, Jakarta Memiliki aset pada saat ini harus dibuktikan dengan surat kepemilikan agar dianggap sah. Seperti kepemilikan lahan yang dituangkan melalui kepemilikan sertifikat rumah atau tanah.
Sertifikat rumah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang dibukukan dalam buku tanah. Ini menjadi salah satu dokumen penting dan berharga yang dapat dipakai untuk sejumlah keperluan terutama dalam hal keuangan, misalnya sebagai agunan kredit di perbankan.
Adapun lembaga atau instansi yang paling berhak untuk mencetak dan menerbitkan sertifikat tanah adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) merupakan instansi pemerintah.
Advertisement
Namun kerap kali terjadi hal tidak diinginkan terhadap bukti kepemilikan sah tanah ini. Misalnya, rawan menjadi objek sengketa dan dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, rentan mengalami kerusakan akibat hilang, dicuri, terbakar, atau terdampak bencana lainnya. Lantas, jika kondisi tersebut di atas terjadi salah satunya seperti kehilangan sertifikat rumah, apa yang harus masyarakat lakukan?
Melansir laman Indonesia.go.id, Rabu (23/1/2024), mengutip website resmi Kementerian ATR/BPN, ada sejumlah hal yang perlu disiapkan pemilik sertifikat bangunan untuk mengurusnya agar mendapatkan kembali sertifikat pengganti akibat hilang, tercuri, atau terbakar.
Berikut cara mengurus sertifikat rumah hilang. Sejumlah dokumen perlu disiapkan oleh pemilik sertifikat rumah. Itu antara lain:
- Lampirkan pula surat kuasa bila pengurusannya diwakilkan kepada pihak lain
- Mencantumkan identitas pemohon atau kuasa, berupa kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) asli berikut fotokopi KTP dan KK
- Melampirkan fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum dan fotokopi sertifikat jika ada
- Surat pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan atau karena musibah bencana alam dan kebakaran
- Dokumen lainnya adalah surat tanda lapor kehilangan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setempat
- Surat pernyataan tanah tidak sedang dalam sengketa yang diterbitkan oleh pihak kantor desa/kelurahan
- Surat pernyataan bahwa tanah/bangunan dikuasai secara fisik serta bukti pengumuman kehilangan di surat kabar
- Seluruh surat pernyataan wajib diberi meterai. Siapkan pula meterai untuk dicantumkan pada formulir pelaporan di kantor BPN.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Tahap Selanjutnya
![Ilustrasi Sertifikat Tanah Elektronik (/ Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/8LreWAJLwyqnVt5LGGahKgSW6kk=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3374675/original/036070600_1613036325-673x373.jpg)
Tahap Selanjutnya:
- Usai seluruh dokumen yang diminta telah dilengkapi, maka kita siap untuk mengisi formulir oleh pemilik sertifikat rumah yang hilang
- Setelah itu, petugas BPN juga akan memeriksa kembali kelengkapan dan keabsahan dokumen yang dipersyaratkan
- Kantor BPN selanjutnya akan mengumumkan kegiatan penerbitan sertifikat pengganti untuk memenuhi asas publisitas sebanyak satu kali. Publisitas dilakukan melalui surat kabar atas biaya pemohon atau ditempel di papan pengumuman kantor BPN dan di jalan masuk tanah yang sertifikatnya hilang
- BPN juga akan mengumumkan sertifikat hilang di situs https://www.atrbpn.go.id/layanan/pengumuman-sertifikat-hilang. Apabila dalam jangka waktu 30 hari tidak ada pihak lain yang mengajukan keberatan, maka BPN akan menerbitkan sertifikat rumah pengganti
- Lama penyelesaian sampai terbitnya sertifikat pengganti adalah 40 hari kerja
- Pemilik tanah juga dapat mengecek status pengajuannya dengan menghubungi nomor telepon dari kantor BPN setempat seperti tercantum di https://drive.google.com/drive/folders/1PsJkofBRE_TM_LJ-MS4QafSYA_umct0o.
Advertisement
Biaya
![Bersama Kementerian ATR/BPN, Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Mafia Tanah](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/EE9B7jkOi3eA1KkytYkW9KULjkE=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3048684/original/057531200_1581510632-20200212-Bersama-Kementerian-ATR-BPN_-Polda-Metro-Jaya-Ungkap-Sindikat-Mafia-Tanah-1.jpg)
Biaya
Pemilik tanah yang telah menerima sertifikat pengganti diwajibkan menyelesaikan pembayaran biaya penggantian yang hilang dan biaya lainnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Melansir laman https://ppid.atrbpn.go.id/bpn/page/faq, berikut besarannya:
- Biaya untuk menerbitkan sertifikat tanah atau bangunan pengganti sekitar Rp 350.000. Ini terdiri dari Rp50.000 untuk biaya pendaftaran, Rp200.000 untuk biaya sumpah, dan Rp100.000 untuk biaya salinan surat ukur
- Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk publikasi kehilangan di media massa sebagai syarat pengajuan permohonan pembuatan sertifikat tanah pengganti. Besaran biaya publikasi bisa berbeda-beda tergantung ketentuan yang ditetapkan setiap perusahaan surat kabar. Angkanya mulai dari ratusan sampai jutaan rupiah.
Pihak Kementerian ATR/BPN juga mengingatkan bahwa sertifikat rumah pengganti memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat yang dinyatakan hilang. Pasalnya, dokumen itu diterbitkan dengan nomor registrasi yang sama dengan data pada buku tanah dan surat ukur. Sehingga, dengan diterbitkannya sertifikat rumah pengganti, maka sertifikat yang hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.
![Infografis Siap-Siap Sertifikat Tanah Elektronik. (/Trieyasni)](https://cdn1-production-images-kly.akamaized.net/yeseAWQsS_3QEBfvcByVaskbCYA=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3368622/original/010692200_1612444957-Infografis_siap-siap_sertifikat_tanah_elektronik.jpg)
Terkini Lainnya
Pastikan Sertifikat HGB Sudah Dipecah Sebelum Beli Rumah, Ini Pentingnya
Tahap Selanjutnya
Biaya
bpn
Sertifikat Rumah
Sertifikat Rumah Hilang
Cara
Cara Mengurus Sertifikat Rumah Hilang
badan pertanahan nasional
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Komisi II DPR Pastikan Pemberhentian Ketua KPU Hasyim Asy'ari Tak Ganggu Proses Pilkada
Sosok Sudaryono di Mata Menantu Habib Luthfi Bin Yahya Pekalongan
Jelang Pilkada 2024, Pemkot Mojokerto Minta Masyarakat Manfaatkan Klinik Hoaks
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Totalitas Kerja Pro Rakyat, Eman Suherman Disebut Raih Dukungan Maju Cabup Majalengka
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Bos Hyundai Puji Jokowi, Ini Alasannya
BRI Paparkan Transformasi Digital di Product Development Conference 2024
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Peritel Berpotensi Rugi Rp 20 Triliun Imbas Ketentuan Ini
Penurunan Tertinggi Nasional, Jatim Cetak Sejarah Pertama Kali Angka Kemiskinan Tembus 1 Digit
Pengusaha Minta Dilibatkan Soal Bea Masuk Barang China 200%
Kembalikan Kepercayaan Investor, PTPP Bayar Obligasi Berkelanjutan dan Sukuk Mudharabah Tepat Waktu
Sosok Teck Seng Ho, Presiden Direktur Sun Life Indonesia Pengganti Elin Waty
Indonesia Dijagokan jadi Raja Industri Kendaraan Listrik Asia Tenggara
Pengusaha Edwin Soeryadjaya Gugat Waskita Karya, Segini Nilainya
Pertamina Hulu Rokan Buka Program Magang Kerja, Cek Syaratnya
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Dukung PSN Smelter Merah Putih Kolaka, Menteri ESDM Resmikan 2 Masjid
Indonesia dan Australia Garap Transisi Energi Bareng, mulai Hidrogen hingga Mineral Kritis
Sri Mulyani Nawar ke DPR Minta PMN untuk LPEI Tetap Rp 10 Triliun
SKK Migas Bidik 133 Proyek Non PSN pada 2029, Segini Nilainya
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Perluas Pasar, BYD Langsung Bawa 5 Mobil Listrik ke Tunisia
Gears of War: E-Day, Game Prekuel Terbaru dari Seri Gears Diumumkan
Digulirkan Sejak 2027, Program Rantang Kasih Sasar 3 Ribu Lansia Sebatang Kara di Banyuwangi
6 Perjalanan Cinta Singkat Ayu Ting Ting dan Muhammad Fardhana, Batal Menikah
Manchester United Bakal Beri Kesempatan Kedua buat Bintang yang Performanya Memble Musim Lalu
2 Tahun Rehat, Penyanyi Aimi Terakawa Rilis Album LIVE IT NOW
Kolaborasi Qualcomm-Manchester United, Snapdragon Hiasi Seragam Baru Setan Merah
Tambah 9 Unit Pesawat di 2024, Garuda Indonesia Pede Cuan Rp 48 Triliun
6 Potret Krisdayanti Kunjungi Kota Batu Malang, Perkuat Layanan Kesehatan lalu Nonton Wayang Kulit
Polisi Selidiki Laporan Driver Ojol yang Dapat Orderan Paket Berisi Narkoba di Cengkareng
Gejala Disleksia pada Orang Dewasa, Salah Satunya Sulit Mengingat Singkatan
Garuda Indonesia Pangkas Harga Tiket Pesawat Domestik untuk Rute Tertentu
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto Buka Acara Gerakan Indonesia Tertib, Harap Bisa Tertibkan Masyarakat Indonesia
Bukan Digantikan TKA China, Ini Kata Pengusaha soal PHK Induk TikTok Shop
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang yang Terkuak, Kasusnya Terus Bergulir