, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama mengenai Penanganan Masalah Hukum Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Adapun ruang lingkup kesepakatan ini meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan atau aset Waskita Beton Precast, serta permasalahan lainnya dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
Baca Juga
VP Corporate Secretary Waskita Beton Precast Fandy Dewanto mengatakan, Waskita Beton berkomitmen dalam menjalankan setiap operasional bisnis perusahaan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Advertisement
"WSBP menyambut baik kerja sama ini untuk mewujudkan kepatuhan terhadap hukum sesuai dengan undang-undang," ujar Fandy, Minggu (21/1/2024).
Dia mengungkapkan, perjanjian kerjasama ini diinisiasi sebagai upaya mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi kedua pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara.
"Selain itu dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan," imbuhnya.
Dalam perjanjian kerja sama yang berlaku dalam jangka waktu 2 tahun ini, kedua pihak sepakat untuk senantiasa mengdepankan prinsip-prinsip GCG (Good Corporate Governance). Termasuk diberlakukan ketentuan komitmen anti praktik korupsi dan kecurangan," tuturnya.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Restrukturisasi Sudah 90%, Waskita Beton Jawab Gugatan Bank DKI
Sebelumnya, PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaporkan, progres implementasi perjanjian perdamaian Perseroan telah mencapai 90 persen. Namun, perseroan masih harus berhadapan dengan gugatan yang diajukan salah satu kreditur, PT Bank DKI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 30 November 2023 dengan nomor gugatan 800/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst.
Gugatan ini diberikan pasca para pemegang obligasi Waskita Beton tidak menyetujui usulan perubahan golongan PT Bank DKI sebagai Kreditur Finansial Lain menjadi Kreditur Finansial.
Vice President of Corporate Secretary PT Waskita Beton Precast Tbk Fandy Dewanto mengungkapkan, senantiasa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku dalam rangka penyelesaian gugatan tersebut.
"Sampai dengan saat ini, perseroan masih menunggu relaas (surat panggilan) dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mempelajari rincian gugatan yang disampaikan oleh PT Bank DKI," ujar Fandy, Selasa (5/12/2023).
"Menanggapi gugatan tersebut, perseroan akan mengambil langkah-langkah hukum yang diperlukan dalam rangka menjaga kepentingan perseroan, para pemegang saham, dan seluruh stakeholder perseroan," dia menambahkan.
Fandy menyampaikan, Bank DKI saat ini merupakan kreditur WSBP yang tergolong sebagai Kreditur Finansial Lain dalam perjanjian perdamaian sesuai putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor No. 497/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst per tanggal 28 Juni 2022.
Perjanjian perdamaian tersebut juga telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 1455 K/Pdt.SusPailit/2022 tanggal 20 September 2022.
"Perseroan berkomitmen untuk melaksanakan isi perjanjian perdamaian sesuai dengan amanat dari putusan Pengadilan Negeri dan Mahkamah Agung, termasuk di dalamnya ketentuan mengenai penyelesaian kewajiban kepada PT Bank DKI," ungkapnya.
Advertisement
Penerbitan Obligasi
Menurut laporan WSBP, progres implementasi perjanjian perdamaian perseroan salah satunya telah melakukan pembayaran kas melalui CFADS (Cash Flow Available For Debt Service) sebanyak 2 kali pada 27 Maret dan 25 September 2023. Dengan nilai total pembayaran sebesar Rp 152,2 miliar, termasuk pembayaran bunga kredit kepada Kreditur Finansial (9 bank yang menyetujui/mendukung Perjanjian Perdamaian).
Adapun 9 bank itu tergolong dalam Kreditur Finansial Tranche A perjanjian perdamaian. Pembayaran CFADS akan terus dilaksanakan secara bertahap setiap 6 bulan dengan tahap selanjutnya pada 25 Maret 2024.
Sementara penerbitan obligasi Waskita Beton Precast I dan II tahun 2023 kepada para pemegang obligasi di Bursa Efek Indonesia pada bulan Maret 2023, sesuai dengan ketentuan Tranche B Perjanjian Perdamaian.
Pada 4 Agustus 2023 lalu, WSBP juga telah melaksanakan debt to equity conversion tahap I senilai Rp 1,43 triliun melalui Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD) sesuai ketentuan Tranche D Perjanjian Perdamaian.
"Perseroan akan melakukan penerbitan Obligasi Wajib Konversi (OWK) senilai Rp 1,85 triliun pada 13 Desember 2023 mendatang. OWK akan didistribusikan kepada kreditur yang tergolong dalam Tranche C perjanjian perdamaian," pungkas Fandy.
Terkini Lainnya
Waskita Beton Raih Kontrak Rp 27,54 Miliar dari Proyek Bendungan Purworejo
Rampung Juli 2024, Waskita Pasok 10.729 Meter Kubik Beton Jalan Bandara VVIP IKN
Pembangunan Kantor Kemenko Polhukam IKN Ditargetkan Selesai Akhir Mei 2024
Restrukturisasi Sudah 90%, Waskita Beton Jawab Gugatan Bank DKI
Penerbitan Obligasi
Waskita Beton Precast
waskita karya
Waskita Beton
Kejaksaan Tinggi
kejaksaan
kejaksaan negeri
Rekomendasi
Rampung Juli 2024, Waskita Pasok 10.729 Meter Kubik Beton Jalan Bandara VVIP IKN
Pembangunan Kantor Kemenko Polhukam IKN Ditargetkan Selesai Akhir Mei 2024
Waskita Beton Incar Lebih Banyak Proyek Eksternal di IKN
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Bermain Imbang Lawan Meksiko, Ekuador Lolos ke Perempat Final Copa America 2024
Hasil Copa America 2024: Drama VAR, Ekuador Lolos ke Perempat Final Singkirkan Meksiko, Venezuela Hajar Jamaika
Hasil Copa America 2024 Argentina vs Peru dan Kanada vs Cile: La Albiceleste Juara Grup, Les Rouges Dampingi ke Perempat Final
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Peru, Minggu 30 Juni di Indosiar dan Vidio
Timnas Indonesia U-16
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia, Senin 1 Juli Pukul 19.30 di Indosiar dan Vidio
Prediksi Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Australia: Garuda Nusantara Dilarang Takut
Lupakan Euforia, Nova Arianto Minta Skuad Timnas U-16 Fokus di Semifinal Piala AFF U-16
Hasil Piala AFF U-16 2024 Indonesia vs Laos: Pesta Gol, Garuda Nusantara Lolos ke Semifinal
Judi Online
MKD Akan Rapat Internal, Bahas Sanksi Tegas Bagi Anggota Dewan Terlibat Judi Online
Nama Jurnalis Dicatut untuk Hoaks Promosi Situs Judi, Simak Daftarnya
Heru Budi Telusuri Oknum ASN Pemprov Jakarta Terlibat Judi Online
Judi Online di Minahasa Selatan, 2 Wanita Ditangkap
Catatan IPW untuk Polri di HUT ke-78 Bhayangkara
Pilkada 2024
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
Jelang Pilkada 2024, Jokowi Minta Polri Jaga Netralitas dan Stabilitas
KPU Jakarta Tunggu PKPU soal Batas Usia Kepala Daerah
Santun dan Sederhana, Dukungan pada Eman Suherman Maju Cabup Disebut Terus Datang
Sandiaga Tunggu Penugasan PPP untuk Maju Pilkada 2024
Heru Budi Respons Peluang Maju Pilkada Jakarta 2024: Saya ASN, Tidak Pengalaman di Bidang Politik
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
OJK Rilis Aturan Penilaian Investasi Dana Pensiun, Ini Rinciannya
ASN Pemda sekitar IKN Bisa Ajukan Pindah ke Nusantara
BPS Catat Deflasi 0,08% di Juni 2024, Deflasi kedua Tahun Ini
PDN Diserang Hacker, Anak Buah Bahlil Pastikan Layanan Izin Tetap Aman
Kompor Hunian Vertikal dan Rumah Menteri IKN Pakai Jaringan Gas PGN, Siap Operasi Agustus
CIMB Niaga Optimistis Minat Masyarakat pada KPR Hijau Meningkat
CSR Surya Citra Media Menerima Penghargaan CSR Award 2024
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi
Harga Minyak Dunia Berpotensi Naik Meski Pasar Lagi Koreksi
Pertamina Tahan Harga BBM pada 1 Juli 2024, Cek Rinciannya
Euro 2024
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Prediksi Euro 2024 Prancis vs Belgia: Les Bleus Jadi Ancaman Serius De Rode Duivels
Persiapan Portugal Jelang Hadapi Slovenia di Babak 16 Besar Euro 2024
Prediksi Euro 2024 Portugal vs Slovenia: Andalkan Pilar Utama
Prancis Bersiap Hadapi Belgia di 16 Besar Euro 2024
Berita Terkini
Pejabat Hamas: Tak Ada Kemajuan Soal Diskusi Gencatan Senjata
Jumlah Warga Miskin Indonesia Turun 0,33 Persen, Jumlahnya Masih 25,22 Juta Jiwa
10 Rekomendasi Drama Jepang Tentang Makna Kehidupan, Wajib Ditonton
Menko Polhukam Ungkap Strategi BSSN Perkuat Keamanan Siber Pasca Serangan Ransomware PDNS 2
Mengapa Sering Terbangun dari Tidur di Tengah Malam? Ketahui 6 Penyebabnya
Link Live Streaming Euro 2024 Prancis vs Belgia di Babak 16 Besar, Senin 1 Juli Pukul 23.00 WIB
Puluhan WNA Bangladesh Terdampar di Sukabumi, Kapal Ditenggelamkan Patroli Australia
Kejar Target Pembiayaan 166.000 Rumah, SMF Minta Suntikan Dana Rp 1,89 Triliun
Presiden Jokowi Pimpin Upacara Puncak HUT ke-78 Bhayangkara
Ilmuwan Jepang Ciptakan Robot Pakai Kulit Hidup Manusia, Bisa 'Senyum' Sendiri
Aksi Dua Lipa di Festival Glastonbury 2024 Jadi Ajang Perang Bendera Antara Pendukung Palestina dan Israel
Kapolri Pastikan Pemetaan Potensi Kerawanan Pilkada 2024 di HUT ke-78 Bhayangkara
5 Resep Oseng Kambing yang Nikmat, Praktis Dimasak
Rencana Bea Masuk Produk China 200 Persen, Pengamat: Bukan Solusi