, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) hingga pensiunan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 pada 2024. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2024.
PP Nomor 14 Tahun 2024ditandangani Presiden Jokowi pada 13 Maret 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Baca Juga
Adapun pemerintah memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Advertisement
Aparatur negara yang dimaksud tersebut antara lain PNS dan calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri dan pejabat negara.
Aparatur negara juga termasuk wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, hakim ad hoc.
Selain itu, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural yang terdiri atas ketua/kepala atau dengan sebutan lain, wakil ketua/wakil kepala, sekretaris, anggota. Sedangkan pensiunan antara lain pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI, pensiunan anggota Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Dalam PP tersebut juga disebutkan anggaran THR dan gaji ke-13 yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, dewan pengawas komisi pemberantasan korupsi, pimpinan lembaga penyiaran publik, dan pegawai non-pegawai aparatur sipil negara yang bertugas pada lembaga penyiaran publik terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
THR dan Gaji ke-13
![THR PNS](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/cIfAG2cMF-TNOZllEyDyANTHyS4=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045213/original/057155400_1446724551-151105-THR-PNS-05-Grafis-Abdillah.jpg)
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.
Sedangkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.
Lalu bagaimana THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi CPNS?
Dalam PP itu pasal 7 disebutkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi CPNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan dan kelas jabatannya.
Sementara itu, THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBD bagi CPNS terdiri atas 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum Selain itu, tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan atau kelas jabatannya.
Advertisement
Pembayaran THR dan Gaji ke-13
![THR PNS](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/vINW4O7I8rIgQlInjnMeJwVwKaM=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1045202/original/018183200_1446724420-151105-THR-PNS-Grafis-Abdillah.jpg)
Dikutip dari Kanal Bisnis , dalam PP itu disebutkan, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, dapat dibayar setelah tanggal hari raya.
Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.
THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?
![Ilustrasi PNS Naik Gaji](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/pzYIFay77a7L2J8iRoOIHmJ09OY=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/808416/original/069227600_1423479074-gaji-pns-150209b.jpg)
Sebelumnya diberitakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) akan memperoleh Tunjangan Hari Raya atau THR pada Idul Fitri 2024. Selain PNS, THR juga diberikan juga kepada aparatur non-sipil yaitu TNI dan Polri.
Sri Mulyani menjelaskan, THR Lebaran 2024 akan dicairkan secara penuh atau full 100 persen. Pencairan THR PNS secara penuh 100 persen ini sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"THR-nya bapak presiden (Jokowi) menetapkan 100 persen," kata Sri Mulyani kepada awak media di Fairmont Hotel, Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024 mendatang. Saat ini, pemerintah masih melakukan pembahasan terkait pencarian THR.
"THR seperti yang saya sampaikan sedang di dalam proses, dan seperti bisa kita akan coba selesaikan. Sehingga bisa dibayarkan pada 10 hari sebelum hari raya," ucapnya.
Meski demikian, Sri Mulyani tidak mengungkapkan alasan pemerintah untuk membayarkan THR lebaran hingga 100 persen. Termasuk juga total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR PNS 2024.
Lantas berapa besaran THR PNS 2024 ini?
Jika berkaca dari besaran THR PNS 2023 lalu, komponen THR diberikan dengan besaran seperti gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok. Hal itu mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, ASN juga mendapatkan tambahan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Terkini Lainnya
Buruh Perempuan Pabrik Handuk Majalaya Gugat CV Vhileo ke Pengadilan: Kami Ditelantarkan 2 Tahun!
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
THR dan Gaji ke-13
Lalu bagaimana THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN bagi CPNS?
Pembayaran THR dan Gaji ke-13
THR PNS 2024 Cair H-10 Lebaran, Berapa Besarannya?
THR
THR Lebaran
Jokowi
PNS
CPNS
ASN
PP Nomor 14 Tahun 2024
Gaji ke-13
THR PNS
Rekomendasi
Pemkot Surabaya Buka Sayembara Desain Ruang Multifungsi Eks THR dan TRS, Berhadiah Rp50 Juta
169 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran 2024 ke Karyawan, Ini Alasannya
Copa America 2024
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Skandal Asusila eks-Ketua KPU, Apakah Dosa Zina Bisa Diampuni Allah? Buya Yahya Bilang Begini
HEADLINE: Skandal Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang Dipecat DKPP, Berujung Proses Pidana?
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
Puan Respons Wacana Duet Anies-Andika di Pilkada Jakarta 2024: Menarik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
Asosiasi Sebut Zonasi Penjualan Rokok Potensi Gerus Pendapatan 9 Juta Pedagang
Dibangun Sejak 2018, Terminal Bus Demak Akhirnya Bisa Selesai Tahun Depan
Lampaui Amerika Serikat, China Punya Paten AI Generatif Terbanyak Dunia
Dapat PMN Rp 1,5 Triliun, Pelni Mau Bayar Uang Muka 3 Kapal Baru
Jepang Bakal Kekurangan 1 Juta Pekerja Asing pada 2040
Kronologi OJK Coba Selamatkan Kresna Life Sebelum Akhirnya Cabut Izin Usaha
Terbang dari Abu Dhabi, Maskapai Etihad Airways Mendarat Perdana di Bali
Bukan Indonesia, Pabrik Pertama Mobil Listrik BYD di ASEAN Dibangun di Sini
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Sudah Ada Keluarga Konglomerat Asing yang Mau Ikut Program Family Office
Euro 2024
Prancis Vs Portugal 8 Besar Euro 2024: Les Bleus Siap Tampil Garang
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Prancis: Adu Ketajaman Cristiano Ronaldo dan Kylian Mbappe
Putusan Jude Bellingham Terungkap, Inggris Pertimbangkan Perubahan Radikal di Perempat Final Euro 2024
Spanyol Vs Jerman: Der Panzer Manfaatkan Status Tuan Rumah
Timnas Spanyol Percaya Diri Jelang Duel Perempat Final Euro
Berita Terkini
8 Potret Hewan Tersembunyi Ini Bikin Geleng Kepala, Uji Kejelian Mata
Influencer Saham Gagal Kelola Dana Investor Rp 71 Miliar Bukan Peserta Influencer Incubator BEI
Mendag Izinkan China Tarik Bea Masuk Tambahan dari Produk Ekspor RI
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Jangan Lewatkan Sinetron Saleha di SCTV Episode Jumat 5 Juli 2024 Pukul 18.15 WIB, Simak Sinopsisnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Jokowi: IKN Akan Jadi Titik Pertumbuhan Ekonomi Baru
6 Potret Catherine Wilson di Ultah Teman Artis, Digoda Jadi Anggota 'Tiga Bule'
Buntut Video Viral, Polisi Sita Bendera Bintang Kejora dari Asrama Mahasiswa Papua di Makassar
Tren Belanja di Omnichannel, Kawinkan Pengalaman Online dan Offline
Suami Barbie Kumalasari Menghilang dan Diduga Bawa Kabur Perhiasan
Baifern Pimchanok dan Nine Naphat Resmi Putus Usai pacaran 2 Tahun
Megawati Sebut Nama Jokowi di Hadapan Kader PDIP
Jangan Lewatkan Mega Series Magic 5, di Indosiar Jumat 5 Juli 2024, via Live Streaming Pukul 18.00 WIB
Ini Daftar Penyakit Kardiovaskular yang Dijamin BPJS Kesehatan