, Jakarta - Kelompok pengusaha ritel dan ekosistemnya mengaku gelisah terhadap ketidakpastian hukum yang ditimbulkan oleh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Lantaran, kebijakan tersebut dikhawatirkan membuat stok barang branded atau mewah dari luar negeri menjadi langka di pasar Tanah Air.
Baca Juga
Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah menilai, penundaan pelaksanaan peraturan tersebut menjadi strategi yang masuk akal.
Advertisement
Meskipun pihaknya mendukung regulasi tersebut, namun stok barang bermerek di dalam negeri tidak mencukupi, maka akan menganggu pengalaman belanja para konsumen.
"Untuk itu, produk-produk branded global maupun bahan baku untuk produsen memproduksi di Indonesia harus dikasih kemudahan supaya stoknya tadi (tersedia), baru kita jadi surga belanja," kata Budihardjo di Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Merek Global Indonesia (Apregindo) Handaka Santosa, menyoroti prosedur perizinan teknis (pertek) dalam konteks bisnis ritel.
Perizinan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, impor yang telah disetujui sebelum peraturan berlaku akan tetap berlaku hingga Desember 2024. Kedua, impor baru akan diatur sesuai dengan peraturan yang baru.
Keterlambatan dalam kesiapan terhadap perizinan tersebut dapat mengganggu penjualan ritel. Terutama pada periode penting seperti Lebaran, yang jadi salah satu momen transaksi belanja terbesar di industri ritel.
Oleh karenanya, Handaka usul jika masih ada kebingungan terkait verifikasi laporan laporan hasil pemeriksaan (LHP), lebih baik menunda pelaksanaannya hingga konsultasi lebih lanjut dilakukan.
"Yang rugi itu apa? bukan image-nya pemerintah loh, (tapi) income-nya pemerintah, pendapatannya itu akan keluar kalau barang-barang enggak ada (di dalam negeri). Kalau orang-orang kaya yang belanja barang-barang mahal, don't care, dia tinggal terbang ke Singapura. Dia tinggal belanja," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi
![Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengunjungi pasar Blok A Tanah Abang di Jakarta Pusat, Kamis (15/3/2024). (Foto:Sulaeman)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cCGLxXxHzWOEwrnaLWJ94fEUP6A=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4772062/original/024040700_1710396460-IMG20240314112623.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan akan melakukan evaluasi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor yang berlaku mulai Maret 2024.
Evaluasi ini buntut dari penerapan Permendag 36 yang menuai polemik dari industri maupun pelaku usaha jasa titip (jastip) yang masih bergantung terhadap produk-produk asal impor.
"Karena Permendag 36 itu banyak keluhan, bawa sepatu lah, soal beda dan segala macem. Nanti kita evaluasi," kata Mendag Zulhas kepada awak media di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).
Mendag Zulhas menyampaikan pihaknya akan berkirim surat terhadap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk mengevaluasi penerapan Permendag 36. Evaluasi tersebut salah satunya akan menyasar penerapan aturan makanan asal impor.
"Nanti kita evaluasi kita bikin surat ke Menko untuk dibahas kembali. Misalnya makanan, masa mesti ada rekomendasi kan enggak perlu," jelasnya.
Dia mengatakan, aturan terkait pembatasan barang bawaan penumpang pesawat asal luar negeri sudah lama diterapkan. Namun, dalam Permendag 36 dikhususkan pembatasan hanya dua pasang di tiap barang.
"Jadi kalau barang masuk, belanja, bayar dikenakan, kalau saudara beli tas Chanel buat di sini bea cukai dikenakan pungutan. Sekarang di atur yang beli lebih dari dua pasang, kalau dua pasang enggak apa-apa," terangnya.
Oleh karena itu, Zulhas menilai bahwa adanya aturan Permendag 36 justru sebenarnya membantu penumpag asal luar negeri. Karena adanya kelonggaran membawa maksimal dia barang impor tanpa harus melewati pengecekan bea cukai.
"Kalau dulu kalau pajak kan harus bayar. Sebenarnya Permendag ini membantu, sekarang kalau beli dua pasang enggak apa-apa," pungkas Zulkifli Hasan.
Advertisement
Minta Kelonggaran Waktu
![Hari Ini, Pergerakan Penumpang di Bandara Soetta Capai 148 Ribu Orang](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/aB4fz32B43gZIV-SHD0aDAXvcEU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4399577/original/025141800_1681798050-IMG-20230417-WA0011.jpg)
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta Pemerintah agar memberikan kelonggaran waktu (grace period) bagi pelaku usaha dalam penerapan Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, terkait tahap persiapan untuk pemberlakuan peraturan pelarangan terbatas.
Dewan Pengurus Kadin Indonesia Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Juan Permata Adoe, mengatakan Kadin Indonesia selaku induk dari seluruh asosiasi usaha di Indonesia telah menerima berbagai masukan dari asosiasi sektoral terdampak hingga usaha jastip.
Terkait kesiapan Infrastruktur dan peraturan pendukung, Kadin menghimbau agar sistem elektronik dan seluruh peraturan pelaksana terkait Permendag 36/2023 sudah siap paling tidak 3 sampai 6 bulan sebelum pelaksanaan peraturan ini dijalankan.
"Hal ini diperlukan guna mengakomodir lonjakan permohonan perizinan dan untuk memberikan waktu yang memadai kepada seluruh pihak yang terkait guna memenuhi ketentuan peraturan tersebut," kata Juan dalam keterangan Kadin.
Bea Cukai
![Mudik Natal dan Tahun Baru, Bandara Soetta Siapkan 478 Pesawat Ekstra](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/qgX-2e3T4TZ-JrpObeybyrp5TOk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3003358/original/030685300_1577073714-20191223-Bandara-Natal-2.jpg)
Di sisi lain, Bea Cukai Soekarno-Hatta melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023 dan akan mulai berlaku 90 hari sejak tanggal diundangkannya atau pada tanggal 10 Maret 2024.
Pihak Bea Cukai Soekarno-Hatta menyampaikan, berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini juga berimbas pada kegiatan impor melalui barang bawaan penumpang. Beberapa contoh komoditas yang dibatasi kegiatan impornya antara lain:
- Elektronik: jumlah maksimal 5 unit dan dengan total nilai maksimal FOB 1.500 per penumpang
- Alas kaki: jumlah maksimal 2 pasang per penumpang
- Tas: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang
- Barang Tekstil Jadi Lainnya: jumlah maksimal 5 pcs per penumpang
- Telepon Seluler, Handheld dan Komputer Tablet: jumlah maksimal 2 pcs per penumpang dalam jangka waktu 1 tahun
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Barang Impor dari China Bakal Kena Bea Masuk 200%, Apa Risikonya?
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar
Pembatasan Barang Bawaan dari Luar Negeri Diprotes Pelaku Jastip, Mendag Bakal Evaluasi
Minta Kelonggaran Waktu
Bea Cukai
impor
konsumen
luar negeri
Barang Bermerek
Permendag Nomor 3 Tahun 2024
Bisnis Ritel
barang
Rekomendasi
Indonesia Diprediksi Masih Impor Gula Tahun Ini
Sempat Babak Belur Imbas Gempuran Impor, Industri Keramik Kini Dapat Angin Segar
Menperin Setop Relaksasi Impor, Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega
Relaksasi Impor Bakal Disetop, Industri Tekstil Semringah
Kadin Tak Ingin Industri Tekstil Makin Lemah Akibat Ulah Importir Nakal
Bos Apindo Buka-bukaan Penyebab Industri Tekstil Banyak PHK
Indonesia Mulai Selidiki Impor Ubin Keramik, Ada Apa?
Lindungi Industri Lokal dari Serangan Barang Impor, Pemerintah Diminta Lakukan Ini
Pengusaha Ngeluh Barang Impor Rebut Pasar Produk Lokal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
Live Streaming
Presiden Jokowi Pimpin Upacara HUT KE-78 Bhayangkara
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Turis Asing Melancong ke Indonesia Sentuh 1,15 Juta pada Mei 2024, Wisman Ini Mendominasi
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
25,2 Juta Orang Penduduk Indonesia Masih Hidup di Bawah Garis Kemiskinan, Apa
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Harga Emas Antam Lebih Murah Rp 2.000 Hari Ini 1 Juli 2024, Tengok Daftar Lengkapnya
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
PMN Non Tunai 4 BUMN Mandek dari 2022, Sri Mulyani Lapor Lagi Komisi XI DPR RI
Pedagang Resah Soal Pelarangan Zonasi Penjualan Rokok dalam RPP Kesehatan
6 Destinasi Unik di India Ini Bisa Dikunjungi saat Liburan Musim Hujan, Jelajahi Alam
Kubu Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Ini Jawaban Polda Metro Jaya
BCA Finance dan BCA Multi Finance Bakal Merger, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba Vale Indonesia Kompak Anjlok pada Kuartal I 2024
Rencana Israel Legalkan 5 Permukiman Yahudi di Tepi Barat Picu Kecaman Internasional
Hampir Sepekan Pencarian, Tiga Nelayan Hilang di Perairan Sumenep Belum Ditemukan
10 Anime dengan Ending yang Tak Memuaskan, Bikin Penonton Penasaran
Sandiaga Tidak Yakin Jokowi Ikut Cawe-Cawe Sodorkan Kaesang di Pilkada Jakarta
Kado HUT ke-79 RI, Imigrasi Luncurkan Desain Baru Paspor Indonesia pada 17 Agustus 2024
7 Resep Bola Daging Praktis dan Enak, Anti Hancur saat Dimasak
Pasca Serangan Ransomware, Pemerintah Targetkan PDNS 2 Pulih Juli 2024
6 Rekomendasi Cafe Cantik di Sekitar Dago Bandung
Jangan Anggap Sepele, Aneurisma Otak Bisa Ditandai dengan Gejala Kelopak Mata Jatuh Sebelah