uefau17.com

Karyawan Swasta hingga PNS yang Punya Rumah Wajib Ikut Program Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera - Bisnis

, Jakarta - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan alasan kewajiban karyawan swasta hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti program Tapera meski telah memiliki rumah yakni untuk atasi kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia.

Demikian disampaikan Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho. Heru menuturkan, kewajiban pekerja PNS maupun swasta yang telah memiliki rumah dalam rangka program gotong royong untuk mengejar kesenjangan jumlah (backlog) di Indonesia. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

"Ini juga konsepsi dari Undang-Undang nomor 4 tahun 2016, jadi bapak kepala Staf Presiden (Moeldoko) sudah menyampaikan kesenjangan kepemilikan rumah di Indonesia masih sangat tinggi," ujar Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Heru  mencatat, saat ini terdapat 9,95 juta  keluarga di Indonesia yang tidak memiliki rumah. Sementara, kemampuan pemerintah  membangun rumah dengan berbagai skema subsidi dan fasilitas pembiayaan menyediakan kurang lebih 250.000 unit.

Di sisi lain, terdapat 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah per tahun. Sehingga, pemerintah kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.

"Jadi, kalau hanya mengandalkan pemerintah saja itu enggak akan ngejar, sampai kapan backlog (perumahan) sampai selesai," ujar Heru.

Selain itu, keterlibatan lapisan masyarakat juga diperlukan untuk menekan nilai bunga KPR perumahan yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Saat ini, nilai bunga kredit KPR rata-rata berkisar 5 persen.

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Libatkan Seluruh Elemen

"Makanya perlu grand-desain dengan melibatkan masyarakat untuk bersama-sama pemerintah.  Konsepnya yang sudah punya rumah dari hasil pemupukan tabungannya sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," tutur dia.

Oleh karena itu, pemerintah melibatkan seluruh elemen masyarakat untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia melalui program Tapera. Progam ini akan memotong gaji karyawan sebesar 2,5 persen dan iuran perusahaan sebanyak 0,5 persen per bulan.

"Jadi kenapa harus ikut nabung, ya tadi prinsip gotong royong di undang-undang, yaitu pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah, semua membaur. Yang dikonstruksikan  undang-undang dasar ini sangat mulia sebenarnya," kata dia.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

3 dari 5 halaman

Moeldoko Jamin Tapera Tak Bernasib seperti Asabri

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berharap pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak bernasib seperti kasus asuransi PT ASABRI (Persero).

“Jangan sampai terjadi seperti Asabri, Asabri waktu saya menjadi panglima TNI saya nyentuh saya gak bisa, akhirnya saya jengkel, tolong saya minta dipresentasikan ini uang prajurit saya masa saya tidak tau. Bayangkan Panglima TNI punya 500 ribu prajurit jangan tidak boleh nyentuh Asabri,” kata Moeldoko dalam konferensi pers terkait Tapera di Kementerian Sekretariat Presiden, Jumat (31/5/2024).

Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya kasus serupa, Pemerintah membentuk Komite Tapera yang terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati,  Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, hingga komisioner OJK.

“Dengan adanya komite ini saya yakin pengelolannya akan lebih transparan, akuntabel tidak bisa macem-macem, apa yang dijalankan akan dikontrol dengan baik secara umum oleh komite dan OJK,” ujarnya.

Lebih lanjut Moeldoko menjelaskan, Pemerintah ingin menunjukkan kehadirannya dalam semua situasi yang dihadapi masyarakat, khususnya persoalan-persoalan berkaitan sandang, pangan dan papan.

Menurutnya, Tapera ini berkaitan dengan papan dan hal itu merupakan tugas konstitusi karena ada undang-undangnya.

Adapun dasar hukumnya yaitu Undang-Undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, serta UU nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). 

Kata Moeldoko, Tapera ini sebelumnya disebut Taperum, yang dikhususnya untuk ASN dan sekarang diperluas kepada pekerja mandiri dan pekerja swasta.

“Kenapa di perluas? karena ada problem backlog yang dihadapi Pemerintah. Sampai saat ini ada 9,9 juta masyarakat Indonesia belum punya rumah ini data dari BPS,” pungkasnya. 

4 dari 5 halaman

Tak Semua Karyawan Wajib Potong Gaji Buat Tapera, Ini Penjelasannya

Sebelumnya, banyak pihak menolak aturan wajib mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Baik dari kalangan pemberi kerja atau pekerja, dari yang belum punya rumah maupun yang masih menyicil Kredit Pemilikan Rumah (KPR).  

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo mencoba memberikan jawaban dari penolakan-penolakan wajib mengikuti program Tapera ini. Menurutnya, tidak semua pekerja ataupun karyawan wajib mengikuti program Tapera. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

"Terkait siapa saja yang wajib menjadi peserta Tapera, itu wajib atau nggak? Kalau melihat substansi Undang-Undang No 4 Tahun 2016 tentang Tapera harus di pahami, tidak semua diwajibkan menjadi peserta," kata Heru dalam Konferensi Pers tentang Tapera di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Dia menyebut setiap karyawan atau pekerja mandiri yang diwajibkan untuk mengikuti program Tapera yang memiliki gaji paling sedikit sebesar upah minimum.

Sedangkan, peserta yang tidak diwajibkan mengikuti program Tapera ialah karyawan atau pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum tidak diwajibkan mengikuti program Tapera.

"Peserta Tapera yang diwajibkan hanya yang pendapatannya lebih dari upah minimum, di bawah upah minimum tidak wajib menjadi peserta Tapera," bebernya.

Apapun, besaran iuran untuk program Tapera diterapkan sebesar 3 persen. Rinciannya, iuran sebanyak 2,5 persen ditanggung pekerja, dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.

"Kami juga sudah melakukan benchmarking kepesertaan ke lembaga eksisting seperti PT Taspen, ASN, BPJS Ketenagakerjaan untuk swasta dan untuk bekerja mandiri," tegas Heru mengakhiri.

5 dari 5 halaman

Apindo: Iuran Tapera Harusnya Sukarela, Tidak Wajib

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali dan mengkaji ulang kebijakan iuran Tapera.

Sebagai informasi, kebijakan terbaru mengenai tarif Tapera diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Aturan tersebut menunjukkan, simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta, atau dari penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Ketua Umum APINDO, Shinta W. Kamdani mengatakan bahwa dunia usaha pada dasarnya menghargai tujuan pemerintah untuk menjamin kesejahteraan pekerja.

“PP No.21/2024 yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 20 Mei 2024 lalu, kami nilai sebagai duplikasi program existing, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja yang berlaku bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Sehingga kami berpandangan TAPERA dapat diberlakukan secara sukarela. Pekerja swasta tidak wajib ikut serta, karena pekerja swasta dapat memanfaatkan program MLT BP Jamsostek,” kata Shinta dalam konferensi pers di kantor APINDO, Jumat (31/5/2024).

Dengan itu, APINDO danKSBSI menyarakan, pemerintah baiknya lebih mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan, dimana sesuai PP adalah sebesar maksimal 30 % (138 Triliun).

Karena Aset JHT sebesar Rp 460 triliun dianggap bisa digunakan untuk program MLT perumahanbagi pekerja, mengingat ketersediaan dana MLT yang sangat besar dan dinilai belum maksimalpemanfaatannya, jelas Shinta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat