, Jakarta - Komisi Informasi Pusat (KIP) mengusulkan Pemerintah perlu memperbaiki sistem pengelolaan dan pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk mengatasi potensi praktik korupsi baru atas dana TAPERA.
Usulan tersebut mengacu pada laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam dokumen yang berjudul Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan Atas Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan Biaya Operasional tahun 2020 dan 2021 pada BP Tapera dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta, Sumatera Utara, Lampung, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Baca Juga
247.246 data pesertanya belum mutakhir, ketidaklengkapan data NIK 70.513 orang, dan 124.960 orang pensiunan/ahli warisnya yang tidak dapat memanfaatkan hanya karena belum menerima pengembalian tabungan sebesar 567,45 milyar; dan adanya pensium ganda sebanyak 40.266 orang dengan total dana Rp 130,25 miliar.
Advertisement
"Terkait transparansi pengelolaan dananya ya. Belum ada pemerintah yang secara terbuka menjelaskan kepada publik bagaimana dana dari program tersebut akan dikelola atau diinvestasikan. Ya tentu saja Kemudian muncul pemikiran di masyarakat terjadinya penyelewengan anggaran penyalahgunaannya," kata Komisioner Komisi Informasi Pusat RI Rospita Vici Paulin dalam diskusi pbulik KIP 'Kupas Tuntas Transparansi Tapera, di Jakarta, Rabu, 5 Juni 2024.
Selain itu, KIP menilai Pemerintah perlu memberi penjelasan atas kebijakan Tapera ini terkait bagaimana dengan para pekerja yang telah memiliki rumah atau memutuskan untuk tidak punya rumah.
Kemudian terhadap masyarakat yang sudah punya rumah dan tidak memanfaatka dana tersebut, apakah mereka boleh menarik dana itu sewaktu-waktu jika membutuhkan, dan bagaimana dengan para pekerja yang sedang mengambil Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Kelanjutan Bapertarum
![Komisioner Komisi Informasi Pusat Indonesia Rospita Vici Paulin dalam diskusi pbulik KIP 'Kupas Tuntas Transparansi Tapera, di Jakarta, Rabu (5/6/2024). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/OvX8LBX9jJQc2LbPDCeh6M0LwvM=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4853823/original/029584500_1717575494-IMG-20240605-WA0011.jpg)
KIP memahami, program ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari badan pertimbangan tabungan perumahan (Bapertarum). Namun kini, program Tapera menyertakan pegawai swasta dan mandiri sedangkan yang sebelumnya yaitu Bapertarum hanya ditujukan untuk aparatur sipil negara (ASN) saja.
"Tapera itu sudah ada 5 tahun yang lalu. Tetapi diberlakukan hanya pada PNS, pejabat publik. Tahun ini kemudian keluar aturan baru itu akan diperlakukan ke semua pihak, termasuk sektor swasta dan seharusnya pemerintah melakukan sosialisasi secara masif terlebih dahulu," ujarnya.
Selain itu, seharusnya Pemerintah menyampaikan kepada publik apa yang menjadi dasar atau pertimbangan menyangkut undang-undang apa yang menjadi dasar atau pertimbangan sehingga diambilnya kebijakan, yang kemudian seluruh masyarakat Indonesia yang masuk dalam pekerja harus diwajibkan untuk mengikuti atau kepersertaan Tapera.
"Ketika presiden menetapkan PP 21 tahun 2024, di mana Tapera itu berbasis simpanan berlandaskan gorong royong. Nah, yang jadi pertanyaan di masyarakat ketika sifatnya gotong royong disitu ada kata wajib. Yang artinya masyarakat bisa berpikir bahwa ada pemaksaan di sini Kenapa sifatnya gotong royong kemudian Itu diwajibkan semua orang harus menjadi peserta," ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah perlu mendengarkan aspirasi rakyat dan melibatkan partisipasi masyarakat dalam merumuskan setiap peraturan dan kebijakan publik, untuk memastikan bahwa kebijakan pemerintah benar-benar mencerminkan kebutuhan riil rakyat.
Advertisement
Peserta Tapera Bakal Terima Insentif, Apa Saja?
![Ilustrasi iuran tapera](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RxCFuUz7LU7vo6ZYIBAkilYX5TM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4850357/original/087698300_1717302314-fotor-ai-20240602112412.jpg)
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengungkapkan peserta tabungan perumahan rakyat (Tapera) akan diberikan insentif khusus demi mendorong sektor perumahan.
Insentif yang nantinya akan diberikan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yaitu insentif pajak hingga bantuan administrasi.
“Masyarakat juga dapat berbagai insentif yang dikeluarkan pemerintah yang tentunya ini bisa membuat sektor perumahan lebih kuat lagi. Insentif diberikan segi pajak, bantuan administrasi dan lain lain yang bisa membuat penyediaan rumah menjadi lebih kuat atau bisa menghasilkan lebih banyak.” kata Astera dalam Media Briefing Terkait Update Program BP Tapera, Rabu (5/6/2024).
Astera menambahkan, program Tapera ini dilakukan salah satunya untuk mengatasi kondisi backlog di Indonesia yang terus bertambah. Dengan adanya Tapera, nanti dana yang dihimpun akan dikelola untuk diinvestasikan ke berbagai instrumen investasi.
Terus Perbaiki Tata Kelola
Selain itu, Astera menyebut Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) masih akan terus diperbaiki dan ditingkatkan dari segi tata kelola dan pengawasannya.
“Jadi yang namanya BP tapera ini dari segi tata kelola ya ini terus kita perbaiki saat ini dengan manajemen yang baru ya tentunya kita mengharapkan agar pengawasan dari OJK ini semakin kuat dari segi kepatuhan kemudian juga dari sisi pelaksanaan kebijakan ini juga kita pantau melalui komite,” jelasnya.
Adapun BP Tapera juga akan terus diaudit menggunakan akuntan publik dan juga Badan Pengawas Keuangan (BPK).
Berapa Potongan Gaji untuk Tapera?
![Ilustrasi iuran tapera](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/wIVfT9uHVD8oAbVF4KLJLAyWGSo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4850358/original/035745900_1717302341-fotor-ai-20240602112424.jpg)
Menengok lebih dalam aturan Tapera, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar tiga persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri sebagaimana tercantum dalam ketentuan Pasal 15 ayat 1 PP 25/2020. Aturan ini tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Kemudian, dalam ketentuan Pasal 15 ayat 2 PP Nomor 25 Tahun 2020 yang juga tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1 untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Serta, besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri sebagaimana ketentuan Pasal 15 ayat 3 PP 25/2020, yang tidak mengalami perubahan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024.
Besaran iuran peserta pekerja Tapera dari BUMN, badan usaha milik desa, hingga perusahaan swasta diatur Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) berdasarkan Pasal 15 ayat 4 huruf b PP Nomor 21 Tahun 2024.
Sedangkan, besaran iuran Tapera untuk peserta pekerja dari ASN menurut Pasal 15 ayat 4 huruf a PP Nomor 21 Tahun 2024 yakni pekerja yang menerima gaji atau upah yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Menkeu) dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di pendayagunaan aparatur negara (Menpan RB).
![Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (/Gotri/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/LyBE2T_w_aWhSJxC-sdqZ0TDdk8=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4851676/original/068521300_1717467979-Infografis_SQ_10_Jenis_Pekerja_Dipotong_2_5-3_Persen_Iuran_Tapera.jpg)
Terkini Lainnya
Data KIP Kuliah Terkunci, Kemendikbud Diminta Lindungi Mahasiswa
Tak Terbuka ke Publik, BP Tapera Bisa Disanksi
KIP Tagih Pemerintah soal Tapera: Belum Ada Transparansi Pengelolaan
Kelanjutan Bapertarum
Peserta Tapera Bakal Terima Insentif, Apa Saja?
Terus Perbaiki Tata Kelola
Berapa Potongan Gaji untuk Tapera?
BP Tapera
Tabungan
KIP
Tapera
Dana Tapera
rumah
Rekomendasi
Tak Terbuka ke Publik, BP Tapera Bisa Disanksi
KIP Tagih Pemerintah soal Tapera: Belum Ada Transparansi Pengelolaan
Viral KIP Kuliah Salah Sasaran, Puslapdik Kemendikbudristek Ajak Warga Lapor Jika Temukan Kecurangan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Harga BBM Siap-Siap Naik Besok 1 Juli 2024, Khususnya Pertamax Cs
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Longsor di Blitar Timpa Kandang Ayam Warga, Tiga Orang Dilaporkan Hilang
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Mantan Mahasiswi UIN Lampung Kembali Viral, Dilabrak Istri Sah saat Berduaan dengan Suami Orang di Dalam Mobil
Chand Kelvin Gelar Pengajian Jelang Pernikahannya dengan Dea Sahirah
IHSG Bakal Menguat Terbatas, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini 1 Juli 2024
Beberapa Trik Ini Bisa Membuat Anda Menyenangi Pekerjaan Digeluti
PGN Kantongi 1 Kargo Pasokan Gas dari LNG Tangguh
Aceh Besar Krisis Air Bersih, Anggota DPRK Turun Pasok Kebutuhan Air untuk Warga Terdampak
Charlotte dan Louis Mungkin Didorong Tidak Menjadi Bangsawan Aktif Saat Pangeran William Naik Takhta
7 Potret Angelina Sondakh dan Keanu Massaid Waktu Ikut Summer Camp di Barcelona
Catat, Google bakal Luncurkan Pixel 9 pada 13 Agustus 2024
Ustadz Adi Hidayat Ungkap Jalan Keluar dari Kemiskinan dan Maksiat
Konser di Jakarta, Hyunsuk Treasure Sebut Tak Akan Pernah Pensiun Jadi Penyanyi
Dokter Sarankan Jangan Tunda Periksa Mata untuk Cegah Kebutaana Mata untuk Cegah Kebutaan