, Jakarta Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara telah merampungkan tahap penyidikan terhadap tersangka YH, WNA China dan kawan-kawan yang telah melakukan kegiatan pertambangan bijih emas tanpa izin dengan metode tambang di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Dalam kasus ini, tersangka YH berperan sebagai pimpinan penambangan di bawah tanah (underground mining) di Dusun Pemuatan Batu, Desa Nanga Kelampaim Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang. Kalimantan Barat, pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Mei 2024. Kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas dan perak sebesar lebih kurang 774.200 gram dan cadangan perak lebih kurang 937.700 gram
Baca Juga
Tahapan penyidikan oleh PPNS Ditjen Minerba dinyatakan selesai, dengan diterimanya berkas penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Pidana Umum (JPU) di Jakarta melalui surat P-21 Nomor B-2687/Eku.1/07/2024 tanggal 5 Juli 2024.
Advertisement
Tahap selanjutnya PPNS Ditjen Minerba menyerahkan penahanan tersangka dan barang bukti pidana pertambangan diserahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Ketapang, didampingi JPU Kejaksaan Agung.
Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi mengapresiasi upaya PPNS Ditjen Minerba dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI yang telah melaksanakan tugas penegakan hukum dengan baik.
"Upaya penegakan hukum ini menjadi pelajaran prestasi bersama dan ke depan perlu dilaksanakan di lokasi lainnya yang memerlukan penegakan hukum," ujar Sunindyo di Jakarta dikutip Rabu (10/7/2024).
Upaya yang dilakukan PPNS Ditjen Minerba dan tim ini juga didukung Kejaksanaan Negeri Ketapang dan berjanji segera melimpahkan perkara ini untuk disidangkan." Kejaksaan Agung mendukung penegakan hukum yang dilakukan PPNS KESDM. Kejari Ketapang selanjutnya akan melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk segera disidangkan dan mendapatkan kepastian hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang Anthoni Nainggolan di tempat yang sama.
Anthoni menambahkan penegakan hukum di pertambangan akan terus dilakukan bekerja sama dengan insntansi terkait sebagai wujud sinergitas institusi penegak hukum di Indonesia.
"Manajemen kolaboratif sangat penting, dimana Kementerian ESDM bersama Bareskrim POLRI dan Kejaksaan Agung menjadi kesatuan yang tidak dipisahkan. Inilah bentuk kolaboratif kami terhadap penegakan hukum terhadap tindak pidana pertambangan tanpa izin," pungkas Anthoni.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
![Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/YPswZZAiI-Tm3dBaqQ0w5r5yJoc=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2283573/original/060160200_1531891835-thumbnail_tambang_emas_ilegal.jpg)
Senada dengan Anthoni Perwira Urusan Subbagian Penelitian Perkara, Bagian Pengawasan Penyidikan, Kompol Edi Kusyana menguraikan bila tim PPNS Ditjen Minerba menyelesaikan kasus ini bekerja sama dengan Biro Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Resimen Kriminal (Bareskrim) POLRI dan Kejaksaan Agung.
Edi berharap kolaborasi ini dapat menjadi awal yang baik dalam mengungkapkan perkara-perkara penegakan hukum pertambangan mineral dan batubara.
Diinformasikan sebelumnya, PPNS Ditjen Minerba melakukan serangkaian kegiatan Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (WASMATLITRIK) dibawah koordinasi dan pengawasan Biro Korwas PPNS Bareskrim POLRI menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap dugaan kegiatan pertambangan bijih emas secara illegal dengan metode tambang dalam yang dilakukan di lokasi wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Di lokasi tambang dalam ini ditemukan sejumlah alat bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas antara lain pemecah batu (grinder), induction furnace, pemanas listrik, koli untuk melebur emas, cetakan bullion grafit, exhaust/kipas hisap, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk menambang antara lain blasting machine, lower dozer, dumptruck listrik dan lori.
Advertisement
Mobilisasi
![Bekas tambang emas ilegal di aliran Sungai Batang Hari Nagari Lubuk Ulang Aling, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, Selasa (12/12/2023). (/ Novia Harlina)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aXcIVlF_aB5Nx7AdUn_MC-4_ee4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4701368/original/002442400_1703823837-20231212_140439.jpg)
Barang bukti dititipkan di Polres Ketapang karena alasan mobilisasi, dan yang bisa dibawa dapat ditunjukkan di sini. Disamping itu ada beberapa barang bukti yang masih dalam perjalanan karena terkendala masalah administrasi penerbangan.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam (tunnel) yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan, namun pelaksanaan kegiatan di tunnel yaitu melaksanakan blasting/pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut (di dalam tunnel). Hasil pekerjaan pemurnian di tunnel tersebut dibawa ke luar lubang dalam bentuk dore/bullion emas.
Sesuai Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, tersangka terancam hukuman kurungan pidana selama-lamanya 5(lima) tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. Perkara ini akan dikembangkan lebih lanjut secara paralel, bersamaan dengan tindak lanjut kasus oleh Kejaksaan Negeri Ketapang.
Terkini Lainnya
Percepat Restorasi, Pengelola Tambang Emas Martabe Tanam 3.310 Bibit sepanjang Juni 2024
Longsor Tambang Emas di Gorontalo
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Perkara Pertambangan Mineral dan Batubara
Mobilisasi
emas
WNA
Kementerian ESDM
tambang emas
Tambang Emas Ilegal
WNA China
Rekomendasi
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
12 Tambang Emas Terbesar di Indonesia, dari Aceh Sampai Papua
Olimpiade 2024
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
25 Persen WiFi Publik di Sekitar Lokasi Olimpiade Paris 2024 Ternyata Tak Aman
Diaba Konate Atlet Basket Berhijab Prancis Dilarang Bertanding di Olimpiade Paris 2024, Ini Alasannya
Populasi Minim, 2 Negara Ini Tetap Kirim Banyak Atlet ke Olimpiade Paris 2024
Bandar Judi Online Inisial T
Judi Online di Indonesia Dikendalikan Sosok Berinisial “T”, Sosok Misterius Kebal Hukum
Ujang Iskandar
Peran Politisi NasDem Ujang Iskandar dalam Korupsi di Kotawaringin Barat
Detik-Detik Anggota DPR Ujang Iskandar Diciduk Kejagung di Bandara Soetta
Anggota DPR Fraksi Nasdem Ujang Iskandar Diciduk Kejagung
Ary Egahni Terjerat Rasuah, NasDem Tunjuk Ujang Iskandar Sebagai Pengganti di DPR
Peduli Milenial, Ujang Iskandar Siapkan Banyak Program untuk Anak Muda Kalteng
Mengenal Ujang Iskandar dan Prestasinya yang Jadi Modal Maju Bertarung di Kalteng
Piala Presiden 2024
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Piala Presiden 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Hasil Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija Jakarta: Tumbang 0-3, Macan Kemayoran Tetap Lolos ke Semifinal
Link Siaran Langsung Piala Presiden 2024 Bali United vs Persija di Vidio, Jumat 26 Juli Pukul 19.30 WIB
Hasil Piala Presiden 2024 Madura United vs Arema FC: Pesta Gol di Gawang Laskar Sape Kerrab, Singo Edan Amankan Tiket Semifinal
Hasil Piala Presiden 2024: Dikalahkan Persis Solo, Persib Tersingkir
Hasil Piala Presiden 2024 Borneo FC vs PSM Makassar: Drama Gol Menit Akhir Patahkan Asa Juku Eja ke Semifinal
TOPIK POPULER
Live Streaming
Apakah Mendengkur Berbahaya?
INFO LOWONGAN KERJA
Buka Lowongan Kerja, MIND ID Gelar Program XPLORER Management Trainee
Emirates Buka Lowongan Kerja Pramugari Pramugara di Jakarta, Daftar di Sini!
Kementerian ESDM Buka Informasi Lowongan Kerja Energi Terbarukan Lewat Daring, Cek Linknya
Populer
Mentan Ajak Vietnam Investasi Sapi Perah di Indonesia Buat Program Minum Susu Gratis Prabowo-Gibran
Properti Komersial Jadi Investasi Menjanjikan? Kunjungi Jateng Omah Expo 2024
PR Prabowo-Gibran Banyak, Salah Satunya Batasi Impor
KIP Kuliah Dibuka Lagi Hari Ini: Cek Cara Daftar, Link dan Syaratnya
Program Makan Siang Gratis Mau Diganti Jadi Sarapan
Rupiah Perkasa di Awal Pekan karena Investor Yakin Fed Bakal Pangkas Suku Bunga
Hutama Karya Terapkan Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar Mulai 30 Juli 2024
KCIC Imbau Penumpang Tak Rusak Fasilitas Usai Bantal Kereta Cepat Whoosh Hilang
Volume Transaksi Capai Rp2.574 Triliun dengan Jumlah Pengguna Super Apps BRImo
Fakta-Fakta Muhammadiyah Terima Izin Usaha Kelola Tambang
Timnas Indonesia U-19
Link Live Streaming Final Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia, Senin 29 Juli Pukul 19.30 WIB di SCTV, Indosiar, dan Vidio
Timnas Indonesia Tatap Final Piala AFF U-19 2024: Indra Sjafri Berharap pada Taji Surabaya
Prediksi Piala AFF U-19 2024 Thailand vs Indonesia: Garuda Muda Dambakan Gelar Kedua
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-19 2024: Misi Timnas Indonesia Ulang Sukses 2013
Berita Terkini
Inilah Sederet Inisiatif Berkelanjutan GRP di Bisnis Baja
Hati-Hati! 3 Minuman Ini Dapat Meningkatkan Kolesterol Anda
Jembatan Pulau Balang Penghubung IKN Pakai Teknologi Ini
Sosok Putri Handayani, Orang Indonesia Pertama Menapakkan Kaki di Titik Paling Selatan Bumi
Coba 5 Resep Ati Ampela Pedas Manis, dari Standar hingga Super Pedas
Wakil Wali Kota Depok Temui Sandi, Akan Perbaiki Alat Pemadam Kebakaran yang Rusak
6 Cara Mengenali Pasanganmu Belum Move On, Jangan Sampai Jadi Korban Pelampiasan
PGN Pasok 8 BBTUD Gas ke Produsen Kaca di KIT Batang
Jaga Kualitas Tidur, Kunci Agar Hidup Produktif dan Teratur
Klasemen Medali Olimpiade Paris 2024: Indonesia Peringkat Berapa?
Pilkada Soppeng 2024: Bakal Calon dan Kursi Parlemen
BKI dan IBC Kerja Sama Kembangkan Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik
Wakil Ketua Komisi III DPR soal Vonis Bebas Ronald Tannur: Hakim Brengsek
Chelsea Islan Disebut Tak Laku Lagi, Begini Responsnya
Laba Produsen Rokok Ini Turun 11,55% karena Tarif Cukai Naik