, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerjanya tepat waktu.
Dia menegaskan, batas akhir pembayaran THR itu adalah H-7 sebelum Idul Fitri 1445 H atau Lebaran 2024. Ida menyebut, hal ini tertuang dalam surat edaran yang sudah disebarkan kepada pengusaha dan jajaran pemerintah daerah. Menaker Ida menyebut, THR jadi satu kewajiban perusahaan kepada para pekerjanya.
Baca Juga
"THR keagamaan ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024).
Advertisement
Jika menghitung waktu Idul Fitri jatuh pada 10 April 2024, maka batas akhir pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja adalah pada 3 April 2024. Ida menegaskan pengusaha harus patuh terhadap aturan ini.
Selain itu, Ida juga meminta perusahaan untuk membayarkan secara penuh THR-nya. Dengan demikian, perusahaan dilarang untuk melakukan pembayaran secara dicicil.
"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil, sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ucapnya.
"Saya minta perusahaan, sekali lagi ini saya minta kepada perusahaan untuk memberikan perhatian dan saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini," ia menambahkan.
Perlu diketahui, THR ini berhak diterima oleh pekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk pekerja atau buruh harian lepas. Serta masuk dalam kategori yang diatur dalam Undang-Undang.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini Isinya
![Konferensi Pers Pemberian THR, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (18/3/2024). (Foto: /Arief RH)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ahMv7Uttd756bEJJcI237L_MQkI=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4776326/original/072616000_1710755483-Screenshot_20240318_161644_YouTube.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya akan segera membuat surat edaran terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2024 yang berisi imbauan dan paduan untuk perusahaan dalam membayar THR tersebut.
“Surat edaran ini bertujuan untuk memberikan imbauan dan panduan kepada perusahaan dalam membayar THR keagamaan jelang Idul Fitri 1445 Hijriah,” katanya dikutip, Senin (18/3/2024).
Ida menuturkan pemberian THR dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan para pekerja atau buruh dan keluarganya dalam menyambut Idul Fitri 1445 Hijriah.
Terlebih, ia mengatakan pada umumnya harga barang-barang dan kebutuhan pokok akan mengalami kenaikan selama Ramadhan dan Idul Fitri sehingga berdampak terhadap peningkatan kebutuhan.
"Bagi pekerja/buruh di perusahaan THR ini dimaksudkan untuk membantu meringankan beban biaya dalam memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaannya," kata dia.
Landasan Hukum Pemberian THR
Oleh sebab itu, Ida menjelaskan pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan memberi landasan hukum sebagai acuan bersama dalam pelaksanaan pemberian THR keagamaan.
Landasan hukum tersebut diwujudkan melalui surat edaran yang akan segera diterbitkan untuk menegaskan kembali ketentuan-ketentuan pembayaran THR.
Tak hanya itu, Kemnaker juga akan menggelar konferensi pers untuk menegaskan kembali berbagai aspek yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Advertisement
Menaker Ida Ingatkan Pengusaha soal THR: Wajib Diberikan, Tidak Boleh Dicicil
![Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Wutv07BMxUib70m9Ks9BbAlv8o0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4697081/original/036520100_1703405254-IMG-20231224-WA0008.jpg)
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengingatkan kepada seluruh pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan. Dia mengatakan, pihaknya akan segera menerbitkan surat edaran (SE) perihal kewajiban pengusaha tersebut.
"Minggu ini segera dikeluarkan surat edaran untuk gubernur dan diteruskan ke pengusaha. Saya kira semua sudah tahu ya THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," kata Ida di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Dia menegaskan, pembayaran THR paling akhir satu Minggu atau 7 hari sebelum hari raya lebaran.
"Meskipun sudah lazim, surat edaran tetap akan kita berikan kepada gubernur. Ini masih dalam proses administrasi dan segera kita sampaikan. Biasanya memang di awal Minggu pertama bulan Ramadan kita keluarkan," ucap Ida.
Lebih lanjut, dia menekankan agar pembayaran THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
"Enggak boleh. Enggak boleh (dicicil)" tegasnya.
Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR
![Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam Penganugerahan Penghargaan Naker Award 2023, di Jakarta, Jumat (1/12/2023). (Tira/)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/GpL9Eqsffv5kPquLnIvQK4G3dd4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4670955/original/065269100_1701429279-IMG-20231201-WA0013.jpg)
Ida pun menyampaikan pihaknya segera membuka kembali posko aduan THR. Posko tersebut dibuat untuk tempat pengaduan bagi pekerja maupun pengusaha.
"Kami tadi sampaikan kami akan buka posko THR, hari Senin atau Selasa surat akan kami edarkan dan kami membuka posko THR itu," ujar Ida.
Namun, sejauh ini, pada hari kedua Ramadan, belum ada pengusaha yang mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR.
"Sampai sekarang tidak ya, karena semua pengusaha juga tahu itu kewajiban yang mesti dilaksanakan para pengusaha. Seperti tahun lalu kita akan buka posko THR, untuk konsultasi pengaduan baik dari kedua belah pihak baik dari pengusaha maupun pekerja," imbuh dia.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Menaker Terbitkan Surat Edaran Pembayaran THR Lebaran 2024, Ini Isinya
Landasan Hukum Pemberian THR
Menaker Ida Ingatkan Pengusaha soal THR: Wajib Diberikan, Tidak Boleh Dicicil
Belum Ada Pengusaha Keluhkan Tidak Bisa Bayar THR
THR
Ida Fauziyah
Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan
menaker
lebaran 2024
perusahaan
pekerja
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Judi Online
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
Pilkada 2024
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024
Tingkat Kemiskinan di Kota Lebih Tinggi Dibanding Sebelum Pandemi
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
Harga Beras Eceran di Juni 2024 Inflasi 11,8%, Padahal di Grosir Deflasi
PLN Setor Abu Sisa PLTU untuk Bangun Jalan dan Gereja di Jayapura
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
670 Ribu Wajib Pajak Belum Padankan NIK Jadi NPWP
Sri Mulyani Minta Restu Pakai Dana Cadangan Buat Suntik PT KAI hingga Bank Tanah
Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Berita Terkini
Cak Imin: Anies Masih Terkuat untuk Maju Pilkada Jakarta
Momen Davina Karamoy Bertemu Alice Norin, Auto Dikira Anak Kembar
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Merek China Diprediksi Rebut 33 Persen Pasar EV Dunia pada 2030
Jumlah Denyut Nadi Normal Sesuai Usia, Simak Cara Tepat untuk Menghitungnya
Sri Mulyani Usul Ambil Rp 6,1 Triliun Dana Cadangan Investasi untuk PMN, Buat Apa Saja?
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
Transfromasi Song Triplets Daehan, Minguk dan Manse, Kini Tingginya Hampir Melampaui Ayahnya
Jadwal Siaran Langsung Semifinal Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia di Vidio
Jangan Lewatkan FTV Kisah Nyata Sore Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 15.30 WIB
Terpapar Polusi Udara Terus Menerus, Kesehatan Mental Anak-anak dan Remaja Bisa Terganggu
PPP Resmi Dukung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya, Dinilai Bisa Sejahterakan Warga
Hari Bhayangkara, Kapolda Metro: Seragam dan Kewenangan Dipakai untuk Melindungi Masyarakat