, Jakarta - Ramai di media sosial mengenai Pajak Penghasilan (PPh) 21. Sejumlah warganet mengeluhkan potongan PPh 21 yang besar untuk periode diterimanya tunjangan hari raya (THR).
Dikutip dari platform X dahulu bernama Twitter, keyword PPh 21 menjadi trending topik dengan 3.383 cuitan hingga Kamis pagi, 28 Maret 2024. Sejumlah warganet ada menanyakan mengenai perhitungan PPh 21 untuk THR.
"Work!cw gaji. Guys perhitungan PPh 21 untuk THR itu berapa bersen?gaji pokokku UMR Jakarta tapi potongannya sebesar ini?,” tulis pemilik akun @worksxxxx yang dikutip Kamis pekan ini.
Advertisement
“Jangan Kaget Lihat Potongan Gaji dan THR!!!Pemerintah melakukan penyesuaian terhadap tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 (PPh 21) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, di mana menggunakan tarif baru yaitu tarif efektif rata-rata (TER),” tulis pemilik akun txtxxx
“Kenaikan gaji sekecil itu berkelahi dengan PPh 21,” tulis pemilik akun @olindrxxxx
“Gajian sih gajian, liat PPh 21 mau ngamuk rasanya,” tulis pemilik akun @Dikxxxx
Adapun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan menerapkan tarif efektif rata-rata (TER) untuk menghitung PPh pasal 21 pada bulan diterimanya THR.
dalam keterangan tertulis,Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menegaskan, penerapan metode penghitungan PPh pasal 21 menggunakan TER tersebut tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
“Hal ini karena tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh pasal 21 masa pajak Januari hinggaNovember. Nantinya pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan memperhitungkan kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari hingga November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama,” ujar Dwi.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Metode Penghitungan
![Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti, dalam media briefing Update Kebijakan Perpajakan Terkini, di Kantor DJP, Senin (8/1/2024). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/2PHecjjDWC1SEuCQDIZgGUevCxo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709260/original/057806200_1704704495-IMG-20240108-WA0008.jpg)
Ia mencontohkan, sebagai gambaran untuk kasus wajib pajak menerima THR, dengan metode penghitungan PPh pasal 21 sebelum TER maka pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR.
"Sedangkan dengan penerapan TER, maka pemberi kerja tinggal menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan dikali tarif sesuai tabel TER. Jumlah PPh pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi.
Advertisement
DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21
![Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: /Maulandy R)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/XYeEqycCTwkRDAVXV9FtLotp1BA=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756490/original/069915500_1709119197-20240228_163301.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan, penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 memakai skema tarif efektif rata-rata (TER) tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Adapun tarif TER itu berlaku untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari-November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun memakai tarif umum PPh Pasal 17 dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari-November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama. Demikian seperti dikutip dari Antara, Rabu (27/3/2024).
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menuturkan, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan yang kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER.
“Jumlah PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan diterimanya THR memang akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya karena jumlah penghasilan yang diterima lebih besar, sebab terdiri dari komponen gaji dan THR,” kata Dwi.
Perubahan Skema Penghitungan
![Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Rabu (28/2/2024). (Foto: /Maulandy R)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/tL4nSi-umSITtLX5NyRk_NIhBQ4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4756492/original/012341800_1709119244-20240228_163301.jpg)
Perubahan skema penghitungan PPh 21 dengan TER diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023.
Bila metode penghitungan sebelumnya pemberi kerja akan melakukan dua kali penghitungan dengan tarif Pasal 17 yaitu PPh 21 untuk gaji dan PPh 21 untuk THR, pada pengaturan baru pemberi kerja cukup menghitung penghasilan bruto sebulan dikali TER bulanan.
Komponen penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan teratur (termasuk uang lembur); bonus, THR, jasa produksi dan penghasilan lain yang sifatnya tidak teratur; imbalan dari kegiatan yang digelar oleh pemberi kerja; pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan yang dibayarkan pemberi kerja; serta pembayaran premi asuransi yang dibayarkan pemberi kerja.
Sebagai contoh, seorang pegawai tetap belum menikah dan tidak ada tanggungan (TK/0) menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja senilai Rp6,5 juta pada masa pajak Februari, penghitungan PPh 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A sebesar 1 persen.
Advertisement
Tarif TER
![Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/TR0jJ3FBy4-faO-4_IjftZtp8Ys=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4524211/original/063738700_1691037823-Screenshot_20230803_102511_YouTube.jpg)
Sementara pada masa pajak Maret, pegawai tersebut menerima penghasilan bruto dari pemberi kerja sebesar Rp13 juta karena dijumlah dengan THR.
Dengan demikian, tarif efektif bulanan PPh 21 yang digunakan adalah kategori A sebesar 5 persen. Dwi menekankan penerapan metode penghitungan PPh Pasal 21 menggunakan TER tidak menambah beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Tarif TER diterapkan untuk mempermudah penghitungan PPh Pasal 21 masa pajak Januari hingga November. Pada masa pajak Desember, pemberi kerja akan menghitung kembali jumlah pajak yang terutang dalam setahun menggunakan tarif umum PPh Pasal 17, dan dikurangi jumlah pajak yang sudah dibayarkan pada masa Januari sampai November sehingga beban pajak yang ditanggung wajib pajak akan tetap sama.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Tarif PPh 21 Terbaru, Menghitung Pajak Berdasarkan Kategori Pribadi
Metode Penghitungan
DJP Sebut Tarif TER Diterapkan untuk Permudah Penghitungan PPh 21
Perubahan Skema Penghitungan
Tarif TER
ditjen pajak
THR
Pajak
PPh 21
DJP
Pajak THR
Tarif TER
Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Hasil Copa America 2024: Vinicius Junior Brace, Brasil Gilas Paraguay dan Jaga Asa ke Perempat Final
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024: Lumat Kosta Rika, Kolombia Makin Dekat dengan Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Paraguay vs Brasil, Sebentar Lagi Tanding di Vidio
Hasil Copa America 2024: Hajar Kosta Rika 3-0, Kolombia Selangkah Lagi ke Perempat Final
Timnas Indonesia U-16
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Kamis 27 Juni Pukul 19.30 WIB: Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Bagaimana Hukum Bayar Uang Sekolah dari Judi Online, Bolehkah?
1.000 Anggota DPR dan DPRD Terseret Judi Online, Pemerintah Harus Apa?
Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro: Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Judi Online Cari Mangsa, Literasi Digital Senjata Penangkalnya
Infografis PPATK Kuak 1.000 Orang di DPR dan DPRD Main Judi Online
Pilkada 2024
Punya Letak Strategis, Cabup Nina Agustina Yakin Indramayu Jadi Kawasan Industri Berkembang
Buka Mukerwil DPW PPP Kepri, Mardiono Sebut Akan Siapkan Calon Terbaik di Pilkada 2024
Aliansi Relawan Gibran Minta Presiden Terpilih Akomodir Anak Muda Masuk Kabinet Pemerintahan
Survei Pilkada Tana Tidung: Said Agil Unggul Tipis dari Petahana
Pengamat Nilai Program Pro Rakyat Sekda Majalengka Eman Suherman Bisa Raih Dukungan di Pilkada 2024
Jelang Pilkada Indramayu, Kelompok Petani Milenial Akui Kinerja Nina Agustina
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Unilever Buka Program Magang untuk Fresh Graduate, Yuk Coba
InJourney Buka Lowongan Kerja, Peluang Dapat Gaji Rp 15 Juta Sebulan
Populer
Judi Online Bikin Perekonomian Tak Produktif
BRI Blokir Ribuan Rekening yang Terindikasi Menampung Uang Judi Online
OJK Sudah Tutup 5.000 Pinjol Ilegal
Livin' by Mandiri akan Punya Program Baru pada Awal Kuartal III 2024, Apa Itu?
Pemadanan NIK-NPWP, DJP Beri Waktu ke Pihak Lain hingga Akhir 2024
OJK Ungkap Perubahan Iklim Jadi Ancaman Terbesar Stabilitas Keuangan
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
BASF dan Eramet Batal Investasi Smelter Nikel, Bahlil: Cuma Pending Kok
REI Harap Pemerintah Tambah Kuota Rumah Subsidi FLPP Hingga 250.000 di Tahun Ini
Laju Deforestasi Indonesia Terendah Sepanjang Sejarah, Ini Bukti
Euro 2024
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Babak 16 Besar Euro 2024: Swiss Tak Gentar Hadapi Juara Bertahan
Prediksi Euro 2024 Jerman vs Denmark: Tim Panser Ogah Menanggung Malu
Prediksi Euro 2024 Swiss vs Italia: Tidak Mudah Singkirkan Juara Bertahan
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
VIDEO: Gaun Pengiring Pengantin Kerajaan dari Pernikahan Ratu Elizabeth II mulai Dilelang
PAN Resmi Usung Waktum NasDem Ahmad Ali di Pilgub Sulteng 2024
Raffi Ahmad Jadi Saksi Pernikahan Karyawannya dan Kasih Kado Khusus, Penampilan Nagita Slavina Bikin Salah Fokus
10 Cara Simpan Daging Kurban di Kulkas Agar Awet, Jangan Dicuci dengan Air
Astra Financial Kantongi Laba Rp 2,1 Triliun Selama Kuartal I 2024
Mewujudkan Transisi Energi Bersih, Pertamina Geothermal Energy Gandeng Elnusa hingga PGAS Solution
Potensi Pasar Perumahan di Bogor Masih Tinggi, Pengembang Ini Bangun Hunian 15,7 Ha
9 Rekomendasi Drakor Tema Persahabatan, Cocok Ditonton di Waktu Senggang
Ma'ruf Amin Apresiasi Pengelolaan Limbah Terintegrasi di Pasuruan Industrial Estate Rembang
Manchester United Ternyata Sempat Pinang Bintang Muda Barcelona
Catat, 6 Rekomendasi Kuliner Nikmat di Ciamis
Tol Solo-Yogyakarta Dibuka Juli 2024, Tapi Baru sampai Klaten
Harganas 2024, Momentum Penting untuk Menghidupkan Kembali Fungsi Keluarga
6 Potret Sarah Menzel Pamer Cincin Setelah Dilamar Azriel Hermansyah, Yuni Shara Auto Terharu