, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merilis aturan tentang neraca komoditas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2024 tentang neraca komoditas.
Peraturan Presiden (Perpres) tersebut dirilis mengatur tentang neraca komoditas. Hal ini dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan pengaturannya.
“Menteri melakukan koordinasi dan pengendalian atas penyusunan, penetapan dan pelaksanaan neraca komoditas,” demikian dikutip dari laman peraturan.bpk.go.id, ditulis Jumat (24/5/2024).
Advertisement
Fungsi Neraca Komoditas
Adapun neraca komoditas itu berfungsi antara lain sebagai:
1.Dasar penerbitan persetujuan ekspor dan persetujuan impor
2.Acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional
3.Acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional.
4.Acuan penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dari kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian Pembina sektor komoditas.
Perpres tentang neraca komoditas tersebut telah ditetapkan dan diundangkan pada 21 Mei 2024. Sedangkan tanggal berlaku pada 20 Juni 2024.
Mengenai neraca komoditas, seperti tertuang dalam dalam Perpres Nomor 61 Tahun 2024 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan, neraca komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional.
Tujuan Neraca Komoditas
Pada pasal 2 merinci mengenai tujuan neraca komoditas antara lain:
1.Neraca komoditas bertujuan untuk:
a.menyediakan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar penyusunan kebijakan ekspor dan impor
b. memberikan kemudahan dan kepastian berusaha untuk meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja.
c.menjamin ketersediaan barang konsumsi bagi penduduk dan bahan baku dan atau bahan penolong untuk keperluan industri
d.mendorong penyerapan komoditas yang memperhatikan kepentingan petani, nelayan kecil, pembudidaya ikan kecil, petambak garam kecil, dan pelaku usaha mikro dan kecil penghasil komoditas lainnya
e.mendukung penyederhanaan dan transparansi perizinan di bidang ekspor dan di bidang impor
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Memuat Informasi dan Kebutuhan
![Neraca Perdagangan RI Alami Surplus](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aSnplZZ0e2o3nhgMVJcv2kqoaow=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617285/original/012275200_1635503742-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-3.jpg)
Adapun pada pasal 4 ayat 1 disebutkan kalau neraca komoditas paling sedikit memuat informasi kebutuhan dan pasokan.
(1)Neraca komoditas paling sedikit memuat data dan informasi yang lengkap, detail dan akurat mengenai:
a.kebutuhan, dan
b.pasokan
(2) Data dan informasi kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri
b.kebutuhan barang konsumsi, dan
c.kebutuhan komoditas selain yang digunakan sebagai bahan baku dan/atau bahan penolong untuk keperluan industri.
(3)Data dan informasi pasokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.persediaan/stok komoditas
b.hasil produksi komoditas termasuk hasil produk samping dan hasil daur ulang, dan/atau
c.rencana ekspor
Pasal 5 berbunyi:
(1)Neraca komoditas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 disediakan dalam SINAS NK (Sistem Nasional Neraca Komoditas).
(2)SINAS NK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan INSW dan penyelenggaraan SINSW
Pasal 6 berbunyi:
(1)Penyusunan neraca komoditas meliputi:
a.penyusunan dan penetapan rencana kebutuhan
b.penyusunan dan penetapan rencana pasokan
c.penetapan neraca komoditas
(2) penerbitan perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dan di bidang impor dilaksanakan berdasarkan neraca komoditas
Advertisement
19 Kelompok Tambahan Siap Masuk Neraca Komoditas, Ada Komputer Tablet hingga AC
![Neraca Perdagangan RI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/FN5My8n2EVDZrJcHu72eIh1jBtU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617291/original/050544800_1635503924-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-7.jpg)
Sebelumnya, Pemerintah akan menambahkan 19 kelompok komoditas untuk kendalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SiNas NK). Itu bakal melengkapi 5 komoditas lain yang sudah masuk dalam SiNas NK tahap I di 2021, yakni beras, gula, daging lembu, garam, dan ikan, sehingga total ada 24 komoditas.
"Total ada 19 komoditas tambahan yang akan ditetapkan secara otomatis (di Neraca Komoditas)," ujar Asisten Deputi Fasilitasi Perdagangan Kemenko Perekonomian, Tatang Yuliono dalam sesi webinar, Senin (28/11/2022).
Adapun 19 komoditas tambahan tersebut, antara lain besi dan baja (baja paduan produk turunan), ban, bahan baku plastik, bahan baku minol, telepon selular (komputer genggam dan komputer tablet), elektronik (AC), mesin multifungsi berwarna (mesin fotokopi berwarna, dan printer berwarna).
Selanjutnya, jagung, bahan baku pelumas, sakarin dan siklamat, semen clinker dan semen, alas kaki, bahan baku masker dan masker, tekstil dan produk tekstil (TPT), TPT batik dan motif batik, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, bahan bakar lain, bahan bakar minyak (BBM), dan gas bumi.
Tatang menjelaskan, pelaku usaha sebelumnya telah melakukan pengisian SiNas NK atas Rencana Kebutuhan (RK) sampai dengan September 2022. Lalu pada Oktober 2022, kementerian pembina komoditas melakukan verifikasi RK dan memasukan rencana pasokan ke dalam SiNas NK.
Persetujuan Impor
![Neraca Perdagangan RI](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/ImuUIZlDzewaCp3Mg1T5x-HohQs=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3617293/original/049870600_1635503926-20211029-Neraca-perdagangan-RI-alamai-surplus-ANGGA-9.jpg)
Sebanyak 24 komoditas yang masuk dalam NK nantinya mendapat penerbitan Persetujuan Impor (PI) dan Persetujuan Ekspor (PE) untuk 2023 mendatang, dimana penetapan NK dilakukan pada pekan awal Desember 2022 oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Penetapan akhir di minggu pertama Desember, artinya 7 hari Desember. Akan ditetapkan Rakor Menteri," terang Tatang.
Menurut dia, Neraca Komoditas ini jadi solusi bagi proses penerbitan perizinan ekspor dan impor, di mana selama ini pihak kementerian/lembaga kerap kesulitan dan berselisih soal data.
Sebenarnya, total ada 56 kelompok komoditas dari seluruh komoditas yang wajib mendapat PI dan PE, namun baru 24 yang punya persetujuan.
Sementara 32 kelompok komoditas lainnya, berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi Neraca Komoditas, dinyatakan masih belum siap.
"Itu harus terpenuhi semua, baru bisa nanti ditetapkan di Neraca Komoditas. Karena atensi kita selalu bicara tentang pasokan, apakah Indonesia memiliki pasokan atau tidak. Itu tentu kementerian/lembaga terkait wajib meng-input rencana pasokan sesuai data yang valid dan terverifikasi," tegas Tatang.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Sebelum ke Tangan Jokowi, Perpres Cadangan Penyangga Energi Tunggu Paraf Menteri Ini
Fungsi Neraca Komoditas
Tujuan Neraca Komoditas
Memuat Informasi dan Kebutuhan
Pasal 5 berbunyi:
Pasal 6 berbunyi:
19 Kelompok Tambahan Siap Masuk Neraca Komoditas, Ada Komputer Tablet hingga AC
Persetujuan Impor
Jokowi
ekspor
Perpres
Perpres Nomor 61 Tahun 2024
Neraca Komoditas
Peraturan Presiden
produksi komoditas
Barang Konsumsi
Copa America 2024
Kesedihan Selimuti Fan Zone Copacabana Brasil
Mengejutkan, Uruguay Depak Brasil dari Copa America 2024
Hasil Copa America 2024 Uruguay vs Brasil: Selecao Kalah Dramatis Lewat Adu Penalti, La Celeste Tantang Kolombia di Semifinal
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Kolombia vs Panama: Gulung Los Canaleros 5-0, Luis Diaz Cs Kunci Tiket Semifinal
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Uruguay vs Brasil, Segera Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Maju Pilkada 2024, Eman Suherman Berkomitmen Tulus Bantu Warga Majalengka
KPU Diminta Perkuat Iman Usai Tercoreng kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Lumayan! Ini Besaran Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Simak Cara Daftarnya
Bawaslu Sulut Pastikan Pengungsi Gunung Ruang Punya Hak Pilih dalam Pilkada 2024
Nadiem Makarim Masuk Daftar Usulan Cagub DKI dari PSI Jakut
Hasil Mukerwil DPW PPP Sulsel: Dukung Kepemimpinan Mardiono hingga Sepakat Sukseskan Pilkada 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Platform Digital jadi Destinasi Favorit Pencari Kerja, Bantu Tekan Pengangguran
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
Populer
SKK Migas Genjot Produksi Minyak di Riau, Simak Strateginya
7 Produk Impor Kena Tambahan Bea Masuk, Pengusaha Ingin Ngobrol dengan Pemerintah
Wamenkeu Minta Geo Dipa Terus Cari Sumber Energi Panas Bumi Baru
Wijaya Karya Catatkan Kontrak Baru Rp 8,86 Triliun
Biaya Kuliah Makin Mahal, Hal Ini Bisa jadi Solusi
Pertamina International Shipping Siap Bangun dan Tambah 2 Kapal VLGC
Kurangi Pupuk Kimia, Geo Dipa Inovasi Pupuk Mineral Panas Bumi buat Petani Dieng
Realisasi Anggaran Bantuan TJSL Asuransi Jasindo Capai Lebih Rp 1 Miliar hingga Kuartal II-2024
Waspada Calo, Beli Tiket Penyeberangan Wajib via Aplikasi Ferizy
Rating Sustainalytics BRI Terus Membaik Imbas Pengelolaan Risiko ESG Kuat
Euro 2024
Hadiah Piala Eropa atau Euro 2024 Bikin Ngiler, Cek di Sini Besarannya
Akanji Gagal Penalti di Laga Inggris Vs Swiss, Punya Nilai Pasar Rp 782 Miliar
Cristiano Ronaldo Buka Suara usai Gagal Antar Portugal ke Semifinal Euro 2024, Apa Katanya?
Tampil Kompak, Ini 7 Potret Andrea Dian dan Ganindra Bimo Nonton Euro 2024 di Jerman
Top 3: Zodiak yang Paling Suka Traveling
Top 3 Berita Bola: Prancis Rebut Tiket Semifinal Euro 2024 usai Menang Dramatis atas Portugal Lewat Adu Penalti
Berita Terkini
Hasil PLN Mobile Proliga 2024: Sikat PBS, LavAni Juara Putaran Pertama Final Four
Potret Han So Hee Kembali Potong Rambut Pendek Setelah 3 Tahun Panjang, Dipuji Makin Cantik
PBSI Masih Tunggu Keputusan Keluarga soal Jenazah Zhang Zhi Jie
Antisipasi Bencana, Sekda Sebut Jabar Perlu Manajemen Penanggulangan Super Team
Satu Korban Longsor di Blitar Akhirnya Ditemukan Setelah 8 Hari Pencarian
Jadwal, Hasil, dan Klasemen Final Four PLN Mobile Proliga 2024: Siapa Rebut Gelar Juara?
Buka Layanan Paspor 'After Hour', Imigrasi Tanjungpandan Raih Penghargaan di Belitung Expo 2024
Dihadiri 2.022 Orang, Pagelaran Reuni Akbar Jemaah Umrah di TMII Pecahkan Rekor MURI
Tambang Emas Suwawa Longsor, Puluhan Orang Dilaporkan Tertimbun
Jokowi Khawatir Dampak Perubahan Iklim, PAN Komitmen Percepat Transisi Energi
Astronot NASA Keluar dari Simulasi Misi Mars Setelah Bertahan 378 Hari
Ustad di Makassar Disekap dan Dianiaya, Polisi Tangkap 5 Terduga Pelaku
Beda dengan Pemerintah, PBNU Tetapkan 1 Muharram Jatuh Senin Besok 8 Juli 2024
Festival Bulan Juni 2024 Sukses Digelar di Palembang
Marc Marquez dan Alex Marquez Naik Podium MotoGP Jerman 2024, Sejarah Tercipta di Sachsenring