uefau17.com

Buntut Kekerasan STIP Jakarta, Kemenhub Evaluasi Seluruh Sekolah Kedinasan - Bisnis

, Jakarta - Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati buka suara terkait adanya tindak kekerasan di Sekolah Tinggi Pelayaran, atau STIP Jakarta di bawah Kementerian Perhubungan.

Adapun Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kementerian Perhubungan langsung melakukan evaluasi terhadap pola pengasuhan untuk pembenahan ke depan.

"Meskipun tindak kekerasan ini sama sekali tidak ditolerir dan tidak diperbolehkan di lingkungan sekolah, namun demikian pembenahan ini tetap perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang," tegas Adita dikutip dari siaran video, Senin (6/5/2024).

Tim investigasi internal pun dibentuk untuk melakukan evaluasi terhadap kasus kekerasan di STIP Jakarta. Tak hanya di lingkungan kampus, evaluasi pola pengasuhan ini juga akan diterapkan di sekolah kedinasan lain di bawah Kementerian Perhubungan.

"Hasil evaluasi dari unsur-unsur kampus STIP ini nantinya akan diterapkan juga pada sekolah lain di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. Sekali lagi, hal ini untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa yang akan datang," ia menambahkan.

Untuk proses hukum yang berjalan di STIP Jakarta, imbuh Adita, Kemenhub mendukung sepenuhnya dan akan bekerjasama dengan Polres Jakarta Utara. Seluruh unsur di dalam STIP Jakarta pun didesak kooperatif dan bekerjasama mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan.

"Sementara itu, untuk dapat mendukung proses hukum tetap berjalan sekolah tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran, telah diambil langkah-langkah dengan menerapkan sistem pembelajaran hybrid per tingkat semester, dan setiap minggunya dilaksanakan secara bergantian," tutur dia. 

Selain itu, untuk menjamin tidak ada lagi potensi tindak kekerasan di kemudian hari, sekolah juga telah melakukan penambahan CCTV pada blank spot di tiap sudut kampus, meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan, serta melibatkan secara aktif stakeholders yang berkaitan erat dengan proses pembentukan karakter, termasuk ikatan alumni dan pelaut.

"Sanksi tegas juga akan diberlakukan, yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan jika ditemukan adanya taruna yang melakukan tindakan kekerasan," pungkas Adita. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Polisi Belum Terima Laporan Lain Terkait Kasus Penganiayaan di STIP

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu orang tersangka penganiayaan, atas tewasnya mahasiswa tingkat satu Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika (19). Pelaku diketahui atas nama Tegar Rafi Sanjaya alias TRS (21) yang merupakan senior dari korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan belum menerima lagi laporan kejadian serupa.

"Oh enggak ada (laporan kekerasan serupa). Sejauh ini, sampai detik ini baru hanya korban saja," kata Hady, Minggu (5/5/2024).

Meski begitu, hingga kini polisi masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Apakah pelaku pernah melakukan hal serupa juga atau tidak terhadap mahasiswa lainnya.

"Itu masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, karena tidak melapor, kita tidak tahu, kan gitu. Karena deliknya aduan. Apakah yang bersangkutan atau kawan-kawan yang lain juga pernah dipukul, ya silahkan melapor. Kami terima. Tapi kalau sampai detik ini tidak ada," ujarnya.

3 dari 3 halaman

Polisi Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan senior tingkat dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) menjadi tersangka penganiayaan dan pembunuhan junior tingkat satu Putu Satria Ananta Rustika (19).

Tersangka diketahui bernama Tegar Rafi Sanjaya (TRS) senior yang melakukan penganiayaan terhadap Putu.

"Kami melakukan olah TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku yang sekarang sudah jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Polres Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

Penetapan tersangka itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara. Kemudian berdasarkan keterangan sebanyak 36 orang saksi yang mengerucut pada pelaku.

"Singkatnya bahwa dari 36 orang yang kami lakukan pemeriksaan, mengerucutkan pada peristiwa pidana, maka kami menyimpulkan tersangka tunggal di dalam peristiwa ini yaitu saudara TRS," jelas Gidion.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 338 Jo subsider 351 ayat 3 ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat