, Jakarta KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga asli Indonesia.
Baca Juga
Advertisement
Dahulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperbarui saat waktu tenggangnya tiba. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya e-KTP atau KTP elektronik.
Dengan memiliki e-KTP, kamu bisa membuat kartu tanda pengenal lain seperti Paspor. Selain itu, kamu juga bisa membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) yang digunakan sebagai bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri sebagai tanda seseorang telah memenuhi syarat administrasi serta sehat jasmani dan rohani dalam mengemudikan kendaraan.
Namun, ada beberapa syarat lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP. Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e-KTP, diwajibkan untuk mendapat surat pengantar RT atau RW tempat tinggal. Kini, kamu tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT di desamu.
Berdasarkan Perpres Nomor 96 Tahun 2018, cara membuat e-KTP atau dokumen kependudukan secara umum tidak lagi mensyaratkan surat pengantar, baik dari RT, RW, kelurahan ataupun kecamatan. Masyarakat hanya cukup membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) ke Kantor Disdukcapil setempat.
Lebih lanjut, berikut adalah cara membuat e-KTP tanpa surat pengantar RT/RW yang bisa kamu ikuti, seperti yang dihimpun dari berbagai sumber, Selasa (19/3/2019).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW
![Cara Membuat e-KTP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/9shC_V-VsY3iUuyjw7O9ExxovAs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/80663/original/ektp-130206b.jpg)
Langkah pertama cara membuat e-KTP yang harus kamu lakukan adalah dengan menyiapkan fotocopy Kartu Keluarga (KK). Kamu boleh menggandakan lebih dari 1 kali untuk jaga-jaga jika diperlukan lagi nantinya.
Setelah itu, datang ke Kantor Disdukcapil terdekat di desamu dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK). Ambil nomor antrean jika diperlukan. Selanjutnya, tunggu hingga nomor antreanmu mendapat panggilan.
Petugas yang bertugas akan melakukan verifikasi data penduduk berdasarkan data yang tercatat pada Kartu Keluarga yang kamu bawa. Setelah identitas diri sesuai, kamu akan dibawa ke ruang pemotretan guna pengambilan foto berupa pas foto.
Advertisement
Cara Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil
![Cara Membuat e-KTP](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/fteEd84Vkq9EczJRkXUZonL2PZ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/59627/original/ektp-2-130516b.jpg)
Background foto yang digunakan berbeda berdasarkan tahun lahir tiap orang. Misalnya, seseorang yang lahir di tahun genap akan mendapat background foto warna biru. Sementara itu, seseorang yang lahir di tahun ganjil akan menjalani pemotretan dengan background warna merah.
Setelah melakukan pemotretan, kamu akan diminta untuk membubuhkan tanda tangan pada alat perekam tanda tangan elektronik. Oleh karena itu, sebisa mungkin kamu telah memiliki tanda tangan yang sudah fix alias tidak lagi diubah-ubah untuk menjalankan cara membuat e-KTP.
Selain foto dan tanda tangan, akan dilakukan perekaman data sidik jari tangan yang akan digunakan sebagai alternatif identitas diri. Jari yang digunakan adalah ibu jari dan jari telunjuk tangan kanan. Selanjutnya, petugas akan mencatat retina atau iris matamu dengan mesin scanner.
Jika sudah melakukan semua urutan tersebut di atas, e-KTP kamu akan segera diproses untuk dicetak. Namun, e-KTP tidak bisa langsung jadi di tempat mengingat e-KTP harus disahkan oleh pihak yang berwajib.
Pencetakan e-KTP membutuhkan waktu paling cepat selama 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan kamu akan mendapat e-KTP lebih lama dari waktu perkiraan. Saat sudah selesai dicetak, kamu akan menerimanya langsung di rumah atau dengan mengambilnya di kelurahan atau desa setempat.
Mengenai Perpres Nomor 96 Tahun 2018
![Cara Membuat e-KTP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/YXLH3yNBx-F0DXAfPUVOGB8sYxM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2392/original/ektp-3-130516b.jpg)
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Oktober 2018 silam. Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah mengungkapkan bahwa Perpres tersebut merupakan upaya peningkatan kualitas layanan Adminduk untuk lebih cepat, lebih sederhana caranya dan membuang persyaratan-persyaratan yang tidak perlu.
Seperti diatur dalam Pasal 15 Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Pasal tersebut menyatakan, bahwa penerbitan E-KTP hanya memerlukan 2 persyaratan, yakni telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin dan Kartu Keluarga.
Meski berlaku seumur hidup, e-KTP akan mengalami pembaharuan apabila pemilik telah berganti status dari belum kawin menjadi tidak kawin. Hal ini digunakan sebagai update identitas diri agar tidak disalahgunakan suatu hari.
Advertisement
Yang Dilakukan Saat Kehilangan e-KTP
![Cara Membuat e-KTP](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/RBeJHdgk4wwUxUn3LAj5PC4DuOI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2825/original/ektp-foto130513b.jpg)
Selain itu, kehilangan e-KTP yang tidak disengaja juga dapat dibuat kembali dengan mengacu pada beberapa syarat. Umumnya, e-KTP yang hilang dapat diurus di kantor kecamatan setempat.
Prosedur pengurusan KTP yang hilang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. Persyaratan yang dibutuhkan adalah dengan melengkapi dokumen seperti surat keterangan kehilangan yang diperoleh dari Kepolisian, fotocopy Kartu Keluarga (KK), serta surat pengantar RT/RW.
Biasanya, di beberapa tempat, pengurusan kehilangan e-KTP juga membutuhkan pasfoto berwarna berukuran 3x4 sebanyak 2 lembar.
Terkini Lainnya
Buat e-KTP dan Akta Kelahiran Cukup Fotokopi Kartu Keluarga
Bikin E-KTP 30 Menit Beres, Kok Bisa?
Sekarang E-KTP Bisa Dipakai untuk Daftar BPJS Kesehatan
Cara Membuat e-KTP Tanpa Surat Pengantar RT/RW
Cara Membuat e-KTP di Kantor Disdukcapil
Mengenai Perpres Nomor 96 Tahun 2018
Yang Dilakukan Saat Kehilangan e-KTP
E-KTP
Jakarta
Membuat e-KTP
Cara Membuat e-KTP
Tag Artikel
Raja Organic
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Top 3: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
Populer
10 Manfaat Daun Salam, Mencegah Diabetes, Mengurangi Stres, dan Menangkal Depresi
Agar Tak Dibobol, Ini 7 Cara Mengamankan Jaringan WiFi di Rumah
15 Manfaat Daun Binahong, Bisa Turunkan Kolesterol dan Menyehatkan Jantung
10 Manfaat Kesehatan dari Daun Sirsak, Bisa Menjaga Tekanan Darah dan Mengatasi Insomnia
5 Zodiak yang Lebih Suka Diam-Diaman dalam Hubungan
20 Manfaat Kesehatan Daun Kemangi, Efektif Melawan Kanker dan Menjaga Kesehatan Jantung
3 Tahapan Love Bombing yang Perlu Anda Ketahui, Perhatikan Tandanya
13 Manfaat Mengonsumsi Daun Kelor, Ampuh Turunkan Kolesterol dan Cegah Penuaan Dini
25 Manfaat Daun Singkong untuk Kesehatan, Menurunkan Kolesterol dan Mengatasi Diare Secara Efektif
Mengenal Parental Loneliness, Kesepian yang Dialami Orang Tua
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring