uefau17.com

Tugas PTPS Lengkap dengan Wewenang hingga Syarat Pendaftarannya - Citizen6

, Jakarta - Dalam waktu satu bulan masyarakat Indonesia akan melakukan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Tak hanya menentukan pilihan capres dan cawapres, tentu penting bagi kita untuk mengetahui pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar tanggal 14 Februari 2024 mendatang. 

Tentunya Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS merupakan salah satu unsur penting dalam proses pemungutan suara saat Pemilu. PTPS memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga integritas dan kelancaran proses demokrasi. Kehadiran PTPS juga penting dalam memastikan kegiatan proses pemilihan berlangsung dengan transparan dan adil.

Dikutip dari Regional-, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020, PTPS dijelaskan sebagai petugas yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Berdasarkan aturan Bawaslu PTPS berjumlah satu orang di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Tugas PTPS Pemilu 2024

Melansir dari Pasal 43 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 berikut ini adalah tugas PTPS saat proses pemungutan suara berlangsung:

  • Pencegahan Dugaan Pelanggaran Pemilu dengan memastikan bahwa tidak terjadi pelanggaran dalam proses pemilihan.
  • Pengawasan Tahapan Pemungutan dan Perhitungan Suara dengan mengawasi proses pengambilan dan perhitungan suara.
  • Pengawasan Pergerakan Hasil Perhitungan Suara dengan memastikan transparansi dalam pengumuman hasil perhitungan suara.
  • Penerimaan dan Penyampaian Laporan Pelanggaran dengan menerima serta menyampaikan laporan atau temuan pelanggaran kepada instansi terkait.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Wewenang PTPS Pemilu 2024

Nah, setelah mengetahui apa itu tugas PTPS, tentunya penting juga bagi masyarakat untuk mengetahui tentang wewenangnya. Berikut wewenang Pengawas TPS Pemilu 2024:

  • Menyampaikan keberatan terhadap pelanggaran jika ada dugaan pelanggaran, PTPS berwenang menyampaikan keberatan.
  • Menerima berita acara pemungutan suara dengan menerima dokumen resmi terkait hasil pemungutan suara.
  • Pelaksanaan wewenang lain yaitu dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3 dari 4 halaman

Syarat Pendaftaran untuk Menjadi PTPS Pemilu 2024

Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  persyaratan pendaftaran Pengawas TPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Ketika mendaftar berusia paling rendah 25 tahun. 

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) sederajat.

7. Berdomisili di Kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu,

Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.

4 dari 4 halaman

Edukasi Masyarakat Seputar Pemilu, PWI Pusat Bentuk Satgas Anti Hoaks

Upaya pencegahan hoaks selama Pemilu 2024 terus diupayakan seluruh elemen masyarakat. Salah satunya yang dilakukan PWI dengan membentuk Satgas Anti Hoaks.

Ketua Satgas Anti Hoaks PWI Iqbal Irsyad menjelaskan beberapa langkah telah dilakukan untuk melakukan edukasi. Seperti bekerja sama dengan Universitas Mercu Buana dan juga membuat podcast anti hoaks agar lebih dekat dengan masyarakat. 

PWI menjelaskan kegiatan ini sebagai komitmen untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam pencegahan hoaks. Nantinya Satgas juga akan membentuk tim patroli untuk meluruskan informasi bohong yang beredar di masyarakat.

Selengkapnya...

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat