, Jakarta Pro dan kontra kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengubah ruas jalan di depan Stasiun Tanah Abang menjadi area berdagang pedagang kaki lima (PKL), sepertinya tak akan selesai dalam waktu dekat.
Meski kebijakan tersebut didukung oleh para PKL di Tanah Abang, lebih banyak warga yang tak setuju dengan pilihan yang diambil oleh Anies dan Sandi itu.
Advertisement
Baca Juga
Buktinya, sebuah petisi di situs Change.org dibuat oleh warganet bernama Iwan M dengan judul "Kembalikan Fungsi Jalan dan Trotoar Tanah Abang." Petisi yang digagas sejak tiga hari lalu itu hingga berita ini diturunkan pada Kamis (28/12/2017) siang, telah meraup dukungan 25.300 tanda tangan. Awalnya target petisi yang hanya 25 ribu, bertambah menjadi 35 ribu.
Iwan M mengalamatkan petisi pada Presiden Joko Widodo, Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan, serta Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi. Dalam tuntutannya, Iwan M mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengembalikan fungsi jalan raya sebagaimana mestinya.
"
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyied Baswedan dalam pengelolaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Tanah Abang dengan melakukan penutupan jalan Jati Baru Raya sejak tanggal 22 Desember 2017 telah mencederai hukum yang berlaku tentang Jalan (UU No. 22 Tahun 2009 - UNDANG-UNDANG TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN ).
Dengan dalih melakukan penataan, Gubernur memfasilitasi para PKL dengan memberikan tenda gratis bagi para pedagang tersebut di atas jalan yang peruntukannya jauh lebih besar daripada para PKL tersebut. Penutupan jalan dilakukan selama 10 jam setiap harinya (08:00 - 18:00).
Pemerintah provinsi DKI sebelumnya telah menyediakan tempat penampungan untuk para PKL tersebut. Mereka diberikan fasilitas tempat berjualan di Blok G pasar Tanah Abang. Namun karena alasan sepinya pembeli, dan turunnya omzet penjualan, para PKL kembali berjualan di tempat yang jelas fungsinya bukan sebagai tempat berjualan.
Ketidak tegasan pemerintah, dalam hal ini Gubernur DKI sebagai pembuat kebijakan perlu medapat perhatian dari masyarakat yang lebih luas. Tolong kembalikan fungsi jalan dan trotar seperti peruntukannya.
"
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Didukung warganet
![Meski Sudah Difasilitasi Tenda, Masih Banyak PKL yang Berjualan di Trotoar](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/n0BQ8Q6RdiKvHOMo92xQZBP2r2E=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1811144/original/007744600_1514030266-20171223-PKL-Tanah-Abang-AY4.jpg)
Petisi tersebut seolah menyuarakan kegelisahan warganet terhadap kebijakan tersebut. Beberapa orang turut mengemukakan pendapat mereka di petisi itu.
"Penataan yang dilakukan atas dasar balas budi politik dan merugikan pengguna jalan umum atas penutupan jalan tersebut," tulis Denis Christian.
"The governor does not know much about leading a capital city. Whatever he does, he just wants to implement something different from the previous government, regardless of whether it makes any sense or not. He clearly has no clue about the consequences of this to the majority of Jakarta people," ujar Fera Luciawati.
"Hak saya sebagai pengguna jalan dirampas oleh bpk Gubernur DKI yg terhormat. Mohon dievaluasi kembali keputusannya. Untuk apa fungsi bangunan jika tetap saja berjualan di jalan. Terima kasih," ungkap Lia Puspasari.
Advertisement
Petisi lain dengan class action
![Jalan Ditutup untuk PKL, Kawasan Tanah Abang Makin Macet](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/VrAiSYvg-ajb6285LMY81J4itBc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1811097/original/067359000_1514025923-20171223-Pasar-Tanah-Abang-AY1.jpg)
Setelah ditelusuri di situs Change.org, ternyata terdapat satu petisi lagi yang mengkritik kebijakan Jalan Tanah Abang yang diperuntukkan bagi PKL tersebut. Seorang warganet bernama Harsya Wardana bahkan mengajak warganet lain untuk melakukan Class Action terhadap penggunaan jalan umum di Tanah Abang untuk berjualan yang melanggar UU/22/2009 dan UU/38/2004.
Di petisi dengan tajuk "Penggunaan jalan umum di tanah abang untuk berdagang melanggar UU/22/2009 dan UU/38/2004" tersebut, Harsya mempetisi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Tak hanya itu, Harsya juga mengajak warganet untuk memotret KTP mereka untuk dikumpulkan agar bisa mengajukan gugatan class action.
Mengutip dari Hukum Online, class action merupakan salah satu metode bagi perorangan yang mempunyai tuntutan sejenis untuk bergabung bersama mengajukan tuntutan agar lebih efisien. Yang pasti, seseorang yang akan turut serta dalam class action harus memberikan persetujuan kepada perwakilan.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Terkini Lainnya
Mulai dari Salt Bae hingga Covfefe, Berikut Meme Kocak 2017
Viral, Kampanye CELUP Ajak Warga Melaporkan Tindak Asusila
Tega, Wanita Ini Dicerai Gara-Gara Restart Akun Gim Suami
Didukung warganet
Petisi lain dengan class action
Anies Baswedan
Change.org
Tanah Abang
PKL Tanah Abang
Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Sudah 39 Tahun, Cristiano Ronaldo Beri Bocoran Terkait Masa Depannya di Portugal
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
HEADLINE: Pudarnya Sinar Bintang di Euro 2024 dan Copa America 2024, Siapa Jadi Pembeda di Semifinal?
Infografis Jadwal Semifinal dan Final Euro 2024 dan Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Kinerja Sudah Terbukti, Anwar Hafid Disebut Paket Komplit Cagub Idaman Warga Sulteng
Diskominfo Kepulauan Babel Tingkatkan Pengawasan untuk Lawan Hoaks Menjelang Pilkada 2024
Kaesang Pangarep Ungkap PSI-PKS Jalin Kerja Sama di Pilkada untuk 3 Wilayah Ini
Kapan Pilkada 2024? Simak Jadwal Persiapan dan Penyelenggaraannya
Jelang Pilkada 2024, Masyarakat Aceh Barat Diminta Tak Terprovokasi Hoaks
Proses Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Simak Tanggung Jawab dan Masa Kerjanya
TOPIK POPULER
TOP 3 CITIZEN6
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3: Daftar Makanan Penurun Gula Darah yang Cocok Dikonsumsi Orang dengan Diabetes
Top 3: Zodiak yang Menyendiri Saat Sedang Kesal
Populer
Daftar Makanan Penurun Gula Darah, Bantu Cegah Diabetes
Tidak Tepat Waktu, Ini 3 Zodiak yang Paling Sering Datang Terlambat
Lagu BTS yang Membahas Tentang Kesehatan Mental, Penuh Pesan Positif
Profil Thiago Alcantara, Pemain Liverpool yang Memutuskan Pensiun di Usia 33 Tahun
Cara Menikmati Kopi dengan Cita Rasa Unik Khas Korea
4 Cara yang Bisa Dilakukan Pria Agar Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
5 Tanda Anda Memiliki Gaya Keterikatan Cemas dalam Hubungan
Menparekraf Sandiaga Apresiasi Workshop Basic Digital Audio dan Mixing Workflow
Ladies, Coba 5 Langkah Ini Menjadi Perempuan yang Mandiri Finansial
5 Alasan Kenapa Anda Membutuhkan Work Bestie, Sahabat Saat Berada di Kantor
Pegi Setiawan
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Pegi Setiawan Menang Praperadilan, Salah Tangkap atau Salah Prosedur?
Pegi Setiawan Bebas, Kapolri: Kita Hormati Putusan Pengadilan
DPR Minta Semua Pihak Hormati Putusan Praperadilan Pegi Setiawan
Profil Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung yang Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
5 Fakta Terkait Pegi Setiawan Bebas dari Tahanan, Kabulkan Gugatan Praperadilan
Berita Terkini
Singapura Izinkan 16 Jenis Serangga untuk Dikonsumsi, Ada Cacing sampai Belatung Kumbang
Serba-serbi Wayang Kulit, Dibuat dari Kulit Kerbau yang Dilukis
5 Meteoroid yang Pernah Menghantam Bumi
Kalah di Praperadilan Pegi Setiawan, Kasus Vina Cirebon Bakal Ditarik ke Mabes Polri?
Saat Gedung Tiba-Tiba Miring karena Diinjak Mbah Kholil Bangkalan, Kisah Karomah Wali
Anggota DPRD Lampung Tengah yang Tembak Mati Warga Sempat Berusaha Hilangkan Barang Bukti
Bertabur Bintang, Daftar Tamu Undangan Diduga Hadiri Pernikahan Anak Orang Terkaya di Asia Anant Ambani dan Radhika Merchant
Amalan Pelunas Utang dan Pelancar Rezeki dari Syaikh Abu Hasan As-Syadzili
Niat Cari Kerja, Data 26 Pelamar Ini Malah Dipakai untuk Pinjol dengan Kerugian Rp 1 Miliar
Lama Hiatus, Lia ITZY Akan Ikut Rayakan Anniversary MIDZY
3 Kisah Pemain Belanda Tersukses di Manchester United
Anisha Rosnah Berhijab dan Tenteng Tas Rp50 Jutaan Saat Kunjungan ke Sekolah Bareng Pangeran Mateen
Cegah Kepunahan, Ilmuwan Suntik Cula Badak dengan Radioaktif
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Selasa 9 Juli 2024
Mantan Ajudan Wapres Brigjen Pol Sabilul Alif Jadi Wakapolda Kaltim