uefau17.com

Begini Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW, Anti Ribet - Citizen6

, Jakarta KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga asli Indonesia.

Dahulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperbarui saat waktu tenggangnya tiba. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya e-KTP atau KTP elektronik.

Dengan memiliki e-KTP, kamu bisa membuat kartu tanda pengenal lain seperti Paspor. Selain itu, kamu juga bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda seseorang telah memenuhi syarat administrasi serta sehat jasmani dan rohani dalam mengemudikan kendaraan.

Namun, ada beberapa syarat lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e-KTP, diwajibkan untuk mendapat surat pengantar RT atau RW tempat tinggal. Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT di desamu.

Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.

Lebih lanjut, berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW yang bisa kamu ikuti, seperti yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (19/3/2019).

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW

Langkah pertama cara membuat e-KTP yang harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Kamu boleh menggandakan lebih dari 1 kali untuk jaga-jaga jika diperlukan lagi nantinya.

Setelah itu, datang ke Kantor Disdukcapil terdekat di desamu dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Ambil nomor antrean jika diperlukan. Selanjutnya, tunggu hingga nomor antreanmu mendapat panggilan.

Petugas yang bertugas akan melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan data yang tercatat pada Kartu Keluarga yang kamu bawa. Setelah identitas diri sesuai, kamu akan dibawa ke ruang pemotretan guna pengambilan foto berupa pas foto.

3 dari 5 halaman

Cara Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil

Background foto yang digunakan berbeda berdasarkan tahun lahir tiap orang. Misalnya, seseorang yang lahir di tahun genap akan mendapat background foto warna biru. Sementara itu, seseorang yang lahir di tahun ganjil akan menjalani pemotretan dengan background warna merah.

Setelah melakukan pemotretan, kamu akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, sebisa mungkin kamu telah memiliki tanda tangan yang sudah fix alias tidak lagi diubah-ubah untuk menjalankan cara membuat e-KTP.

Selain foto dan tanda tangan, akan dilakukan perekaman data sidik jari tangan yang akan digunakan sebagai alternatif identitas diri. Jari yang digunakan adalah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat retina atau iris matamu dengan mesin scanner.

Jika sudah melakukan semua urutan tersebut di atas, e-KTP kamu akan segera diproses untuk dicetak. Namun, e-KTP tidak bisa langsung jadi di tempat mengingat e-KTP harus disahkan oleh pihak yang berwajib.

Pencetakan e-KTP membutuhkan waktu paling cepat selama 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan kamu akan mendapat e-KTP lebih lama dari waktu perkiraan. Saat sudah selesai dicetak, kamu akan menerimanya langsung di rumah atau dengan mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.

4 dari 5 halaman

Mengenai Perpres Nomor 96 Tahun 2018

Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 silam. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa Perpres tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu.

Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.

Meski berlaku seumur hidup, e-KTP akan mengalami pembaharuan apabila pemilik telah berganti status dari belum kawin menjadi tidak kawin. Hal ini digunakan sebagai update identitas diri agar tidak disalahgunakan suatu hari.

5 dari 5 halaman

Yang Dilakukan Saat Kehilangan e-KTP

Selain itu, kehilangan e-KTP yang tidak disengaja juga dapat dibuat kembali dengan mengacu pada beberapa syarat. Umumnya, e-KTP yang hilang dapat diurus di kantor kecamatan setempat.

Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Persyaratan yang dibutuhkan adalah dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan kehilangan yang diperoleh dari Kepolisian, fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar RT/RW.

Biasanya, di beberapa tempat, pengurusan kehilangan e-KTP juga membutuhkan pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat