, Jakarta - Ombudsman Republik Indonesia (RI) mencatat ada lebih dari 20 ribu laporan yang masuk sepanjang 2023. Kemudian, seluruh laporan tadi diproses melalui berbagai tahapan.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengungkapkan usai penerimaan laporan, seluruhnya akan diverifikasi untuk menentukan posisi pemeriksaan. Pada tahapan ini, melihat sejumlah substansi yang masuk ke Ombudsman dan tidak menjadi kewenangan Ombudsman.
Baca Juga
"Tahun 2023 kita telah menerimam pengaduan masyarakat lebih dari 20 ribu laporan seluruh Indonesia, kemudian setelah itu, proses verifkiasi laporan artinya tidak seluruh pengaduan masyarakat itu kemudian menjadi kewenangan ombudsman, kalau jadi kewenangan ombudsman, kita lanjutkan jadi tahapan kedua yaitu pemeriksaan laporan," ujar Najih dalam Konferensi Pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Jumat (19/1/2024).
Advertisement
Dia menjelaskan, setelah dilakukan pemilahan laporan tadi, masih tercatat ada ribuan laporan yang jadi kewenangan Ombudsman. Pada tahapan pemeriksaan ini, pihaknya berhasil menyelesaikan 8.348 laporan.
"Dan di dalam tahap pemeriksaan ini ada tahapan-tahapan yaitu proses penerimaan, yaitu memanggil para saksi para pelapor, terlapor yang kemudian disana ada proses bisa jadi selesai pada tahap pemeriksaan, bisa selesai tahap monitoring (tahap lanjutan). Di tahap pemeriksaan yang itu dapat diselesaikan tadi, 8.348," urainya.
Jika laporan perkara tidak selesai pada tahapan ini, laporan tadi dialihkan ke tahap resolusi dan monitoring. Disini, merupakan penyelesaian dengan upaya yang lebih serius.
"Nah proses ketiga ini adalah proses ujung dari penyelesaian laporan di Ombudsman dimana pada tahap resolusi monitoring ini menunjukkan ada proses yang tidak bisa dilaksanakan di tahap hasil pemeriksaan yang dilakukan tim pemeriksa, baik itu di pusat maupun di perwakilan," ujarnya.
"Sampai 2023 keasistenan utama resolusi dan monitoring telah menwrima pelimpahan laporan sebanyak 283 laporan yang terdiri dari 93 laporan masih dalam proses resolusi monitoring dan 198 laporan telah diselesaikan dengan persentase capaian 68 persen selesai. Sedangkan yang sedang dalam proses 32 persen," sambung Najih.
* Follow Official WhatsApp Channel untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penyusunan Data Penerima Bansos Maladministrasi
![ombud](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/_XC7LLdBUQq7bLs9iL2IiC3lYck=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/734323/original/013719000_1410235858-gedung-ombudsman.jpg)
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah titik maladministrasi pada penyusunan data penerima bantuan sosial (bansos). Ketidaksesuaian ini terjadi dari tahapan awal hingga akhir terkait penyaluran bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Tim Keasistenan Utama VI Ombudsman RI, Sobirin mengatakan maladministrasi terjadi mulai dari pengusulan data untuk disuplai ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
"Ombudsman menyimpulkan pada proses verifikasi dan validasi pemutakhiran data, penyaluran bantuan dan transformasi kepesertaan ini terjadi tindakan maladministrasi," ujar Sobirin dalam Diskusi Publik Bansos PKH: Tata Kelola dan Perbaikan ke Depan, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Sedikitnya, ada tiga poin penting dalam temuan Ombudsman tadi. Pertama, penyimpangan prosedur pada tahapan pengusulan data ke DTKS antara lain tidak melalui tahapan musyawarah kelurahan/desa dimana merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui desa/kelurahan untuk mengakomodasi dan melakukan pembaharuan data DTKS masyarakat yang ada di wilayahnya.
Advertisement
Tidak Kompeten
![Bansos Beras](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/p1Hlz6DbUU-zVBknA_IP9PpT10s=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588628/original/037585300_1695698968-20230926-Bansos-Beras-Arbas-6.jpg)
Kedua, tindakan tidak kompeten oleh petugas Dinas Sosial Kabupaten/Kota pada tahap verifikasi dan validasi data, dimana tidak memastikan data yang telah dikumpulkan atau diperbaiki dengan fakta di lapangan.
"Jadi mereka tidak melakukan verifikasi dan validasi di lapangan," ungkapnya.
Ketiga, tindakan tidak kompeten oleh verifikator pada setiap tingkatan dalam penetapan graduasi, pembaruan data, dan pemadanan data yang menyebabkan exclusion error."Dan ini cukup banyak dan lumayan banyak terjadi di setiap daerah," sambungnya.
Rekomendasi
![Bansos Beras](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/a1AUAV9mQW_P61-XwiUttvl5nIU=/640x360/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4588614/original/072775000_1695698566-20230926-Bansos-Beras-Arbas-3.jpg)
Selanjutnya, Sobirin mengatakan ada sederet rekomendasi untuk bisa dijalankan oleh Kementerian Sosial terkait pelaksanaan bansos PKH ini.
Pertama, membuat mekanisme proses updating DTKS yang berbasis usulan dalam musyawarah desa/kelurahan, diubah melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa atau Lurah berdasarkan konsultasi dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dilaporkan setiap 6 bulan sekali dalam forum musrenbang setiap bulan Februari dan Musdes bulan Juli setiap tahunnya.
Kedua, membuat mekanisme verifikasi dan validasi lapangan terhadap data calon penerima manfaat yang dikembalikan oleh Pusdatin dan usulan DTKS melalui Dinas Sosial dengan dukungan anggaran yang dialokasikan dalam APBD.
Ketiga, memastikan proporsi pendamping dengan KPM yang seimbang dan memadai serta menyampaikan informasi graduasi kepada KPM yang bersangkutan dan hak sanggah untuk reaktivasi bagi peserta yang mengalami exclusion error berdasarkan assesment dari pendamping PKH.
![Infografis 3 Jurus Cegah Korupsi Bansos Covid-19](https://cdn0-production-images-kly.akamaized.net/lpvWgvrBTrVW4Y7kbnByCp713Pg=/640x853/smart/filters:quality(75):strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3526388/original/099442100_1627643315-korupsi.jpg)
Terkini Lainnya
Jokowi Naikkan Gaji Kepala Ombudsman di Daerah Jadi Rp 18,5 Juta, Simak Rinciannya
Ombudsman RI Sidak Rutan Kelas I Medan, Temukan Pelayanan dan Pengelolaan yang Baik
Ombudsman Selamatkan Uang Miliaran Masyarakat Gorontalo, Kok Bisa?
Penyusunan Data Penerima Bansos Maladministrasi
Tidak Kompeten
Rekomendasi
Ombudsman
laporan
pengaduan
Rekomendasi
Ombudsman RI Sidak Rutan Kelas I Medan, Temukan Pelayanan dan Pengelolaan yang Baik
Ombudsman Selamatkan Uang Miliaran Masyarakat Gorontalo, Kok Bisa?
Ombudsman Tinjau SPBE dan Pangkalan LPG di Jogja
Temukan Dugaan Kecurangan PPDB, Ombudsman Minta Masyarakat Lakukan Ini
Selain Kamboja, Ombudsman Dukung Bulog Akuisisi Sumber Beras Vietnam hingga Australia
Catat 150 Keluhan Masyarakat, Ombudsman Desak Perbaikan dan Validasi Data PPDB Jawa Barat 2024
Ombudsman Diminta Lakukan Evaluasi terkait Investasi dan Izin Starlink di Indonesia
Ombudsman Sarankan Iuran Tapera 3% Ditanggung Penuh Karyawan, Kenapa?
Bukan Saham, Ombudsman Paparkan Dana Kepesertaan Tapera Disimpan di Investasi Ini
Copa America 2024
Jadwal Lengkap Copa America 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D Cek di Sini
Reaksi Lionel Messi Gagal Penalti di Duel Argentina Vs Ekuador
Hasil Copa America 2024: Argentina Susah Payah Tundukkan Ekuador Lewat Adu Penalti
Hasil Copa America 2024: Lionel Messi Gagal Cetak Gol, Argentina Lolos ke Semifinal Lewat Adu Penalti Singkirkan Ekuador
Saksikan Live Streaming Copa America 2024 Argentina vs Ekuador, Baru Dimulai
Ketua KPU
KPU Minta Kasus Pencabulan Hasyim Asy'ari Tidak Menyeret-nyeret Keluarga
Tak Cuma Gaji Puluhan Juta, Hasyim Asy'ari Dapat Sederet Fasilitas Ini Saat jadi Ketua KPU
Megawati Kecewa Kasus Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kok Begitu Ya, Pusing Saya
Infografis DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari Terkait Tindak Asusila
Top 3 News: Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beri Fasilitas Korban Asusila Apartemen di Jaksel dan Uang Perbulan
Timnas Indonesia U-16
Timnas Indonesia Rebut Perunggu Piala AFF U-16 2024, Erick Thohir: Lebih Baik di Kualifikasi Piala Asia U-17 2025
Jadwal Lengkap, Hasil, dan Klasemen Piala AFF U-16 2024: Timnas Indonesia Bidik Gelar Ketiga
Timnas U-16 Kalahkan Vietnam 5-0, Nova Arianto Minta Skuad Garuda Muda Tak Euforia
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak 5 Gol Tanpa Balas, Garuda Nusantara Amankan Peringkat 3
Hasil Piala AFF U-16 Vietnam vs Indonesia: Cetak Gol Telat, Garuda Nusantara Unggul 2-0 di Babak Pertama
Link Live Streaming Piala AFF U-16 2024 Vietnam vs Indonesia, Sebentar Lagi Mulai di Vidio
Pilkada 2024
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Faldo Maldini Pamitan ke Jokowi Sebelum Maju Pilkada Tangerang
Pilkada Sulteng 2024, PKS Beri Surat Rekomendasi untuk Pasangan Anwar-Reny
Peluang PDIP Usung Bobby Nasution di Pilgub Sumut, Puan: Belum Ada Keputusan, Tapi Bisa Jadi
Pengamat Nilai Sinyal Dukungan Gerindra Perkuat Posisi Eman Suherman Maju Pilkada Majalengka 2024
Organisasi Sayap Gerindra PP Satria Dukung Marshel Widianto Jadi Calon Wakil Wali Kota Tangsel 2024
TOPIK POPULER
INFO LOWONGAN KERJA
Sederet Lowongan Kerja Terbaru buat Lulusan SMA/SMK, Simak Posisi dan Persyaratannya
Lowongan Kerja Pegadaian Lulusan D3 dan S1, Simak Syaratnya
10 Provinsi dengan Jumlah Lowongan Kerja Terbanyak
Populer
INSW Jadi Transformasi Digital Layanan Ekspor-Impor dan Logistik
Top! Bank Mandiri Borong 8 Penghargaan di Asian Banking & Finance Awards 2024
Kartu Prakerja Gelombang 70 Dibuka! Ini Cara dan Link Daftarnya
Luhut: Kebijakan Tarif Impor 200 Persen Demi Kepentingan Nasional
Perusahaan Migas Ramai-Ramai Kolaborasi Percepat Kemandirian Energi Nasional
Dukung Pertumbuhan Ekonomi, Kini Digitalisasi Jadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Harga Emas Dunia Hari Ini Makin Mahal, Tembus Level Segini
Rupiah Tertekan di Tengah Penantian Cadangan Devisa Indonesia
Nasib Djakarta Lloyd Ditentukan Pekan Depan, Janjikan Bisnis Positif Usai PKPU
Siap-siap, 7 Produk Impor Ini Bakal Kena Dua Tambahan Bea Masuk
Euro 2024
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Hasil Euro 2024: Pedri Cedera, Spanyol Permalukan Jerman 2-1 untuk Tiket Semifinal
Dapatkan Link Live Streaming Perempat Final Euro 2024 Portugal vs Prancis, Tayang Sesaat Lagi
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Berita Terkini
Survei TBRC: Jelang Pilkada 2024 Kabupaten Yalimo Papua, Nama Bupati Petahana Unggul
Euro 2024: Komentar 2 Pahlawan Spanyol Mikel Merino dan Dani Olmo Usai Singkirkan Jerman di Perempat Final
Pemkot Depok Optimis Bisa Kurangi Kemacetan, Beberkan Solusinya
Perbedaan Mendaki dari Jalur Karangan dengan Rute Angin-Angin di Gunung Latimojong Sulsel
Mengenal Galaksi Satelit, Kunci Menuju Materi Gelap
Hasil Euro 2024: Dramatis, Prancis Singkirkan Portugal 5-3 Lewat Adu Penalti
Mau Dosa saat Pacaran Berguguran? Ustadz Adi Hidayat Ungkap Rahasianya
Satgas Judi Online Sudah Serahkan Nama Diduga Terlibat Judol ke Masing-masing Kementerian Hingga Pemda
Kemuliaan Tahun Baru Islam, Menyingkap Rahasia Muharam
Uber di Eropa Kini Bisa Sewa Kapal hingga Perahu Limousine untuk Wisata, Berapa Tarifnya?
30 Ucapan Tahun Baru Islam 1446 H dalam Bahasa Arab, Penuh Doa dan Harapan
Sepasang Kekasih Jadi Korban Pembegalan di Depok
Mengenal Bubur Ayam Mang H Oyo, Kuliner Legendaris di Bandung
5 Galaksi Satelit Bima Sakti
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Sabtu 6 Juli 2024