uefau17.com

Siap-siap, Menhub Perketat Aturan Kepemilikan Bus - Bisnis

, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memperketat pengawasan terhadap kepemilikan bus guna mencegah kecelakaan berulang. Ini termasuk data kepemilikan hingga pengecekan rutin.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku telah mengantongi sejumlah langkah untuk mencegah kecelakaan bus terjadi kembali. Apalagi berkaca pada kasus kecelakaan maut bus Putera Fajar di Subang, Jawa Barat.

Dia menegaskan, perlu adanya kolaborasi dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah, Balai Pengelola Transportasi Darat di daerah, dan juga setiap Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota. 

"Setiap data Perusahaan Otobus (PO) di Pemerintah Pusat dikolaborasikan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan pengecekan kondisi di lapangan agar tidak terjadi ketidaksesuaian. Persyaratan teknis kendaraan sudah menjadi keharusan untuk dipenuhi semua PO bus," ujar Menhub Budi Karya dalam keterangannya, Selasa (14/5/2024).

Dia menuturkan setiap armada bus harus rutin dilakukan rampcheck dan harapannya sopir yang mengemudikan kendaraannya memiliki reputasi yang baik. Ke depan, pihaknya meminta kepolisian agar melakukan penegakkan hukum kepada PO bus yang memiliki pool atau tempat berkumpul sendiri-sendiri.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno juga menyoroti terkait jual-beli bus. Dia ingin ada data yang jelas atas kepemilikan armada tersebut.

"Jika dilihat dari status Bus Trans Putera Fajar, bus tersebut sudah 5 kali terjadi perpindahan kepemilikan hingga adanya modifikasi pada body bus. Ke depan, kami akan merancang aturan tentang jual beli armada bus agar terdata dan terkontrol sehingga alurnya akan jelas," kata Hendro.

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pengawasan Armada

Kemudian, pihaknya meminta agar Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota untuk membenahi basis data kendaraan-kendaraan bus yang beroperasi di daerahnya. Tujuannya agar dapat lebih mengawasi armada mana yang Uji KIR nya masih aktif dan sudah mati. 

"Petugas uji KIR diharapkan bisa mengingatkan pemilik bus yang tidak melakukan perpanjangan uji KIR," ucapnya.

Di samping itu, Ia juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan _law enforcement_ bagi bus yang tidak sesuai persyaratan teknis laik jalan, tidak hanya kepada sopir melainkan juga pengusaha atau pemilik kendaraan agar menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk mengedepankan aspek keselamatan dan keamanan.

"Seperti halnya saat momen libur panjang, perlu dilakukan pengecekan bus-bus pariwisata di lokasi-lokasi wisata bekerja sama dengan seluruh stakeholders termasuk dengan perpanjangan tangan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di daerah. Apabila ada bus yang ilegal bisa langsung dilaporkan kepada yang berwenang," kata dia.

3 dari 3 halaman

Diumumkan Sebentar Lagi

Dalam waktu dekat, Ditjen Perhubungan Darat akan mengumumkan PO bus yang berizin dan laik jalan secara berkala.

Namun, Hendro berharap masyarakat atau pengguna jasa ikut berperan serta dalam mengecek kelaikan jalan setiap armada bus yang akan digunakan melalui aplikasi Mitra Darat atau spionam.dephub.go.id. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat