, Jakarta Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan revolusioner dalam sistem pembayaran tol dengan memperkenalkan teknologi nirsentuh tanpa setop (Multi Lane Free Flow/MLFF).
Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2024, kebijakan ini menetapkan era baru dalam pembayaran tol di Indonesia dengan penekanan khusus pada penerapan sanksi bagi pengguna yang melanggar aturan.
Baca Juga
Dalam peraturan tersebut, Pasal 67 (2) menyatakan bahwa pengumpulan jalan tol secara elektronik kini dapat menggunakan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti. Pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan nomor kendaraan mereka melalui aplikasi MLFF bernama Cantas, sebagaimana diatur dalam Pasal 105 (2).
Advertisement
Dengan sistem baru ini, pemerintah tidak hanya berusaha meningkatkan efisiensi dan kenyamanan, tetapi juga menegakkan disiplin di kalangan pengguna tol.
Sanksi administratif bagi pengguna yang melanggar aturan pembayaran tol dijelaskan secara rinci dalam PP 23/2024, khususnya dalam Pasal 105 (5).
Pengguna yang tidak mematuhi ketentuan pembayaran tol akan dikenai denda administratif bertingkat yang cukup signifikan, hingga pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Detail Sanksi
Berikut adalah detail sanksi administratif yang diberlakukan tentang aturan bayar tol tanpa berhenti
- 1. Denda Administratif Tingkat I
Pengguna dikenai denda sebesar satu kali tarif tol jika tidak melakukan pembayaran dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima. Denda ini merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa pengguna segera membayar tol yang terutang.
- 2. Denda Administratif Tingkat II
Jika pengguna tidak melakukan pembayaran tol dan denda tingkat I dalam waktu 10x24 jam, maka denda meningkat menjadi tiga kali tarif tol. Langkah ini bertujuan untuk memberikan tekanan tambahan bagi pengguna yang belum memenuhi kewajibannya.
- 3. Denda Administratif Tingkat III dan Pemblokiran STNK
Jika pelanggaran terus berlanjut dan pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam, pengguna dikenai denda sebesar sepuluh kali tarif tol dan pemblokiran STNK. Sanksi ini merupakan tindakan tegas untuk memastikan kepatuhan dan menegakkan disiplin.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Proyek Strategis Nasional
![Bayar Tol Tanpa Berhenti Berlaku Tahun Ini](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/A_iaGIV7gL--Itflq9JcHJAWCCk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3894573/original/045572000_1641304671-20220104-Bayar_Tol_Tanpa_Berhenti_Berlaku_Tahun_Ini-7.jpg)
Implementasi sistem tol nirsentuh ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) dan diperkirakan akan menelan biaya hingga Rp4,49 triliun. Proyek ini dilaksanakan melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menyatakan bahwa proyek ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pengguna jalan tol, sekaligus mendukung perkembangan infrastruktur yang lebih modern dan terintegrasi.
Penerapan teknologi MLFF diharapkan dapat mengurangi kemacetan di gerbang tol, mempercepat transaksi, dan mengurangi penggunaan uang tunai.
Selain itu, sistem ini juga mendukung inisiatif pemerintah menuju ekonomi digital. Pengguna tol tidak lagi perlu berhenti untuk melakukan pembayaran, sehingga arus lalu lintas menjadi lebih lancar dan waktu perjalanan lebih efisien.
Advertisement
Transparansi
![Kementerian PUPR Siap Terapkan Teknologi Transaksi Pembayaran Tol Non-Tunai Tanpa Sentuh](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GrOzWVj_kCwILwm3CegaHdXhoOw=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3305455/original/032113900_1606206368-20201124-Kementerian-PUPR-Siap-Terapkan-Teknologi-Transaksi-Pembayaran-Tol-Non-Tunai-Tanpa-Sentuh-3.jpg)
Manfaat lain dari sistem tol nirsentuh adalah peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jalan tol. Data transaksi yang tercatat secara digital memudahkan pengawasan dan audit, mengurangi potensi kecurangan, serta meningkatkan pendapatan negara dari sektor tol.
Dengan demikian, melalui penerapan teknologi nirsentuh MLFF dan sanksi yang tegas, Indonesia berkomitmen untuk mengikuti tren global dalam pengelolaan jalan tol, menciptakan pengalaman berkendara yang lebih nyaman dan modern, serta mendukung pertumbuhan ekonomi melalui infrastruktur yang lebih baik. Peraturan ini tidak hanya mengutamakan kemudahan dan efisiensi, tetapi juga menekankan pentingnya disiplin dan kepatuhan dari para pengguna jalan tol.
Terkini Lainnya
Bayar Tol Tanpa Sentuh Mulai Diterapkan Bertahap Akhir 2024
Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Diteken Jokowi, Pengendara Wajib Registrasi Nomor Kendaraan
Terapkan Jalan Tol Tanpa Pintu, Perusahaan Bakal Tekor? Ini Jawaban Kementerian PUPR
Detail Sanksi
Proyek Strategis Nasional
Transparansi
Jokowi
STNK
MLFF
Multi Lane Free Flow
Bayar Tol Tanpa Berhenti
Jalan Tol
Rekomendasi
Aturan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Diteken Jokowi, Pengendara Wajib Registrasi Nomor Kendaraan
Terapkan Jalan Tol Tanpa Pintu, Perusahaan Bakal Tekor? Ini Jawaban Kementerian PUPR
Komisi VI Dorong Sistem Tol MLFF Bisa Segera Berjalan
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Dapat Kartu Merah, Garuda Nusantara Paksa Skor Imbang di Babak Pertama
Intip Strategi IFG Life Pasca Akuisisi Mandiri Inhealth
MIND ID Resmi Kuasai 34% Saham Vale, Jadi Pemegang Saham Terbesar
Ayu Ting Ting Putus dengan Muhammad Fardhana, Ayah: Sudahan, Tidak Berlanjut!
Usul Bikin Family Office, Luhut Ingin Tarik Dana Keluarga Kaya dari Luar Negeri
Prabowo Berdiri dengan Jokowi saat HUT Bhayangkara, Buktikan Kakinya Sudah Fit Pasca Operasi
Sayonara, Toyota Suntik Mati Supra Mesin 4 Silinder
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun