uefau17.com

Kemenkeu Janji Dana Tapera Tak Digunakan untuk Belanja APBN - Bisnis

, Jakarta - Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Saiful Islam, memastikan dana tabungan perumahan rakyat (Tapera) tidak akan digunakan Pemerintah untuk belanja dalam APBN.

“Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” kata Saiful dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, terdapat tiga skema pengelolaan dana Tapera yang dilakukan BP Tapera. Pertama, yaitu dana modal kerja bagi BP Tapera diberikan pemerintah melalui APBN 2018 senilai Rp2,5 triliun. Dana tersebut dialokasikan guna memenuhi biaya operasional berbagai program, serta investasi BP Tapera.

Kedua, BP Tapera melakukan pengalihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Lantaran Bapertarum-PNS telah berhenti beroperasi sejak diterbitkannya Undang-undang nomor 4 tahun 2016. Adapun dana aset dari Bapertarum-PNS yang dialihkan ke BP Tapera pada 2018 mencapai Rp11,88 triliun.

“Dana peserta aparatur negeri sipil (ASN) eks Bapertarum-PNS saat ini belum dilanjutkan karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) belum dikeluarkan," ujarnya.

Ketiga, BP Tapera memperoleh dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dalam APBN yang tercatat pada 2010 hingga kuartal I-2024. Maka pihaknya mencatat total dana FLPP yang diterima oleh BP Tapera mencapai Rp105,2 triliun.

“Justru yang terjadi adalah APBN setiap tahun, paling tidak sampai 2024, mengalokasikan sebagian dari investasi FLPP (ke BP Tapera), yang diharapkan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam bentuk rumah murah,” pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kemnaker: Potongan Tapera Masih 2027, Bukan Sekarang

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan besaran potongan Program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 2,5 persen per bulan untuk pekerja, sedangkan iuran bagi perusahaan sebesar 0,5 persen per bulan.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, saat ini pemerintah masih membuka ruang diskusi secara insentif untuk menyosialisasikan program Tapera. Pemotongan gaji sendiri akan secara efektif dilakukan pada 2027.

"Jadi, tenang saja kita akan terus lakukan diskusi secara intensif dan sekali lagi ini masih sampai 2027. Nggak usah khawatir, belum ada pemotongan gaji upah untuk para pekerja," ujar dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Aturan lebih rinci pemotongan gaji karyawan sendiri akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Permenaker sendiri akan diterbitkan paling lama pada 2027.

"Pemotongan gaji upah nanti akan diatur mekanismenya secara detail dan teknis dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Selama-lamanya tahun 2027 (terbit), kalau amanat PP," bebernya.

Dia mengimbau pekerja maupun perusahaan tetap tenang terkait penetapan Program Tapera yang baru diluncurkan pemerintah. Dia menjamin pemotongan gaji karyawan maupun iuran yang dibebankan perusahaan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Jadi, bukan sekarang (pemotongan gaji karyawan)," tegasnya.

3 dari 3 halaman

Kewajiban PNS dan Karyawan Swasta

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menjelaskan terkait kewajiban karyawan swasta hingga profesi ASN maupun PNS untuk mengikuti program Tapera. Meskipun, karyawan yang bersangkutan tersebut telah memiliki rumah.

Heru menyebut, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Nah ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dia mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.

Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.

Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.

"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah. Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tegasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat