, Jakarta Indonesia perlu menetapkan peraturan khusus untuk pendidik disabilitas dalam sektor pekerjaan. Tujuannya, memerdekakan para guru atau pendidik berkebutuhan khusus.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Kehormatan Ikatan Guru Tunanetra Inklusif (IGTI) Bima Kurniawan di momen Hari Guru Nasional 2023.
Menurutnya, berdasarkan UU No. 8 tahun 2016 pasal 45 sampai 51, rekomendasi yang dapat dirumuskan untuk memperjuangkan kemerdekaan pendidik disabilitas adalah:
Advertisement
- Menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan, penempatan, dan pengembangan karier berkelanjutan yang adil tanpa diskriminasi terhadap pendidik atau calon pendidik penyandang disabilitas.
- Memberikan kesempatan kepada pendidik penyandang disabilitas untuk mengikuti pelatihan keterampilan pedagogis (cara mengajar anak), kepribadian, sosial dan profesional yang bersifat inklusif dan non-diskriminatif.
- Memberikan panduan kepada pemberi kerja (yayasan pendidikan, dinas pendidikan atau Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi) dalam proses rekrutmen, termasuk pemberian akomodasi dalam ujian penempatan yang memperhatikan kualifikasi penyandang disabilitas.
- Mengatur akomodasi dan penyesuaian jadwal, ruangan dan waktu mengajar pendidik penyandang disabilitas yang fleksibel.
- Memberi kesempatan untuk masa orientasi mobilitas di awal waktu penempatan untuk mengenal lebih jauh sekolah dan ruangan pendukung lain.
- Menetapkan upah pendidik penyandang disabilitas harus setara dengan pendidik non-disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama.
- Menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas pendidikan ramah dan mudah diakses.
- Menyediakan ruang pengaduan atas hambatan pendidik penyandang disabilitas.
- Memberikan sanksi kepada Pemberi kerja yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan akomodasi yang layak.
- Menjamin hak pendidik penyandang disabilitas untuk berserikat dan berkumpul dalam organisasi profesi.
Mahasiswa penyandang disabilitas asal Filipina mampu selesaikan pendidikannya dengan predikat Magna Cum Laude
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Pendidik Disabilitas
![Ketua IGTI Bima Kurniawan](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/NCddRt7H8HU4sCXvbv9Vj5sT244=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3446159/original/098931200_1620007152-IMG_20210503_085359.jpg)
Akademisi Universitas Trunojoyo Madura itu menambahkan, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 akan memberikan kepastian hukum yang memerdekakan pendidik dan tenaga kependidikan disabilitas.
“Kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan yang kuat untuk memberikan perlindungan dan jaminan yang komprehensif kepada pendidik, termasuk dosen dan guru disabilitas,” papar Bima dalam keterangan tertulis yang diterima Disabilitas , Jumat 24 November 2023.
Seiring dengan tuntutan perkembangan zaman, pendidik disabilitas kini dihadapkan pada tanggung jawab untuk dapat beradaptasi dengan pesatnya kemajuan ilmu dan pengetahuan.
Bagi pendidik disabilitas, peraturan ini mengandung makna yang mendalam karena memberikan perlindungan dan penghargaan hak yang setara dengan pendidik lain tanpa disabilitas.
Salah satu aspek krusial yang harus diberikan kepada pendidik disabilitas adalah kesempatan mengikuti pendidikan sepanjang hayat yang inklusif, yaitu dengan mendapatkan akses ke pelatihan berkelanjutan guna meningkatkan kompetensi pendidik.
Advertisement
Prinsip Pendidik Disabilitas
![10 Rekomendasi yang Dapat Dirumuskan untuk Memerdekakan Pendidik Disabilitas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TELluJwvm3QmXHFRcGlgAlO2ZOQ=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2952426/original/074183400_1572325253-teacher-2454399_960_720.jpg)
Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa pendidik disabilitas harus senantiasa mengembangkan diri untuk tetap relevan dengan tuntutan global.
Peraturan turunan ini akan menjadi kerangka teknis yang salah satunya berisi panduan penyelenggaraan pelatihan untuk pendidik disabilitas. Kerangka teknis ini mencakup aspek perencanaan, pelaksanaan, dan pengevaluasian pelatihan.
“Dengan adanya pedoman teknis ini, diharapkan penyelenggaraan pelatihan berkelanjutan dapat lebih inklusif dan memberikan dampak positif yang signifikan pada peningkatan kompetensi pendidik disabilitas,” kata pendidik yang juga menyandang disabilitas netra.
Kerangka Umum Pengembangan Diri Pendidik
![10 Rekomendasi yang Dapat Dirumuskan untuk Memerdekakan Pendidik Disabilitas](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/TFZy52L4kbnq_macGIx2fLuhwDo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3300456/original/047151400_1605750195-school-1782427_1280.jpg)
Salah satu kerangka umum bagi pengembangan diri seorang pendidik dapat diidentifikasi melalui landasan hukum yang tertuang dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 Pasal 7 ayat 1 huruf g.
Landasan ini memberikan kesempatan kepada pendidik untuk terus mengembangkan profesionalitas melalui pembelajaran sepanjang hayat.
Pemberdayaan profesi guru dan dosen diatur secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan, dengan menghormati hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.
Pengembangan diri ini mencakup pengakuan profesi melalui sertifikat pendidik sesuai dengan Pasal 8 dan 45. Guru dan dosen diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik.
“Selain penetapan sertifikat pendidik, sangat perlu untuk menekankan peningkatan kompetensi pendidik sesuai dengan kebutuhan nasional dan global. Pendidik disabilitas juga harus dapat menikmati pengembangan kompetensi yang relevan dengan kebutuhan zaman.
Tujuannya adalah agar pendidik disabilitas dapat menguasai pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan kompetitif.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat ini menggencarkan upaya pengembangan kompetensi pendidik dengan fokus pada implementasi Pembelajaran berdiferensiasi. Konsep pembelajaran berdiferensiasi diarahkan untuk memastikan bahwa setiap peserta didik dapat mencapai tingkat kompetensi yang diinginkan.
“Pendekatan ini merupakan strategi pembelajaran yang mendukung peserta didik dengan menghargai, mengakui, dan menyediakan layanan yang sesuai dengan keberagaman mereka dalam hal kesiapan, kemampuan, dan kebutuhan belajar,” ujar Bima.
![Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/rB8GzlXSA_fKTahKSqGw03fJ6v0=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2984057/original/044115000_1575280009-Infografis_Akses_dan_Fasilitas_Umum_Ramah_Penyandang_Disabilitas.jpg)
Terkini Lainnya
Bisa Beri Kepastian Hukum bagi Pendidik Disabilitas
Prinsip Pendidik Disabilitas
Kerangka Umum Pengembangan Diri Pendidik
pendidik disabilitas
Disabilitas
Difabel
Pendidikan Disabilitas
guru disabilitas
tenaga kependidikan disabilitas
Hari Guru Nasional
Penyandang Disabilitas
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Rekor Pertemuan Indonesia vs Vietnam di Piala AFF U-16, Kembali Adu Penalti?
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia: Penghiburan Medali Perunggu
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Judi Online
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Menko PMK Pastikan Pelaku Judi Online Dihukum Berat dan Tak Dapat Bansos
Pilkada 2024
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
Survei: Elektabilitas Helldy Agustian Tertinggi di Pilwalkot Cilegon
TOPIK POPULER
Populer
Pemprov Jakarta Kenalkan Laman Khusus Disabilitas, Ada Informasi soal 8 Layanan Inklusif
7 Komplikasi Kesehatan yang Sering Dialami Anak dengan Down Syndrome, Jangan Diabaikan
Bintang Serial Bridgerton Luke Newton Buka-Bukaan Soal ADHD dan Kesulitan Membaca Naskah karena Disleksia
Euro 2024
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Bungkam Rumania 0-3, Belanda Raih Tiket Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Berita Terkini
120 Quotes Wedding dalam Bahasa Inggris dan Artinya yang Berkesan dan Penuh Doa Baik
Pendapatan Real Estate Lippo Karawaci Naik 50% di Kuartal I 2024
Pelindo Sudah Lunasi Utang Rp 11 Triliun Sejak Oktober 2021 sampai Sekarang
Jadwal Lengkap MSC 2024: Cara Nonton, Hasil, dan Format Kompetisi MLBB di Riyadh
Aktris Lee Yoo Young Umumkan Pernikahan dan Akan Melahirkan pada September 2024
Nonton Film Drama Keluarga Kapan Pindah Rumah di Vidio, Menyelami Emosi dan Konflik Keluarga
3 Resep Sop Kepala Kambing Bening yang Lezat, Sajikan dengan Nasi Hangat
Nonton Film Animasi Peter Rabbit di Vidio, Kelinci Nakal yang Mencuri Hati
Islamic Coin Dapat Pengakuan dari Indonesia dan Kenya
Sinergi Kilang Pertamina Plaju dan Pemprov Sumsel Bangun Taman Rawa di Kawasan Jakabaring, Tanam 55 Spesies Pohon Langka
PKB: Cuma Anies yang Punya Elektoral di Jakarta, Ridwan Kamil Enggak Ada Nama
Terapkan ESG, Lippo Karawaci Mampu Daur Ulang 3.159 Ton Limbah Non-B3
Berfoto dengan Pakaian Formal, Scarf yang Dipakai Prilly Latuconsina Disebut Punya Dikta
8 Potret Nikita Mirzani di Rumah Masa Kecil yang Terbengkalai, Langganan Banjir