, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo tetap divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500.000.000,00 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan,” demikian amar putusan banding Rafael Alun Trisambodo yang diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sebagaimana dokumen yang diunggah dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Kamis, 14 Maret 2024, dikutip dari Antara Sabtu (16/3/2024).
Tak hanya itu, Rafael Alun Trisambodo juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519 atau Rp 10,07 miliar paling lama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah. Jika tidak, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Advertisement
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," demikian dikutip putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan, Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Hal ini seperti yang didakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rafael Alun Trisambodo terbukti melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Rafael Alun Trisambodo juga dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Putusan Banding
![Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/ub0965tUoXkeJ0BtzN0AsRlieWo=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709330/original/076098600_1704706306-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_3.jpg)
Selain itu, Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Putusan banding tersebut diputus oleh Tjokorda Rai Suamba selaku hakim ketua serta Tony Pribadi, Erwan Munawar, Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo masing-masing sebagai hakim anggota.
Putusan diucapkan pada Kamis, 7 Maret 2024. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hanya mengubah redaksi status barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 sampai dengan 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 sampai dengan 418.
Sebelumnya, Rafael Alun divonis divonis 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (8/1). Rafael Alun juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp10,079 miliar dalam kurun waktu satu bulan pasca-putusan berkekuatan hukum tetap, subsider 3 tahun penjara.
Advertisement
KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo
![Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/Hz-oe17SR-b4HUvF335wFn8S5mk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709334/original/079741600_1704706308-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_7.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap mantan pejabat pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
"KPK mengapresiasi atas putusan Majelis Hakim yang telah mempertimbangkan dan memutus sesuai tuntutan amar pidana badan yang dibacakan tim jaksa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/1/2024).
Ali mengatakan, kasus Rafael Alun ini merupakan terobosan baru bagi KPK dalam strategi penanganan korupsi, yakni bermula dari pemeriksaan Laporan Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tidak sesuai dengan profil.
"Dukungan masyarakat yang turut mengawal setiap prosesnya juga menjadi kunci penyelesaian perkara ini," kata Ali.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo belum menerima vonis 14 tahun yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap dirinya.
Tak hanya Rafael Alun, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) juga menyatakan berpikir untuk mengajukan banding atau menerima putusan.
"Kami menyatakan pikir-pikir," ujar Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
"Kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa KPK.
Lantaran kedua pihak belum menerima putusan, hakim menyatakan vonis ini belum inkrah, atau belum berkekuatan hukum tetap.
"Berarti putusan ini belum memiliki kekuatan hukum yang tetap," kata hakim.
Mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Rafael Alun Terbukti Lakukan Korupsi
![Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/3yDddVH2QTGzl5qlpTuZouKaWx0=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709335/original/031060100_1704706309-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_8.jpg)
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Rafael Alun terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan grarifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara 14 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa, di Pengadilan Tipikor, Senin (8/1/2024).
Selain itu, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.95.519. Dengan ketentuan jika tidak dibayar dan hartanya tak mencukupi maka harta bendanya akan disita dan dilelang.
Jika hartanya tak mencukupi maka akan diganti pidana 3 tahun.
"Pidana tambahan Rp10.079.95.519 dengan ketentuan bila tidak dibayar dalam satu bulan, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi diganti pidana 3 tahun penjara," kata hakim.
Advertisement
Terima Gratifikasi
![Rafael Alun Trisambodo Divonis 14 Tahun Penjara serta Denda Rp500 Juta](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vnQ3T9zrR79PGvjuUiJLAVGTQYk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4709331/original/036439300_1704706307-20240108-Vonis_Rafael_Alun-ANG_4.jpg)
Vonis ini tak jauh berbeda dengan tuntutan 14 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ujar jaksa KPK membacakan tuntutannya, Senin (11/12/2023).
Jaksa menilai Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancaam pidana dalam Pasal 12 huruf B jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu.
Kemudian Rafael Alun terbukti melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU RI No 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dalam UU No 25 tahun 2003 tentang perubahan atas UU No 15 tahun 2002 tentang TPPU jo Psal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagimana dakwaan kedua.
Hal yang Meringankan
![Sidang Vonis Mantan Pejabat Pajak Rafael Alun Ditunda](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/txHWGt7DJJimsT3LiRS8UV5l5dU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4706260/original/048218600_1704360460-Sidang_Putusan_Rafael_Alun_ditunda-FANANI_4.jpg)
Rafael Alun terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum melakukan TPPU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan ketiga.
Selain pidana badan, Rafael Alun juga diwajibkan membayar uang penggati sebesar Rp18,994.806.137 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dann dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan yakni Rafael Alun dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Motif dari kejahatan yang dilakukan Rafael Alun adalah keinginan memperoleh kekayaan untuk diri sendiri, keluarga, atau orang lain dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan yang dimilikinya.
Rafael Alun juga tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan
Sementara hal yang meringankan Rafaelun Alun dianggap bersikap sopan di persidangan.
![Infografis Bank Dunia Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Global Bakal Terjun Bebas. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/46wVw5JW8j1h6fzStswG-ag3rZY=/640x640/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4059789/original/066135300_1655813997-Infografis_SQ_Bank_Dunia_Proyeksi_Pertumbuhan_Ekonomi_Global_Bakal_Terjun_Bebas.jpg)
Terkini Lainnya
Tak Laku Lagi di Lelang Kedua, Harga Rubicon Mario Dandy Akan Diturunkan Jadi Rp600 Juta
Putusan Banding
KPK Apresiasi Vonis 14 Tahun Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun Terbukti Lakukan Korupsi
Terima Gratifikasi
Hal yang Meringankan
Korupsi
Rafael Alun Trisambodo
putusan banding
tingkat banding
Denda
Bayar Denda
hukuman penjara
Harta Benda
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
Hasil Copa America 2024: Brace Vinicius Junior Bawa Brasil Gulung Paraguay
Timnas Indonesia U-16
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Sempat Tertinggal, Garuda Nusantara Unggul 4-1 di Babak Pertama
Dapatkan Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos, Sesaat Lagi Tayang di Indosiar dan Vidio
Judi Online
80 Ribu Pelajar Kecanduan Judi Online, Komnas PA Bandar Lampung Minta Cek Aktivitas Daring Anak
Promosikan Situs Judi Online, Belasan Selebgram Lampung Kena Batunya
Kepala Desa di Sampang Diminta Jadi Pelopor Pencegahan Judi Online
Hoaks Terkini Seputar Judi Online, Simak Biar Tak Terpengaruh
Punya Ayah Kecanduan Judi dan Menafkahi Keluarga dari Uang Haram, Bagaimana Buya?
Top 3 News: Tangani 23 Kasus Judi Online, Polda Metro Jaya Sebut Semua Bandar Ada di Luar Negeri
Pilkada 2024
Jokowi Effect Disebut Masih Ada di Pilkada 2024, PDIP Andalkan Ini
Pilkada 2024, PDIP Buka Peluang Kerja Sama dengan Gerindra sampai PKB
Bukan di Jakarta, Golkar Pastikan Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jawa Barat
Ribuan Petani Kumpul di Semarang Minta Sudaryono Maju Gubernur Jawa Tengah
LSI Sebut Jokowi Effect Pengaruhi Pemilih di Pilgub Jateng 2024
Visi Eman Suherman Majukan Majalengka dengan Kolaborasi Disebut Menuai Dukungan Besar
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Erick Thohir: Proyek Persiapan Upacara HUT RI di IKN Sudah 77,9%
Kecepatan Internet Indonesia Masih di Peringkat 126 Dunia, Anak BUMD Ini Ikut Turun Tangan
Tenang, Harga BBM Solar dan Pertalite Tak Naik 1 Juli 2024
BTN Mobile Punya Fitur Baru, Layanan Reksadana hingga Money Changer Online
Pertamina Hulu Energi Selesaikan Survei Seismik 3D Offshore Bone & South East Seram
3 Tips Efektif Mengajarkan Anak Menabung Sejak Dini
Permudah Diaspora, BNI Perkenalkan Aplikasi DigiRemit di Jepang
Harga BBM BP AKR Turun Mulai 1 Juli 2024, Simak Rincian Terbarunya
Pemda Masih Gamang soal Pengadaan Barang dan Jasa, LKPP dan Kemendagri Beri Jawaban
Top 3: Rencana Harga BBM Naik per 1 Juli 2024 Bikin Heboh
Euro 2024
Laga Dramatis, Inggris Berhasil Redam Slovakia 2-1
Bungkam Georgia, Spanyol Tantang Jerman di Perempat Final Euro 2024
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Euro 2024: Tekuk Georgia, 2 Wonderkid Spanyol Lamine Yamal dan Nico Williams Malah Girang Jumpa Jerman di Perempat Final
Euro 2024: Komentar Jude Bellingham Usai Cetak Gol Salto Lawan Slovakia, Inggris Makin Pede di Perempat Final?
Berita Terkini
Cegah Perburuan, Cula Badak di Afrika Dipasang Bahan Radioaktif Agar Beracun
Operasi Kakinya Sukses, Prabowo Ucapkan Terima Kasih ke Tim Dokter
Pencurian Tali Pocong Makam Wanita Gegerkan Warga Banyuwangi, Diyakini untuk Syarat Ilmu Gaib
Daftar Lengkap Harga BBM Terbaru Pertamina, Shell dan BP-AKR pada 1 Juli 2024
Tak Pernah Tolak Ajakan Foto Bareng Fans, Prilly Latuconsina Ungkap Kenangan dengan Olga Syahputra
6 Zodiak yang Sulit Dipuaskan dalam Hubungan, Kamu Termasuk?
Dealer ke-10 Sea-Doo Can-Am Indonesia Berdiri di Pantai Indah Kapuk, Bisa Sewa Jetski
7 Potret Angga Yunanda Rambut Mirip D.O. EXO, Bintangi Film My Annoying Brother
Bank Sentral Myanmar Bantah Laporan PBB soal Transaksi Senjata: Kami
Mengenal Stone Garden, Tempat Wisata Alam Bersejarah dan Mempesona
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Angelina Sondakh Antar Keanu Massaid ke Spanyol, Serasa Dijaga dan Ditemani Adjie Massaid dari Atas
Metro Sepekan: Sempat Dapat Perlawanan, Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor Dibongkar Satpol PP
7 Gaya Pemotretan Aura Kasih Bareng Arabella, Tampil Curi Perhatian
NIK Resmi Jadi NPWP Mulai 1 Juli 2024