidangan -- di mana Hakim menolak tuntutan hak khusus diyat dari majikan -- atas dasar "ne bis in idem" atau prinsip hukum yang melarang terdakwa diadili lebih dari satu kali atas satu perbuatan yang sama apabila sudah ada keputusan yang menghukum atau membebaskannya.
Hakim memberikan kesempatan bagi majikan dalam tenggat waktu 30 hari untuk mengajukan itiradh (expostulation/keberatan) atas putusan tersebut.
Namun, sampai tenggang waktu terlampaui, majikan tidak mengajukan itiradh sehingga pada 31 Mei 2018 Pengadilan Umum menetapkan bahwa putusan hukum atas kasus Nurkoyah telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pada 2 Juni 2018 KBRI Riyadh di Arab Saudi secara resmi menerima salinan putusan Pengadilan Umum Dammam atas kasus Nurkoyah.
Saksikan juga video pilihan berikut ini:
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Akan Dipulangkan ke Indonesia
![Satu TKI asal Karawang, Jawa Barat bernama Nurkoyah binti Marsan Dasan telah lolos dari hukuman mati di Arab Saudi (sumber: KBRI Riyadh)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/u6WlQlI7JYJ29BchjNJAtRKw8KM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2242163/original/058310100_1528355752-WhatsApp_Image_2018-06-07_at_06.jpg)
KBRI Riyadh kemudian menindaklanjuti putusan tersebut dengan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk proses pemulangan Nurkoyah ke Indonesia.
KBRI Riyadh telah melakukan komunikasi dengan pengacara. Lalu pada 4 dan 5 Juni 2018 melakukan kunjungan ke Penjara Dammam tempat Nurkoyah ditahan untuk melakukan koordinasi serta menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan bagi penerbitan exit permit pemulangan Nurkoyah.
KBRI Riyadh juga berbicara langsung dengan Nurkoyah untuk menyampaikan kabar gembira tersebut, sekaligus memantau kondisi Nurkoyah di Penjara.
Nurkoyah akan dipulangkan ke Indonesia segera setelah exit permit dan dokumen-dokumen lain selesai diterbitkan.
Selama tahapan proses hukum, Nurkoyah mendapatkan pendampingan intensif dari KBRI Riyadh yang secara khusus memberikan bantuan hukum dengan menunjuk pengacara bernama Mishal Al Sharif.
Pengacara kemudian mengawal dan memberikan pembelaan hukum terhadap Nurkoyah, sekaligus memastikan kehadiran pemerintah RI dalam melindungi warganya yang sedang mengalami masalah hukum.
Terkini Lainnya
Dua TKI Asal Sumbawa Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi
Pertama Kali dalam Sejarah, Arab Saudi Bagikan SIM Kepada 10 Orang Wanita
Pasca-Insiden Penembakan, Muncul Spekulasi soal Keberadaan Putra Mahkota Arab Saudi
Akan Dipulangkan ke Indonesia
Arab Saudi
WNI
TKI
Hukuman Mati
Rekomendasi
Taiwan Rilis Peringatan Perjalanan Warganya Hindari ke China, Imbas Ancaman Hukuman Mati
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya
19 WNI Selamat dari Ancaman Hukuman Mati di Luar Negeri pada 2023
Hakim di Pekanbaru Vonis Mati 2 Kurir Sabu 64 Kilogram
Eks Pejabat China Dijatuhi Hukuman Mati Usai Terlibat Suap Senilai Rp2,4 Triliun
Hukuman Mati di Indonesia, Berikut Dasar Hukum, Pelaksanaan, dan Kontroversinya
Tidak Lagi Kejar Pengakuan Pegi Setiawan, Polda Jabar Sudah Dapatkan Hal Ini
Polda Jabar Minta Seluruh Saksi Kunci Hadir saat Pegi Setiawan Disidangkan
Jawab Tudingan Orangtua Pegi Setiawan, Polda Jabar Bilang Begini
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TODAY IN HISTORY
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Populer
Dalai Lama Bantah Rumor Kesehatannya yang Memburuk pada Ulang Tahun ke-89
Turki Siap Pulihkan Hubungan dengan Suriah, Ini Kata Erdogan
Netanyahu Ogah Hentikan Perang di Jalur Gaza
Indonesia Kecam Serangan Udara Tentara Israel ke Sekolah Palestina
Sejumlah Kereta Subway di Boston Dipasangi Wajah Lucu, Tujuannya Supaya Bikin Orang Senyum
Adik Kim Jong Un Murka dengan Latihan Militer Korea Selatan di Dekat Wilayah Perbatasan
Pengunjung Taman Nasional Death Valley AS Meninggal Dunia Akibat Suhu Panas Ekstrem
8 Juli 1972: Penulis dan Revolusioner Palestina Ghassan Kanafani Tewas di Tangan Israel
Astronom Temukan Supergugus Galaksi Raksasa
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Harga Kripto Hari Ini 9 Juli 2024: Bitcoin Dkk Menguat Terbatas
NMax "Turbo" Dominasi Penjualan Yamaha di Jakarta Fair, Banyak yang Beli Cash!
Cuaca Hari Ini Selasa 9 Juli 2024: Waspada Hujan Lebat di 21 Provinsi
Bareskrim Masih Cari Unsur Pidana Laporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK
Indo Premier Sekuritas Dukung Insentif Biaya Transaksi ETF
3 Resep Podeng Roti Tawar, Lengkapi Menu Bekal sampai Jadi Ide Jualan
13.000 Pemilih di Situbondo Tak Memenuhi Syarat Nyoblos, Ada yang Meninggal dan Masuk TNI/Polri
Melapor ke Manchester United, Mason Greenwood Bahas Ini dengan Manajemen Klub
Daftar Kepala Negara dengan Gaji Tertinggi di Dunia, Presiden Indonesia Kalah Jauh?
Air Danau Kelimutu Kembali Berubah Warna, Jam Kunjungan Wisata Dibatasi
9 Juli 1996: Satu Keluarga di Inggris Diserang dengan Palu Secara Brutal
Daftar Makanan yang Kaya Vitamin D, Penting untuk Kesehatan Tulang dan Gigi
Polisi Usut Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Sumut
Silaturahmi Politik Ketum PSI Kaesang Pangarep ke Markas PKS
Tips agar Rezeki Lancar dan Terhindar dari Jerat Utang dari Gus Mus