, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka data jumlah pertimbangan teknis (Pertek) yang sudah diterbitkan. Berdasarkan data itu, disebut tidak ada kendala dalam penerbitan pertek.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menjelaskan, penerbitan pertek di pihaknya tidak mengalami kendala. Dalam hal ini, dia membantah tudingan Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menyebut pertek menyebabkan penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca Juga
"Kami sampaikan bahwa Kemenperin tidak terkait langsung dengan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan tersebut," ujar Febri dalan konferensi pers di kantor Kemenperin, Jakarta, Senin (20/5/2024).
Advertisement
Dia mengklaim penerbitan pertek sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) berjalan tanpa hambatan. Bahkan, tercatat ada ribuan pertek yang sudah diterbitkan hingga 17 Mei 2024, tepat dimana Permendag 8/2024 dirilis pemerintah.
Hingga 17 Mei 2024, Kementerian Perindustrian menerima 3.338 permohonan penerbitan pertimbangan teknis (Pertek) untuk 10 komoditas. Dari seluruh permohonan tersebut, telah diterbitkan 1.755 Pertek, 11 permohonan yang ditolak, dan 1.098 permohonan atau 69,85 persen yang dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi persyaratannya.
Febri mencatat, kendala malah ditemukan pada penerbitan persetujuan impor (PI) di Kemendag. Dia mencontohkan, hanya ada sebagian pertek dari Kemenperin yang ditindaklanjuti dengan penerbitan PI Kemendag.
"Berdasarkan Rapat Koordinasi yang dilakukan pada hari Kamis, 16 Mei 2024, diperoleh data yang menunjukkan perbedaan jumlah Pertek dan Persetujuan Impor (PI) yang diterbitkan Kementerian Perdagangan," kata dia.
Dia menaksir, selisih dari penerbitan pertek dan PI tersebut berpotensi menghambat hingga 24.000 kontainer masuk ke pelabuhan. Ini berlaku untui komoditas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.
"Sebagai contoh, dari total 1.086 Pertek yang diterbitkan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya, PI yang diterbitkan sejumlah 821 PI. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 jumlah kontainer," terangnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Permendag 8/2024 Hapus Pertek Buat 3 Komoditas
Mengacu pada Permendag 8 Tahun 2024 sebagai revisi Permendag 36/2023, ada 3 komoditas yang direlaksasi dengan menghapus syarat pemyertaan pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian. Tiga komoditas itu diantaranya elektronik, alas kaki, serta pakaian jadi dan aksesori.
Sebelumnya, kategori barang ini baru boleh di impor setelah mengantongi pertimbangan teknis dari Kemenperin. Selanjutnya, diproses persetujuan impor dari Kemendag.
Febri menjelaskan, sebagai syarat impor untuk beberapa jenis komoditas dalam kategori larangan dan pembatasan (lartas) memerlukan pertek dari Kemenperin. Selanjutnya, diproses persetujuan impor oleh Kemendag.
"Dengan demikian, barang-barang impor yang masuk dalam kategori lartas dimaksud mestinya tidak bisa masuk ke daerah pabean sebelum memiliki dokumen perizinan impor, seperti penumpukan yang terjadi saat ini," jelasnya.
Memurutnya, proses penerbitan pertimbangan teknis di Kementerian Perindustrian dilakukan secara elektronik melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang prosesnya diatur di dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Sebagai tindak lanjut dari Permendag No. 36 Tahun 2023, Kementerian Perindustrian telah menetapkan seluruh peraturan mengenai tata cara penerbitan pertimbangan teknis terhadap barang-barang yang masuk dalam kategori lartas.
"Proses penerbitan pertimbangan teknis ditetapkan paling lama dalam waktu lima hari kerja setelah permohonan dan dokumen persyaratannya diterima dengan lengkap dan benar," paparnya.
Advertisement
Kemendag Sebut Pertek Sebabkan Kontainer Menumpuk
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso menilai penumpukan kontainer di pelabuhan akibat terkendala pertimbangan teknis.
"Sebagaimana kita ketahui, terdapat penumpukan kontener di pelabuhan yang disebabkan oleh antara lain kendala perizinan pertek atau pertimbangan teknis untuk komoditas tertentu," ucap Budi di Kantor Kemendag, Minggu (19/5/2024).
Dia menjelaskan, pertimbangan teknis atau pertek adalah salah satu persyaratan impor untuk salah satu komoditas tertentu diusulkan oleh kementerian perindustrian untuk masuk dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.
"Untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka sesuai arahan bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan atau relaksasi dalam pengaturan impor dalam Permendag nomor 8 tahun 2024. Dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan kontener yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan," bebernya.
Terkini Lainnya
Kemenperin Bakal Kasih Industri Pengolahan Rumput Laut Mesin Baru
Industri Tekstil Tak Boleh Dikorbankan Demi Kembangkan Industri Microchip
Kemenperin Gelar Startup4Industry, Pertemukan Tech Startup dengan pengusaha
Permendag 8/2024 Hapus Pertek Buat 3 Komoditas
Kemendag Sebut Pertek Sebabkan Kontainer Menumpuk
kemenperin
Kementerian Perdagangan
Kementerian Perindustrian
Kemendag
pertimbangan teknis
kontainer
Baja
besi
Rekomendasi
Industri Tekstil Tak Boleh Dikorbankan Demi Kembangkan Industri Microchip
Kemenperin Gelar Startup4Industry, Pertemukan Tech Startup dengan pengusaha
Wuling Didesak untuk Bisa Tambah Investasi Kendaraan Listrik di Indonesia
Menperin: Wuling Jadikan Indonesia Satu-satunya Fasilitas Pabrikasi EV di Luar China
Melawat ke China, Kemenperin Dorong Indonesia Jadi Basis Ekspor EV Setir Kanan
Kemenperin Gandeng JICA Genjot Pengembangan Industri Kendaraan Listrik di Indonesia
Cara Kemenperin Kendalikan Impor Produk dari Semen
Kemenperin: Produksi Semen dari Industri Lokal Cuma Terserap 60%
Kemenperin Curiga Banjir Pakaian Impor di Indonesia, Data BPS Penyebabnya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Gol Lautaro Martinez Pastikan Argentina Lolos ke Perempat Final
Hasil Copa America 2024: Gol Martinez Pastikan Kemenangan Argentina atas Chile
Erik ten Hag Membuat Permintaan Khusus pada Manchester United Buat Rekrut Pemain Ini
Hasil Copa America 2024: Kanada Unggul Tipis Atas Peru
Link Live Streaming Copa America 2024 Chile vs Argentina, Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Top 3 Berita Bola: Timnas Indonesia U-16 Sikat Filipina, Manchester United Gaet Pemain Denmark Lagi
Kalahkan Filipina, Coach Nova: Timnas Indonesia U-16 Kurang Kreatif, Untung Punya Keunggulan Fisik
Daftar Negara Tersukses Sepanjang Sejarah Piala AFF U-16, Indonesia Peringkat Berapa?
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Kerja Keras, Garuda Nusantara Amankan 3 Poin
Hasil Piala AFF U-16 2024 Filipina vs Indonesia: Garuda Nusantara Belum Cetak Gol
Judi Online
1.000 Anggota DPR-DPRD Ikut Judi Online, Berapa Lama Ancaman Pidananya?
Bos PPATK Punya Data Lengkap Pejabat yang Main Judi Online, Siap Buka-bukaan
Duh, Ternyata Ada Karyawan Kominfo yang Ikut Judi Online
Cegah Judi Online, Wali Kota Tangsel Sidak Ponsel Milik Pegawai
PPATK: 1.000 Lebih Anggota DPR dan DPRD Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Capai Rp25 Miliar
Hoaks Promosi Website Judi Catut Nama Tokoh Terkenal, Simak Daftarnya
Haji 2024
Bacaan Doa Menyambut Kepulangan Jemaah Haji 2024 yang Diajarkan Nabi
Data Terkini Jemaah Haji Indonesia 2024 Meninggal di Tanah Suci
Puluhan Ribu Jemaah Haji Pulang ke Indonesia Lewat Bandara Soetta hingga 21 Juli 2024
Jemaah Haji Indonesia Tersasar sampai Tidak Makan 2 Hari, Dibantu Muthawif Malaysia Kembali ke Hotel
Mengapa Ada Larangan Keluar Rumah Sepulang Haji? Ini Penjelasannya
Benarkah Bid’ah jika Berkunjung ke Orang yang Pulang Haji? Buya Yahya Ungkap Fadhilahnya
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Meriahkan Jakarta Fair 2024, Bank DKI Buka Lowongan Kerja hingga Banjir Promo
Populer
Kurangi Angka Kecelakaan, Hutama Karya Edukasi Keselamatan Berkendara di Jalan Tol
Budidaya Rumput Laut Makin Menggiurkan, Potensi Pasar Ditaksir Capai Rp 193 Triliun
Goes Green, Pos Indonesia Pasang Wall Charging Mobil Listrik di Kantor Pusat
Jabat Dirut Kimia Farma, Djagad Prakasa Dwialam Targetkan Keuangan Positif
Harga Emas Tumbang Dihantam Penguatan Dolar AS
Nasabah Kresna Life Terancam Rugi, Apa Masalahnya?
InJourney Balikkan Keadaan dari Rugi Jadi Untung, Ini Rahasianya
OJK Luncurkan Aplikasi SPRINT, Mudahkan BPR dan BPRS Ajukan Izin
Argentina Resesi Teknis, Inflasi Tembus Tiga Digit
Prabowo Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bagaimana Caranya?
Euro 2024
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
Didier Deschamps: Meski Cetak Gol, Mbappé Menganggap Topeng 'Rumit'
Ronald Koeman Murka Belanda Dikalahkan Austria di Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Republik Ceko vs Turki: Mencari Pendamping Portugal
Prediksi Euro 2024 Ukraina vs Belgia: Laga Hidup Mati Kevin De Bruyne dan Kolega
Jelang Ukraina Vs Belgia: Kemenangan Jadi Harga Mati bagi The Red Devils
Berita Terkini
Logo HUT RI yang ke-79 Resmi Dirilis, Simak Makna, Tema, hingga Link Download
Cegah Perburuan Liar, Badak di Afrika Selatan Disuntik Radioisotop
BYD Seal Mulai Jajaki Jepang, Tantang Tesla Model 3
37 Hari Hilang, Jasad Wanita Ditemukan Mengambang di Sungai Buaya Deli Serdang
Memberdayakan Perempuan Taratak dengan Anyaman Mansiang
Jaksa Tuntut Hukuman Mati Tiga Terdakwa Pembunuhan di Jember, Begini Kronologi Kasusnya
ICC Rilis Surat Penangkapan Menhan dan Jenderal Rusia Terkait Kejahatan Perang dan Kemanusiaan
Gareth Southgate Balas Seruan untuk Mainkan Cole Palmer dan Kobbie Mainoo di Euro 2024
WhatsApp Bakal Setop Beroperasi di 35 HP Mulai Tahun 2024
Dibangun Sejak September 2022, Jadestone Energy Masuk Tahap Akhir Komersialisasi Gas Bumi
5 Rekomendasi Sekolah Animasi di Indonesia, Ada yang Gratis
Bolehkah Makan Daging Kurban Sendiri Menurut Imam 4 Mazhab dan Dalilnya
Kominfo Sebut Layanan Publik Berangsur Pulih imbas serangan Siber ke PDNS 2