, Jakarta - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor ditilang polisi saat mengawal ambulans viral di media sosial. Video tersebut disebarkan akun Instagram @infojakbar24 pada 11 Desember 2023 lalu.
Dalam video tersebut, terlihat sebuah ambulans sedang melintas di sebuah ruas jalan. Ada pemotor yang mengawal ambulans tersebut.
Advertisement
Baca Juga
Tak lama kemudian, seorang polisi tampak memberhentikan iring-iringan ambulans tersebut. Salah seorang pemotor yang mengawal ambulans diminta menepi dan akhirnya ditilang.
"Pengendara sepeda motor sedang kawal kendaraan yang bawa pasien sakit tiba-tiba dihentikan oleh polisi yang berlari ke tengah jalan dan langsung cabut kunci. Sopir mobil pembawa pasien sempat debat karena sepeda motor itu merupakan timnya yang sedang kawal pasien sakit.
Akibat sepeda motor itu dihenti, ambulance rem mendadak dan membuat pasien serta keluarganya kaget dan sang pasien lanjut usia itu kepalanya sampai tekena kursi sopir bagian belakang.
Lokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan," tulis akun Instagram @infojakbar24.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya buka suara mengenai sanksi tilang yang diberikan petugas terhadap pemotor pengawal ambulans di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes M. Latif Usman mengungkapkan, pengendara tersebut ditilang karena melanggar aturan berkendara di jalan raya, salah satunya pemakaian rotator. Termasuk, tindakan pengawalan yang hanya diperkenankan dilakukan oleh petugas kepolisian.
"Karena enggak boleh, bahaya itu. Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan. Itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," kata Latif saat dikonfirmasi, Rabu 13 Desember 2023.
Berdasarkan Pasal 134 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ambulans masuk dalam kategori pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan. Selain ambulans, ada juga kendaraan lain. Berikut penjelasannya.
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
- ambulans yang mengangkut orang sakit;
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
- Iring-iringan pengantar jenazah; dan
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada Pasal 135 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pengawalan terhadap kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan harus dikawal oleh petugas kepolisian.
"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene," demikian bunyi ayat (1) Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kawal Ambulans, Warga Sipil Bisa Ditilang
![Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/WAgeiHd7DA1g8igJbLjuuz26sfU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4565616/original/022690300_1693991688-unnamed__2_.jpg)
Sementara, warga sipil yang melakukan pengawalan terhadap ambulans bisa ditilang. Hal ini tertuang dalam Pasal 287 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat(4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh riburupiah)," bunyi ayat (4) Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Latif pun menghimbau untuk masyarakat jangan melakukan pengawalan terhadap ambulans. Meski, ambulans tidak dikawal, sudah sepatutnya masyarakat memberikan prioritas.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu. Apalagi mereka menggunakan rotator. Ini kan istilahnya pengemudi lain akhirnya akan jadi tanda tanya, lah ini bukan polisi yang melakukan pengawalan," ucap Latif.
"Nah walaupun tidak dikawal oleh polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," tambah dia.
Terkini Lainnya
Antisipasi Lonjakan Kasus COVID-19, Kemenkes Instruksikan Pemda dan Faskes Siap Siaga
Pengungsi Rohingya Masuk ke Indonesia, Menkumham: Mereka Korban Mafia
Viral Warga Lumajang Disomasi Gara-Gara Copot Stiker Kampanye Caleg di Rumahnya
Kawal Ambulans, Warga Sipil Bisa Ditilang
Cek Fakta
Cek Fakta Liputan6.com
Viral
Pemotor Kawal Ambulans
Pemotor
Ambulans
Pemotor Kawal Ambulans Ditilang
Rekomendasi
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Kumpulan Hoaks Terkait Kim Jong Un, Simak Faktanya
Cek Fakta: Hoaks Foto Kota di Balik Tembok Es Antartika
Anak Gaza Korban Serangan Israel Dijadikan Bahan Hoaks, Simak Daftarnya
Klinik Hoaks Diluncurkan, Upaya Pemkot Probolinggo Bantu Warga Hindari Informasi Palsu di Media Sosial
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
Populer
Hoaks Pembagian Uang Mencatut Tokoh Terkenal, Berikut Daftarnya
Tips Menghindari Hoaks di WhatsApp, Simak Biar Tetap Aman di Era Digital
Pakar Keamanan Siber Beberkan Tips Antisipasi Serangan Ransomware
Cek Fakta: Tidak Benar KM Lestari Maju Tenggelam di Selayar 3 Juli 2024
Ragam Hoaks Foto Terbaru, Simak Daftarnya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Berita Terkini
Komisi II DPR: Proses Penggantian Posisi Ketua KPU Harus Dilakukan Secepat Mungkin
Pertama di Asia Tenggara, Lactacyd Baby Wash Jalin Kolaborasi dengan CoComelon
Gawat, Akses Server PDNS Diduga Hanya Pakai Password Admin1234
Inilah Jumlah Langkah yang Perlu Dilakukan Setiap Hari untuk Menjaga Kesehatan
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Perlukah Pemerintah Bentuk Satgas Penertiban Impor Ilegal?
Jangan Lewatkan Sinetron Naik Ranjang di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 20.00 WIB, Simak Sinopsisnya
Saham BBRI Naik Tipis Hari Ini Jumat 5 Juli 2024
Lewat Pameran Lukisan, 1 Seniman Indonesia Bareng 19 Pelukis ASEAN-India Pamer Hubungan Budaya dan Sejarah
Rayakan Ulang Tahun ke-7, Wuling Tebar Promo DP Murah Rp 8 Jutaan untuk Mobil Listrik
Alasan 2 Raksasa Eropa Tunda Investasi Proyek Baterai di Maluku Utara
Pemprov Jabar Perkuat Kapasitas SDM dan Infrastruktur Guna Mengantisipasi Serangan Siber
Link Live Streaming Euro 2024 Spanyol vs Jerman Jumat 5 Juli Pukul 23.00 WIB, Duel Raksasa di 8 Besar
Aurelie Moeremans Bagikan Tips Padu-padan Sneaker, Gaya Kasual sampai Feminin