, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut pemerintah menyiapkan diskon Pajak Penghasilan (PPh) Badan bagi palaku usaha di sektor hiburan. Menyusul, tencana kenaikan pajak hiburan berkisar 40-75 persen.
Ketentuan pajak hiburan sebetulnya tertuang pada bagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam Undang-Undang Harmonisasi Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sederet menteri dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun langsung menggelar rapat terkait dinamika aturan tersebut.
“Untuk tetap mendukung pengembangan sektor pariwisata di daerah, Pemerintah akan memberikan insentif fiskal berupa pengurangan PPh Badan berupa fasilitas pajak yang ditanggung Pemerintah (DTP),” ucap Menko Airlangga dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).
Rincian Insentif
Rinciannya, pemerintah akan memberikan Insentif Fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan. Utamanya untuk Sektor Pariwisata akan diberikan berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen.
Advertisement
Secara umum, pemberian insentif fiska sebelumny ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan memberitahukan kepada DPRD. Dengan ruang regulasi pada Pasal 101 UU HKPD, Bupati/ Walikota dapat menetapkan tarif yang lebih rendah dari 75 persen atau bahkan lebih rendah dari batas minimal 40 persen.
“Penerapan insentif fiskal dilaksanakan sesuai karakteristik wilayah, dengan pertimbangan budaya dan penerapan syariat Islam (seperti di Aceh), sehingga beberapa daerah tetap dapat meneruskan tarif pajak yang ada, sedangkan daerah yang berbasiskan pariwisata dapat menetapkan tarif sebagaimana tarif pajak sebelumnya,” terang Menko Airlangga.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Surat Edaran
![Menko Perekonomian Airlangga Hartarto](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/72f7mTO9YEFfr51wio1wAgv_3Dg=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4642274/original/049096800_1699529917-publikasi_1699523098_654caa1a5ce74.jpeg)
Menko Airlangga juga menegaskan upaya memperkuat kebijakan dan memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha dan masyarakat di daerah.
Diantaranya, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan akan membuat Surat Edaran kepada seluruh Bupati/ Walikota terkait dengan petunjuk pelaksanaan atas PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan sesuai dengan ketentuan UU HKPD.
“Untuk memberikan penjelasan yang lebih lengkap mengenai pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan, diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan sebagai petunjuk pelaksanaan kepada para Kepala Daerah agar pengenaan pajak ini tetap mendukung iklim usaha yang kondusif di daerah,” ungkapnya.
Advertisement
Besaran Pajak Hiburan
![Banner Infografis Heboh Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen. (/Abdillah)](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/1RMNfHkmH7J14CoNYQHz-aZwIng=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4717614/original/029420200_1705396593-Banner_Infografis_Heboh_Kenaikan_Pajak_Hiburan_40-75_Persen.jpg)
UU HKPD sendiri diterbitkan pada 5 Januari 2022 lalu, artinya, tsrif baru PBJT mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Ketentuannya diatur oleh masing-masing daerah.
Beberapa daerah telah menetapkan tarif PBJT diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. Pertama, DKI Jakarta melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 25 persen.
Kedua, Kabupaten Badung melalui Perda Nomor 7 Tahun 2023 menetapkan tarif sebesar 40 persen dari sebelumnya 15 persen.
Sebelum berlakunya UU HKPD, berdasarkan UU 28/ 2009 sudah ada beberapa daerah yang menetapkan tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sebesar 75 persen, diantaranya Aceh Besar, Banda Aceh, Binjai, Padang, Kota Bogor, Depok.
Lalu, sebesar 50 persen di Sawahlunto, Kab Bandung, Kab Bogor, Sukabumi, Surabaya. Serta, sebesar 40 persen di Surakarta, Yogyakarta, Klungkung, dan Mataram.
Terkini Lainnya
Pengusaha Karaoke hingga Spa di Jakarta Wajib Bayar Pajak Hiburan, Segini Besarannya
Rincian Insentif
Surat Edaran
Besaran Pajak Hiburan
Pajak
Jokowi
Pajak Hiburan
Hiburan
Menko Airlangga
Insentif Fiskal
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Copa America 2024: Laga Brasil Melawan Kolombia Berakhir Tanpa Pemenang
Hasil Copa America 2024: Kolombia Jadi Juara Grup Usai Tahan Imbang Brasil, Kosta Rika Tekuk Paraguay
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Sesaat Lagi Tanding di Vidio
Link Live Streaming Copa America 2024 Brasil vs Kolombia, Rabu 3 Juli Pukul 08.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Prediksi Copa America 2024 Brasil vs Kolombia: Misi Hindari Uruguay
Timnas Indonesia U-16
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Timnas U-16 Indonesia Vs Vietnam: Nova Arianto Yakin Garuda Muda Bisa Bangkit
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Rabu 3 Juli Pukul 15.00 WIB di Indosiar dan Vidio
Judi Online
Muhammadiyah: Judi Online Harus Diberantas
Sidak Ponsel Personel Polisi di Ponorogo Antisipasi Judi Online, Apa Hasilnya?
5 Ciri Jika Kamu Sudah Kecanduan Judi Online, Segera Tangani
Pimpinan MPR Sayangkan PPATK Belum Serahkan Nama Anggota DPR Terlibat Judi Online
Gawat! 82 Persen Pengguna Internet Terpapar Iklan Judi Online
Pilkada 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
PDIP: Mantan Panglima TNI Andika Perkasa Lebih Cocok Jadi Bakal Cagub daripada Wagub di Pilkada Jakarta 2024
Pilkada 2024, Burhanuddin Didukung Maju Jadi Cabup Bombana
PKPU soal Syarat Eks Napi Koruptor Maju Pilkada Harus dengan Catatan
PKB Serahkan 4 Rekomendasi ke Bakal Calon di Pilkada 2024, Simak Daftarnya
Menanti Langkah PDIP Menentukan Pilihan Sosok untuk Maju di Pilkada Jakarta
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Lowongan Kerja bagi Lulusan SMA/SMK, D3 hingga S1, Cek Syaratnya
Populer
Komisi XI DPR Setuju PMN BUMN dan Bank Tanah Tahun Anggaran 2024 Senilai Rp 28 Triliun, Simak Rinciannya
Resmikan Ekosistem Mobil Listrik Karawang, Indonesia Siap Jadi Pemain Kunci
Sri Mulyani Ingin LPEI Dapat Tambahan PMN Rp 10 Triliun, Begini Reaksi DPR
Angka Pengangguran Masih Tinggi di Indonesia, Begini Solusi FEB UI
Platform Online Asing Boleh Punya Usaha Logistik, Karyawan Tiki Dkk Terancam PHK
Incar Blok Migas Baru, Pertamina Internasional EP Buka Kantor Cabang di Dubai
Kemenhub Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Viral di Swedia Jual Tanah Hanya Rp 1.548 per Meter
Mau Liburan ke Bali, Ini Cara Biar Dapat Tiket Pesawat Garuda Indonesia Lebih Murah
Bos Hutama Karya Sebut Jalan Tol Trans Sumatera Belum Cocok Pakai Sistem Gerbang Tol Nirsentuh
Euro 2024
Manchester United Naksir Bintang Turki di Euro 2024, Harganya Masih Murah Meriah
Daftar Tim 8 Besar Euro 2024 Beserta Ranking Masing-masing, Cek di Sini
Di Istanbul, Suporter Sambut Meriah Kemenangan Turki atas Austria
Dua Gol Merih Demiral Antar Turki Melaju ke Perempat Final Euro 2024
Berita Terkini
Berperan Aktif Berantas Narkotika, Pemkot Cilegon Terima Penghargaan P4GN dari BNN Banten
Target Buka 1.000 Kamar, Hotel Marriott International Sasar IKN
Israel Serang Gaza Selatan Termasuk Khan Younis Sehari Usai Perintah Evakuasi, 8 Warga Sipil Tewas
Australia, Selandia Baru, dan China Berebut Pengaruh di Pasifik
Erick Thohir Rombak Susunan Direksi Perhutani, Ini Daftar Terbarunya
Prambanan Jazz Festival 2024 Hadirkan Beragam Kolaborasi dan Program Berkelanjutan
DKPP Berhentikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Jakarta, Heru Budi: Akan Dianalisis
Mobil Terbakar di Dekat Pospol Cut Meutia Jakpus
Minimal Saldo Mandiri Cukup Rendah dan Bervariasi, Mulai dari 5 Ribu Rupiah
Proyek Jalan Trans Papua Hubungkan Mamberamo-Elelim Dimulai, Cita-Cita Pemerintah Era Soeharto Terwujud
Dealer Ini Sumbang 30 Persen Penjualan MG di Indonesia
Studi: Pola Makan Nabati Bisa Perlambat Perkembangan Kanker Prostat
6.947 Warga Situbondo Terancam Buta Akibat Katarak, Pengobatan Terkendala Jumlah Dokter yang Terbatas
4 Resep Bumbu Bali Rumahan yang Kaya Rempah dan Mudah Dibuat