, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. Presiden Jokowi menandatangani PP itu pada Rabu, 13 Maret 2024.
Mengutip dari Kanal Regional , penerima THR dan gaji ke-13 dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 itu antara lain aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan. Sedangkan aparatur negara yang dimaksud antara lain PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri dan Pejabat Negara.
Baca Juga
Kemudian Aparatur Negara yang juga dimaksud antara lain wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota DPRD, hakim ad hoc, pimpinan dan anggota lembaga non struktural, pimpinan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, pimpinan lembaga penyiaran publik yang terdiri atas dewan pengawas dan direksi.
Advertisement
Dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 juga disebutkan mengenai rincian komponen THR dan gaji ke-13 2024 yakni:
1.THR dan Gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBN antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjanagn umum dan tunjangan kinerja.
2.THR dan gaji ke-13 PNS yang bersumber dari APBD antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.THR dan Gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBN antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Komponen THR dan Gaji ke-13
![THR PNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vINW4O7I8rIgQlInjnMeJwVwKaM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
4.THR dan gaji ke-13 CPNS yang bersumber dari APBD antara lain 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5.THR dan gaji ke-13 pensiunan dan penerima pensiunan antara lain pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Adapun dalam PP itu ditetapkan kalau pencairan THR paling cepat dilakukan pada H-10 Lebaran dan paling lambat setelah Hari Raya Idul Fitri.
“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya” bunyi Pasal 11 ayat 1 dan 2,”
Seiring pembayaran THR bagi ASN dan pensiunan pada 2024, berikut sejumlah fakta-fakta yang dirangkum pada Sabtu (16/3/2024):
Advertisement
1.Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 48,7 Triliun untuk Bayar THR
![Sah, Jokowi Teken Aturan THR dan Gaji ke-13 PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/uSXdLHx9oPlEOyKZQLx4CyGc6GQ=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2224804/original/047408300_1527065124-20180523-Jokowi-7.jpg)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, besaran anggaran untuk pembayaran THR ASN dan pensiunan pada 2024 mencapai Rp 48,7 triliun. Pembayaran THR itu alami kenaikan dari 2023 sebesar Rp 38,8 triliun.
"Total keseluruhan untuk pembayaran THR (ASN) pusat dan daerah akan mencapai Rp 48,7 triliun yang akan dibayarkan mulai 2 minggu ke depan," tutur Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Pemberian THR dan Gaji ke-13, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Alokasi untuk ASN naik menjadi Rp 18 triliun. Komponen gaji pokok, tunjangan melekat dan tunjangan jabatan menjadi Rp 8,4 triliun. Kemudian ada tunjangan kinerja ASN pusat menjadi Rp 6,82 triliun dan pensiunan menjadi Rp 11,65 triliun. Sedangkan kategori ASN pusat dan pensiunan pusat mencapai Rp 29,7 triliun.
"Kemudian komponen tunjangan kinerjanya itu 100 persen, kalau tahun lalu hanya 50 persen sehingga total untuk tukin ASN Pusat itu 6,82 triliun," ujar dia.
2.Alokasi THR untuk PNS Daerah
![Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (15/3/2024). (Sulaeman/Merdeka.com)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/Cfki5iBpJiXhWr96_9Ain6wiJQ0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4773772/original/016865700_1710495154-IMG-20240315-WA0075.jpg)
Aparatur daerah termasuk pejabat daerah dan ASN daerah menjadi sebesar Rp 16,7 triliun.
Diikuti dengan tunjangan profesi guru ASN Daerah menjadi sebesar Rp 2,3 triliun. Sementara itu, qda penurunan di kategori rambahan penghasilan Guru ASN Daerah menjadi Rp 0,04 triliun atau Rp 400 juta.
"Ini tadi untuk daerah itu untuk tukin komponennya tergantung dari kapasitas fiskal daerah yang disampaikan oleh pak Mendagri. Sehingga total untuk APBD untuk THR adalah Rp 19 triliun," ujar Sri Mulyani.
3.Beberapa Daerah Bayar THR PNS Usai Lebaran
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, THR bagi ASN dan pensiunan akan cair paling cepat H-10 Idulfitri 2024. Akan tetapi, ia memberikan catatan. Bagi beberapa daerah, THR akan dibayar sesudah Lebaran.
"THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Untuk beberapa daerah memang mungkin bukan Hari Raya Idul Fitri, dia bisa dibayarkan sesudah Lebaran," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Perbedaan pencairan THR bagi ASN dan pensiunan ini karena menyesuaikan ketersediaan anggaran di masing-masing daerah. Namun, Sri Mulyani meminta THR tetap diberikan secara penuh kepada ASN maupun pensiunan meski pembayaran usai hari raya.
Reporter: Sulaeman
Sumber:Merdeka.com
Advertisement
4.Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024
![Honorer](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/RHfmU-OgQLddNgSX8atHKq-jnuU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4251297/original/035800100_1670313372-Menpan_RB.jpg)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.
Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.
"Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK," kata Anas dalam Konferensi Pers THR 2024, di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
5.Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13
![Menteri Tito Rapat Kerja dengan Komisi II DPR](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/fq5d23eaUiLCO1zWuV378MLkDpM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2978328/original/045998800_1574764927-20191126-Mendagri-Tito-Karnavian-1.jpg)
Adapun pemberian THR PNS dan gaji ke-13 tidak berlaku bagi kepala desa, perangkat desa dan pejabat camat.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menuturkan, keputusan pemerintah untuk tidak memberikan THR dan Gaji ke-13 bagi kepala dan perangkat karena tidak termasuk dalam ASN ataupun PNS. Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
"Untuk perangkat desa, memang aturannya tidak ada (THR dan Gaji ke-13). Dalam undang-undang desa itu rekan-rekan kepala desa ini kan bukan ASN, camat, kepala desa itu juga bukan ASN," kata Mendagri Tito dalam konferensi pers Pemberian THR dan Gaji ke-13 2024, di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.
Meski demikian, kepala desa maupun camat bisa menerima tunjangan serupa tersebut tersebut melalui penggunaan dana desa, yang telah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja, dia meminta alokasi anggaran untuk tunjangan kepala desa tidak memberatkan dana desa.
"Kita juga ingin menyejahterakan (kepala desa), tapi juga (tunjangan) jangan memberatkan dana desa," ujar dia.
Tito memperkirakan pembayaran tunjangan serupa THR maupun Gaji ke-13 untuk kepala desa mencapai Rp81,6 triliun lebih. Angka ini justru lebih tinggi dari alokasi dana desa dari pemerintah pusat yang berkisar Rp70 triliun.
"Umumnya gajinya (kepala desa) Rp2 jutaan lebih kurang, ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya 20 juta kali 80.000 lebih desa, jadi Rp81,6 triliun," ujar dia.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Komponen THR dan Gaji ke-13
1.Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 48,7 Triliun untuk Bayar THR
2.Alokasi THR untuk PNS Daerah
3.Beberapa Daerah Bayar THR PNS Usai Lebaran
4.Tenaga Honorer Tak Dapat THR 2024
5.Kepala Desa Gigit Jari, Tak Terima THR dan Gaji ke-13
THR
PNS
ASN
Jokowi
Fakta-fakta
THR PNS
THR ASN
pensiunan
PP Nomor 14 Tahun 2024
Gaji ke-13
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Copa America 2024
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Kominfo: Telegram Sudah Respons Penghapusan Judi Online Usai Diberi Surat Peringatan
Judi Online Berdampak Buruk bagi Keluarga, Bisa Menghancurkan Moral Lintas Generasi
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Tiga Menteri Jokowi Disiapkan PDIP Maju Pilkada 2024, Ini Daftarnya
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Mulai Hari Ini, 7 Layanan Administrasi Pajak Ini Bisa Diakses Pakai NIK
KAI Ubah Jadwal 27 Perjalanan Kereta Api Mulai 1 Juli 2024, Cek Daftarnya
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
Besaran Tarif Listrik PLN 2024 yang Tak Naik Periode Juli sampai September
Kementan Bidik 320 Ribu Petani Muda hingga 2025
KAI Lakukan Penyesuaian Keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen dan Jatinegara mulai 1 Juli 2024, Simak Jadwalnya
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Harga Beras Eceran di Juni 2024 Inflasi 11,8%, Padahal di Grosir Deflasi
Euro 2024
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Pengamat: Indonesia Tak Butuh BUMN Sakit, Tapi Bisa Bersaing
6 Cara Update Windows 11 Gratis, Ini Spesifikasi PC yang Bisa Diupgrade
Suzuki Pertimbangkan Bawa Jimny Pikap dan Hybrid
Intra Golflink Resorts Tetapkan Harga IPO Rp 200 per Saham
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
Saksikan FTV Kisah Nyata Spesial di Indosiar, Senin 1 Juli 2024 Via Live Streaming Pukul 13.30 WIB
Sepekan Libur Sekolah, KAI Daop 9 Jember Angkut 67 Ribu Penumpang
Cerita Penyandang Disabilitas dan Lansia di Desa Besmarak NTT Bertahan Hidup dari Efek Perubahan Iklim
Tanpa Obat, Ini Tips Menurunkan Kolesterol Tinggi
Viral Politikus Taiwan Alami Pelecehan Seksual di Jepang, Tendang Selangkangan Pria Mabuk
Daging Kurban Tahan Berapa Lama di Freezer? Jangan Asal Simpan
25,27 Juta Orang Indonesia Masih Miskin hingga Maret 2024, Lebih Rendah Sebelum COVID-19
Cek Fakta: Hoaks Foto Anies Baswedan Memegang Buku "Rumus Agar Awet Bodoh"
Ibunda Putri Patricia Nyaris Jadi Korban Penipuan Catut Nama Baim Wong, Modus Giveaway Rp50 Juta